Orang seringkali menyalahartikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal keduanya adalah jenis pajak yang berbeda. PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, objek pajak, dan ketentuan tarif terbaru terkait PPnBM. Simak ulasannya lebih lanjut.

Dasar Hukum PPnBM

PPnBM memiliki dasar hukum yang serupa dengan PPN, yaitu merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang kini telah tergantikan oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini menjelaskan secara detail objek pajak, ketentuan tarif, dan mekanisme pemungutan PPnBM.

Selain undang-undang tersebut, aturan yang juga berlaku adalah PMK No. 05/PMK.010/2022, yang mengatur bahwa selama tahun 2022, PPnBM dapat tertanggung oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi barang-barang mewah.

Pihak Pemungut PPnBM

Undang-undang yang berlaku mengatur pihak-pihak yang berwenang memungut PPnBM. Mereka terdiri dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali, yaitu pada saat barang kena pajak (BKP) dikategorikan sebagai barang mewah diimpor atau saat BKP tersebut diserahkan dari produsen. Hal ini berbeda dengan PPN yang terpungut pada setiap tahap penyerahan barang.

Barang yang Dikenakan PPnBM

PPnBM diberlakukan atas barang-barang yang dianggap mewah, yang biasanya tidak menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Berikut adalah beberapa karakteristik barang yang dikenakan PPnBM:

  1. Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.
  2. Barang ini umumnya hanya terkonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi.
  3. Penggunaan barang ini terbatas pada kelompok tertentu.
  4. Barang tersebut sering kali digunakan sebagai simbol status sosial.

Dalam konteks kendaraan bermotor, pemerintah mengenakan PPnBM atas berbagai jenis kendaraan, kecuali kendaraan yang memiliki fungsi khusus, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk keperluan negara.

Selain kendaraan bermotor, pemerintah juga mengenakan PPnBM pada beberapa kelompok barang lainnya, antara lain:

  • Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya.
  • Pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara komersial.
  • Balon udara dan pesawat udara pribadi.
  • Senjata api dan peluru, kecuali yang negara gunakan.
  • Kapal pesiar mewah, kecuali yang terpakai untuk keperluan negara, angkutan umum, atau pariwisata.

Barang yang Tidak Dikenakan PPnBM

Tidak semua barang mewah dikenakan PPnBM. Berikut adalah beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pajak ini:

  • Kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD).
  • Sasis kendaraan.
  • Kendaraan pengangkut barang.
  • Kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder hingga 250 cc.
  • Kendaraan bermotor yang mampu mengangkut 16 orang atau lebih, termasuk pengemudi.

Selain itu, ada juga pembebasan PPnBM atas barang-barang tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan dinas untuk keperluan negara.

Mekanisme Pemungutan PPnBM

Terdapat dua mekanisme pemungutan PPnBM, yaitu pemungutan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemungutan oleh pihak pemungut yang ditunjuk.

  1. Pemungutan PPnBM oleh PKP 

PKP yang memproduksi barang kena pajak mewah wajib memungut PPnBM dari pembeli dengan menerbitkan faktur pajak kode 01. Setelah itu, pajak yang dipungut harus dilaporkan dalam SPT Masa Pajak.

  1. Pemungutan PPnBM oleh Pihak Pemungut 

Ada tiga kategori pihak pemungut yang berwenang untuk memungut PPnBM:

  • Bendahara pemerintah dan KPPN.
  • Pemegang kuasa atau kontraktor.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pihak pemungut menerbitkan faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP) untuk memungut PPnBM, lalu menyerahkannya kepada pihak-pihak terkait.

Kesimpulan

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang dianggap mewah, yang memiliki dasar hukum yang kuat dan diterapkan dengan berbagai mekanisme pemungutan yang ketat. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur konsumsi barang-barang yang tidak bersifat esensial dan untuk meningkatkan pendapatan negara. Memahami ketentuan ini akan membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan baik.

Baca Lainnya: Menelusuri Proses Audit Mutu Internal

Jika Anda membutuhkan bantuan terkait perpajakan, Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com