NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan dan identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, dapat menghapuskan NPWP dalam kondisi tertentu. Artikel ini akan membahas syarat penghapusan NPWP dan cara pengajuan permohonannya.

Baca Lainnya : Penting! Jangan Salah Gunakan NPWP Usahawan

Ketentuan Penghapusan NPWP

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP dapat menghapus NPWP atas permohonan Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Anda dapat menghapus NPWP dalam keadaan berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  3. Wanita kawin yang sebelumnya memiliki NPWP dan ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami.
  4. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan suami dan ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya.
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak lebih dari PTKP.
  6. Anak di bawah umur 18 tahun yang sudah memiliki NPWP dan ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan kepala keluarga.
  7. Wajib Pajak warisan belum terbagi yang sudah selesai pembagiannya.
  8. Wajib Pajak badan yang dibubarkan atau dilikuidasi.
  9. Wajib Pajak yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  10. Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai  pemotong/pemungut pajak.
  11. Wajib Pajak cabang yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pindah lokasi.
  12. Wajib Pajak yang memiliki beberapa NPWP.
  13. Wajib Pajak cabang yang tidak lagi memiliki hak atas bumi atau bangunan terkait PBB.

Syarat Penghapusan NPWP

Sebagai wajib pajak Anda harus menghapuskan NPWP jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Misalnya, penghapusan NPWP perlu dilakukan jika Wajib Pajak meninggal dunia, kembali ke negara asal, atau jika NPWP istri dihapuskan karena mengikuti suami.

Untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) karena tidak melaporkan SPT, menyarankan bagi Wajib Pajak yang sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Dokumen Persyaratan:

  • Surat keterangan kematian resmi atau dokumen sejenis (untuk orang pribadi yang meninggal dunia).
  • Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya (untuk Wajib Pajak orang pribadi yang pindah warga negara).
  • Surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak lagi bertanggung jawab sebagai bendaharawan (untuk bendahara pemerintah).
  • Surat pernyataan atas kepemilikan NPWP ganda, termasuk salinan semua kartu NPWP yang memiliki.
  • Salinan dokumen buku nikah dan surat pernyataan tidak melakukan perjanjian PH (pemisahan harta) dan penghasilan (untuk wanita kawin yang ingin menggabungkan NPWP).
  • Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak badan telah bubar atau berhenti (untuk Wajib Pajak badan).

Langkah Mudah Pengajuan Penghapusan Secara Online

Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara online melalui aplikasi e-Registration pada situs Dirjen Pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan:

  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP secara online melalui aplikasi e-Registration.
  2. Mengirimkan dokumen pendukung yang mengisyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat usaha.
  3. Anda dapat mengirimkan dokumen dengan mengupload softcopy melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya langsung.
  4. Jika dokumen belum diterima dalam 14 hari kerja, permohonan dianggap tidak diajukan.
  5. Jika Anda telah mengirimkan dokumen, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  6. Ahli waris atau pelaksana wasiat dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia.

Kesimpulan

Menghapus NPWP memerlukan pemenuhan persyaratan dan mengikuti prosedur yang Direktorat Jenderal Pajak terapkan. Persyaratan yang lengkap dan pengajuan yang tepat sangat penting untuk memastikan proses berjalan lancar. Wajib Pajak perlu memahami kriteria, mengisi formulir dengan benar, serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Proses ini bisa memakan waktu hingga 6 bulan, namun dengan persiapan yang baik, permohonan penghapusan NPWP dapat terselesaikan dengan sukses.

Butuh Bantuan untuk Menghapus NPWP? Kami Siap Membantu!

Proses penghapusan NPWP bisa menjadi rumit dan memakan waktu. Jangan biarkan ini menghambat langkah Anda. Hubungi Ashadi dan Rekan, kantor konsultan pajak berpengalaman, untuk mendapatkan bantuan profesional dalam setiap tahap penghapusan NPWP Anda. Kami akan memastikan semua persyaratan terpenuhi dan proses berjalan lancar.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com