Dalam proses pemeriksaan pajak, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan kesalahan atau ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan sebelumnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk self-assessment yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tujuannya adalah untuk memberikan ruang bagi Wajib Pajak yang secara sukarela ingin memperbaiki laporan pajaknya tanpa dikenai sanksi tambahan, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan.

Kondisi yang Diakibatkan Pengungkapan Ketidakbenaran

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat berdampak pada beberapa aspek penting terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Berdasarkan pengungkapan tersebut, bisa terjadi perubahan dalam:

  1. Jumlah pajak terutang, yang bisa bertambah atau berkurang.
  2. Rugi fiskal, yang nilainya bisa meningkat atau menurun.
  3. Nilai harta, yang bisa berubah lebih besar atau lebih kecil.
  4. Modal yang dilaporkan, yang juga dapat mengalami perubahan.

Pengungkapan yang dilakukan secara sukarela dapat menghindarkan Wajib Pajak dari konsekuensi yang lebih berat jika ditemukan kesalahan oleh petugas pajak selama pemeriksaan berlangsung.

Syarat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengungkapan ketidakbenaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak:

  1. Laporan Pengungkapan

Pengungkapan harus dilakukan melalui laporan terpisah sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Format laporan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 yang terakhir diubah dengan PMK No. 18/PMK.03/2021. Laporan ini juga harus disampaikan sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan.

  1. Sanksi Administrasi 

Pengungkapan tidak membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban membayar kekurangan pajak yang timbul, termasuk sanksi bunga. Sanksi bunga ini dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan penambahan 10%, dan dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bunga bulanan. Pajak yang kurang bayar beserta sanksinya harus dilunasi sebelum laporan pengungkapan disampaikan.

  1. Proses Pemeriksaan Tetap Berjalan 

Meskipun Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan pajak tetap akan dilanjutkan oleh otoritas pajak. Hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan apakah pengungkapan yang dilakukan sesuai dengan kenyataan atau tidak.

Prosedur Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT harus dilakukan dengan tata cara yang telah diatur secara rinci dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 dan PMK No. 18/PMK.03/2021. Laporan ini disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar dan harus memenuhi beberapa syarat dokumen sebagai berikut:

  1. Penghitungan Pajak

Pengungkapan harus disertai dengan perhitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT yang benar.

  1. Pembayaran Kekurangan Pajak 

Wajib Pajak harus melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang menunjukkan pembayaran atas kekurangan pajak yang terungkap dalam pengungkapan ketidakbenaran tersebut.

  1. Pembayaran Sanksi

Selain pembayaran pokok pajak, Wajib Pajak juga harus menyertakan SSP yang menunjukkan pembayaran sanksi bunga sesuai Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

Jika pengungkapan ketidakbenaran tersebut tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, maka laporan tidak perlu disertai dengan SSP. Namun, jika hasil pemeriksaan oleh otoritas pajak menunjukkan ketidakbenaran dari pengungkapan yang dilakukan, SKP akan diterbitkan sesuai dengan temuan tersebut, dan Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif.

Hasil Pemeriksaan dan Konsekuensi

Setelah Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, otoritas pajak akan melanjutkan pemeriksaan. Jika pemeriksaan menunjukkan bahwa pengungkapan sesuai dengan kondisi sebenarnya, otoritas pajak akan menerbitkan SKP berdasarkan pengungkapan tersebut. Sebaliknya, jika ditemukan ketidakcocokan antara pengungkapan dan kondisi sebenarnya, otoritas pajak akan menerbitkan SKP berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengenakan sanksi sesuai dengan UU KUP.

Manfaat Pengungkapan Ketidakbenaran

Tindakan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT memiliki beberapa manfaat bagi Wajib Pajak, di antaranya:

  1. Menghindari Sanksi Lebih Berat

Dengan melakukan pengungkapan secara sukarela, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi yang lebih berat jika ketidakbenaran tersebut ditemukan dalam pemeriksaan tanpa pengungkapan sebelumnya.

  1. Peningkatan Kepatuhan 

Pengungkapan ini juga membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan. Ini merupakan bagian dari prinsip self-assessment yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar kewajiban perpajakan secara mandiri.

  1. Membangun Kepercayaan 

Melalui pengungkapan ketidakbenaran, Wajib Pajak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sehingga dapat membangun kepercayaan dengan otoritas pajak.

Tantangan dalam Pengungkapan Ketidakbenaran

Meskipun pengungkapan ketidakbenaran memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan, proses ini tidak tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah penghitungan yang akurat terhadap pajak yang kurang bayar dan bunga yang harus dilunasi. Kesalahan dalam penghitungan dapat mengakibatkan sanksi tambahan dan pemeriksaan yang lebih ketat oleh otoritas pajak.

Selain itu, adanya perbedaan ketentuan antara UU KUP dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, khususnya dalam hal tenggat waktu pengungkapan sebelum penerbitan SPHP atau SKP, juga dapat menimbulkan kebingungan bagi Wajib Pajak dalam menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengungkapan.

Kesimpulan

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan dalam pelaporan pajak tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan dari otoritas pajak. Pengungkapan ini diatur secara ketat dalam berbagai regulasi dan harus dipenuhi dengan syarat-syarat tertentu. Selain memberikan manfaat dalam bentuk pengurangan risiko sanksi yang lebih berat, pengungkapan ini juga membantu membangun kepercayaan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap sistem perpajakan. Namun, Wajib Pajak perlu berhati-hati dalam memastikan keakuratan pengungkapan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya: Menghitung Pajak Impor di Indonesia: Panduan Lengkap

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan solusi tepat. Hubungi kami sekarang!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com