Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, dalam ketentuan tersebut, secara garis besar kita dapat menyimpulkan fungsi dari SPT adalah:
- Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
- Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
- Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
SPT juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Ingin tahu apa perbedaan fungsi dua SPT tersebut? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.
SPT Tahunan
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
Baca Juga: Tarif Pajak untuk Bunga Obligasi Pemerintah & Investor
SPT Masa
Di Indonesia terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah:
- PPh Pasal 21/26.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23/26.
- PPh Pasal 25.
- PPh Pasa 4 ayat (2).
- PPh Pasal 15.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
- PPN bagi Pemungut .
- PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT
Setiap pekerja/pegawai pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni
Formulir 1721 A1 khusus untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta.
Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kedua formulir ini nantinya akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak.
Selain formulir bukti potong, kita juga mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi, yakni formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu, formulir 1770 SS yang ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan, serta formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih.
Baca Juga: Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan
Apakah Anda ingin cara mudah menghitung pajak bulanan atau tahunan dan lapor SPT secara online?
Gunakan OnlinePajak, aplikasi perpajakan yang mudah digunakan dan dapat menghemat waktu. Pengguna dapat melakukan hitung, setor dan lapor PPN, PPh 23 dan PPh 21 dalam satu aplikasi.
Sanksi Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT
SPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi sebesar:
- Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi.
- Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak.
- Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN
- Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya.
Sama seperti melaporkan pajak, membayar pajak juga merupakan kewajiban warga negara. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, terdapat sanksi pajak yang tidak ringan.
e-SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.