Prosedur Restitusi PPN
Dalam perpajakan, wajib pajak mengajukan restitusi untuk mendapatkan pengembalian pembayaran pajak dari negara.Restitusi PPN, khususnya, melibatkan permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika jumlah kredit pajak melebihi pajak terutang. Selain itu, jika PKP membayar pajak yang seharusnya tidak terutang, mereka dapat mengajukan pengembalian asalkan tidak memiliki utang pajak lainnya.
Prosedur :
Berikut merupakan beberapa restitusi PPN, antara lain :
- Pengajuan Permohonan Restitusi PPN:
- PKP mengisi SPT Masa PPN dan menandai kotak “Dikembalikan (restitusi)”.
- Jika kolom tersebut tidak diisi, PKP dapat membuat surat permohonan sendiri.
- Pengajuan ke DJP:
- PKP mengajukan permohonan restitusi PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Selanjutnya, KPP akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Verifikasi oleh DJP:
DJP akan memeriksa dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) apabila memenuhi syarat berikut :
- Jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak terutang PKP.
- membayar pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Pemungut PPN memungut pajak terutang.
- Penerbitan SKPPKP:
- DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lambat 12 bulan setelah menerima permohonan secara lengkap. Namun, ada pengecualian untuk kasus tertentu yang mungkin mempengaruhi jadwal penerbitan.
- Jika tidak ada keputusan dalam waktu 12 bulan, permohonan dianggap disetujui, dan SKPPKP akan diterbitkan paling lambat satu bulan setelah itu.
Dasar Hukum :
Selain itu kita juga kita harus memahami dasar hukum dalam prosedur PPN :
- Undang-Undang:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan perubahan terakhir berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.
Permohonan Restitusi :
Berikut yaitu Permohonan Restitusi PPN :
- Hanya dapat mengajukan pada akhir tahun buku.
- PKP dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PPN pada akhir tahun buku, sedangkan PKP orang pribadi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Jika dalam suatu masa pajak, pajak masukan melebihi pajak keluaran, kelebihan pajak tersebut dapat terkompensasi pada masa pajak berikutnya.
Kriteria Penelitian :
Terdapat dua kriteria penelitian restitusi PPN, yaitu :
- PKP Kriteria Tertentu:
PKP harus memenuhi syarat dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP, yaitu patuh terhadap kewajiban pajak.
- Bukan PKP Berisiko Rendah:
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN.
Dengan mengikuti prosedur yang terperinci ini, PKP dapat mengajukan permohonan restitusi PPN dengan lebih efisien. Penting untuk memastikan memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pengembalian pajak.
Mengalami kesulitan dalam proses pengajuan restitusi PPN? Kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com