Profesi konsultan independen termasuk dalam kategori pekerjaan bebas yang memiliki aturan khusus terkait pengenaan pajak penghasilan. Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi konsultan, tergantung pada sistem pembukuan yang dipilih. Berikut beberapa metode yang bisa diterapkan dalam perhitungan pajak penghasilan untuk konsultan.
Metode dalam Menerapkan Perhitungan Pajak
1. Menggunakan Mekanisme PPh OP dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Metode pertama adalah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), di mana konsultan yang tidak menyelenggarakan pembukuan dapat memanfaatkan norma ini. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan jasa konsultasi tertentu diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Untuk menggunakan mekanisme ini, konsultan harus memiliki peredaran bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Jika memenuhi syarat tersebut, wajib pajak (WP) harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa menggunakan perhitungan pajak berbasis norma.
2. Menggunakan Mekanisme PPh OP Umum dengan Pembukuan
Metode kedua adalah menggunakan sistem pembukuan yang berlaku umum bagi WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam mekanisme ini, WP harus mencatat seluruh harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya yang dikeluarkan dalam satu tahun. Di akhir periode, Anda menutup pembukuan ini dengan menyusun laporan keuangan, termasuk neraca dan laporan laba rugi.
Perhitungan pajak bagi WP yang melakukan pembukuan menggunakan tarif progresif sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh. Sistem ini memberikan fleksibilitas dalam mencatat semua transaksi yang terjadi, sehingga pajak yang terutang dihitung berdasarkan keuntungan bersih.
Perhitungan Pajak Penghasilan Konsultan
Secara umum, orang menghitung pajak penghasilan pribadi berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak lajang: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan untuk istri dengan penghasilan digabung: Rp54.000.000
- Tambahan untuk status kawin: Rp4.500.000
- Tambahan untuk tanggungan maksimal 3 orang, sebesar Rp4.500.000 per orang
Sedangkan tarif pajak progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008 adalah:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
- Bagi WP yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibanding WP yang memiliki NPWP
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Konsultan Karyawan dan Konsultan Independen
Bapak Andi adalah seorang konsultan yang bekerja di PT Solusi Strategis, sebuah perusahaan yang berfokus pada layanan konsultasi. Dengan status menikah dan memiliki satu anak, Bapak Andi memperoleh penghasilan tahunan sebesar Rp296.400.000, di mana PPh 21 yang dipotong oleh PT Solusi Strategis mencapai Rp6.444.000.
Selain itu, Bapak Andi juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan independen dalam bidang perencanaan transportasi, dengan penghasilan tahunan sebesar Rp500.000.000. Untuk perhitungan pajak, Bapak Andi menggunakan norma penghitungan (NPPN) dengan tarif norma sebesar 50%.
Berikut adalah rincian perhitungan pajak penghasilan Bapak Andi:
- Penghasilan sebagai karyawan di PT Solusi Strategis: Rp296.400.000
- Penghasilan neto dari pekerjaan independen (50% x Rp500.000.000): Rp250.000.000
- Total penghasilan neto: Rp296.400.000 + Rp250.000.000 = Rp546.400.000
- PTKP (K/1): Rp63.000.000
- Penghasilan kena pajak: Rp546.400.000 – Rp63.000.000 = Rp483.400.000
Perhitungan PPh terutang:
- 5% dari Rp50.000.000: Rp2.500.000
- 15% dari Rp250.000.000: Rp37.500.000
- 25% dari Rp183.400.000: Rp45.850.000
- Total PPh terutang: Rp85.850.000
- Kredit PPh 21: Rp6.444.000
- PPh kurang bayar: Rp85.850.000 – Rp6.444.000 = Rp79.406.000
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Konsultan Independen
Bapak Andi juga merupakan pemilik CV Konsultasi Cemerlang, yang bergerak di bidang jasa konsultasi periklanan. Dalam keadaan lajang dan berdomisili di Jakarta, pendapatan bruto dari usaha konsultasi independennya selama tahun 2020 tercatat sebesar Rp700.000.000. Usaha ini mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp100.000.000 dalam setahun.
Berikut adalah perhitungan pajak penghasilan Bapak Andi sebagai konsultan independen:
- Pendapatan Bruto: Rp700.000.000
- Biaya-biaya: Rp100.000.000
- Penghasilan Neto (asumsi tanpa koreksi fiskal): Rp700.000.000 – Rp100.000.000 = Rp600.000.000
- PTKP (K/0): Rp54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak: Rp600.000.000 – Rp54.000.000 = Rp546.000.000
Perhitungan PPh terutang:
- 5% dari Rp50.000.000: Rp2.500.000
- 15% dari Rp250.000.000: Rp37.500.000
- 25% dari Rp246.000.000: Rp61.500.000
- Total PPh terutang: Rp101.500.000
Dengan informasi dan perhitungan di atas, Andi dapat memahami cara menghitung kewajiban pajaknya sebagai karyawan dan konsultan independen. Ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Anda dapat menghitung pajak penghasilan sebagai konsultan menggunakan berbagai metode, tergantung pada status dan jenis pekerjaan yang Anda jalankan. Mengerti perhitungan ini tidak hanya membantu dalam perencanaan keuangan tetapi juga dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam perencanaan pajak atau konsultasi pajak, jangan ragu untuk menghubungi kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com