Sistem perpajakan di Indonesia mencakup berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh), salah satunya adalah PPh Pasal 25. Skema ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengangsur pajak penghasilan bulanan, sehingga membantu mereka yang kesulitan membayar pajak penuh sekaligus di akhir tahun. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas PPh Pasal 25, tarif, dan contoh perhitungannya.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah jenis angsuran pajak yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang N0. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pada dasarnya, PPh Pasal 25 merupakan angsuran bulanan dari pajak terutang yang dihitung berdasarkan penghasilan neto. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi Wajib Pajak yang mungkin kesulitan untuk melunasi pajak dalam satu kali pembayaran di akhir tahun.
Angsuran PPh Pasal 25 mulai berlaku apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi setelah pelaporan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini berbeda dari pajak lain seperti PPh Pasal 29 yang merupakan pajak terutang berdasarkan perhitungan akhir tahun. PPh Pasal 25 membantu membagi kewajiban pajak tersebut ke dalam 12 bulan, sehingga lebih ringan bagi Wajib Pajak.
Tarif PPh Pasal 25
Secara Umum, Tidak ada tarif tetap yang berlaku untuk PPh Pasal 25, karena sifatnya adalah angsuran pajak terutang yang telah dihitung dari total pajak penghasilan di tahun sebelumnya. Angsuran ini dihitung berdasarkan penghasilan neto Wajib Pajak yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wajib Pajak orang pribadi menghitung penghasilan neto setelah mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut adalah cara menghitung penghasilan neto berdasarkan kategori Wajib Pajak:
Penghasilan Neto:
- Wajib Pajak pribadi yang menyelenggarakan pembukuan menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan tersebut.
- Wajib Pajak pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau tidak dapat menghitung penghasilan neto bulanan melalui pembukuannya harus menghitung penghasilan neto berdasarkan norma dari peredaran atau penerimaan bruto.
- Wajib Pajak badan menghitung penghasilan neto dengan mengurangi penghasilan bruto menggunakan biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
Untuk Wajib Pajak baru yang terdaftar, baik pribadi maupun badan, besaran angsuran PPh Pasal 25 biasanya nihil.
Perhitungan PPh Pasal 25
Berdasarkan Pasal 25 ayat 1, besaran angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan dihitung dari pajak terutang menurut SPT Tahunan dikurangi dengan PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 22). Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri juga dapat dikreditkan sesuai Pasal 24, dan hasil perhitungannya dibagi dengan 12 bulan.
Berikut adalah beberapa metode perhitungan angsuran PPh Pasal 25:
- Pasal Pasal 25 Ayat 1
Pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan dikurangi pajak yang sudah dipotong atau dipungut sesuai Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, serta kredit pajak luar negeri, kemudian hasilnya dibagi 12.
- Pasal Pasal 25 Ayat 2
Angsuran pajak sebelum penyampaian SPT Tahunan sama dengan angsuran pajak bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
- Pasal Pasal 25 Ayat 4
Jika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada tahun pajak berjalan, angsuran pajak dihitung ulang berdasarkan SKP tersebut.
Contoh Perhitungan
Contoh 1
Pak Budi, seorang Wajib Pajak terdaftar di KPP pada 1 Februari 2022. Penghasilan neto fiskal setahunnya adalah Rp 250.000.000. Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Neto setahun: Rp 250.000.000
- PTKP (TK/0): Rp 54.000.000 (-)
- PKP: Rp 196.000.000
- PPh Terutang: 5% x Rp 196.000.000 = Rp 9.800.000
- Angsuran PPh Pasal 25 per bulan: 1/12 x Rp 9.800.000 = Rp 816.667
Contoh 2
PT Sejahtera Baru terdaftar sebagai Wajib Pajak pada 1 Maret 2020. Peredaran bruto setahun lebih dari Rp 50 miliar, dengan penghasilan neto sebesar Rp 200.000.000. Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2021 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Neto setahun: Rp 200.000.000
- PPh Terutang: 25% x Rp 200.000.000 = Rp 50.000.000
- Angsuran PPh Pasal 25 per bulan: 1/12 x Rp 50.000.000 = Rp 4.166.667
Kesimpulan
PPh Pasal 25 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk membayar pajak secara bertahap melalui angsuran bulanan, yang didasarkan pada penghasilan neto dan pajak terutang yang harus dibayarkan. Ini membantu meringankan beban keuangan Wajib Pajak yang mungkin kesulitan membayar pajak sekaligus dalam satu tahun. Untuk menghindari keterlambatan dan denda, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memahami dan menghitung angsuran PPh Pasal 25 dengan benar.
Apakah Anda butuh bantuan dalam menghitung dan membayar PPh Pasal 25? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi perpajakan Anda yang profesional dan terpercaya!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com