Faktur pajak adalah dokumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang menunjukkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, membuat dan mengelola faktur pajak membutuhkan ketelitian. Dalam praktiknya, meskipun sudah dilakukan dengan hati-hati, kesalahan dalam menginput data faktur pajak tetap dapat terjadi. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi berupa pembuatan faktur pajak pengganti.

Faktur pajak pengganti memungkinkan wajib pajak memperbaiki faktur pajak yang telah diterbitkan dengan catatan bahwa transaksinya tetap sama. Jika transaksi berbeda, maka solusi yang digunakan adalah pembatalan faktur pajak lama dan pembuatan faktur pajak baru. Artikel ini akan membahas langkah-langkah pembuatan faktur pajak pengganti sesuai aturan yang berlaku.

Apa Itu Faktur Pajak Pengganti?

Faktur pajak pengganti adalah dokumen elektronik (e-Faktur) yang diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan dalam faktur pajak yang sebelumnya dibuat. Contoh kesalahan yang dapat diperbaiki antara lain salah memasukkan nominal transaksi, informasi barang atau jasa, nama pembeli, atau alamat pembeli.

Namun, perlu diperhatikan bahwa faktur pajak pengganti tidak akan menghapus data faktur pajak asli yang telah dibuat sebelumnya. Sebaliknya, dokumen ini berfungsi untuk mencatat perubahan atau perbaikan data yang salah, seperti koreksi harga barang, jumlah barang, atau nilai PPN yang tercantum.

Baca lainnya: Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan atau Masa dan Tahun

Kapan Faktur Pajak Pengganti Dibuat?

Peraturan DJP, sebagaimana tertuang dalam PER-03/PJ/2022, mengatur bahwa faktur pajak pengganti harus diunggah paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Berdasarkan waktu penerbitannya, faktur pajak pengganti dibagi menjadi tiga jenis:

  1. Faktur Pajak Beda Tanggal
    Diterbitkan sebelum batas waktu pelaporan SPT Masa PPN berakhir. Dalam hal ini, wajib pajak tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
  2. Faktur Pajak Beda Bulan
    Faktur pajak pengganti diterbitkan setelah batas waktu pelaporan SPT Masa PPN selesai. Oleh karena itu, wajib pajak yang membuat faktur pajak pengganti jenis ini harus memperbaiki SPT Masa PPN.
  3. Faktur Pajak Beda Tahun
    Diterbitkan ketika perbaikan dilakukan pada tahun pajak yang berbeda. Dalam kasus ini, wajib pajak juga harus memperbaiki SPT Masa PPN yang terkait dengan faktur pajak awal.

Langkah-langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti

Berikut adalah panduan pembuatan faktur pajak pengganti menggunakan aplikasi e-Faktur:

  1. Masuk ke aplikasi e-Faktur menggunakan akun yang terdaftar.
  2. Klik menu Faktur Pajak Keluaran dan pilih opsi Administrasi Faktur untuk menampilkan daftar faktur pajak yang telah dibuat.
  3. Cari faktur pajak yang perlu diperbaiki, lalu klik tombol Pengganti.
  4. Jika ada data yang perlu diubah, perbarui informasi pada menu Dokumen Transaksi. Jika tidak ada perubahan, klik “Lanjutkan”.
  5. Jika diperlukan, perbarui informasi terkait lawan transaksi. Jika tidak, klik Lanjutkan.
  6. Lakukan pembaruan pada data transaksi yang salah, seperti harga barang atau jumlah barang. Jika data sudah benar, klik Lanjutkan.
  7. Setelah semua perubahan selesai, klik “Simpan”. Kemudian, sistem akan membawa Anda kembali ke halaman “Detil Transaksi”. Selanjutnya, klik “Simpan” lagi untuk menyelesaikan proses.

Pada faktur pajak pengganti, kode faktur pajak berubah dari 0x0 menjadi 0x1, namun nomor seri faktur tetap sama. Tanggal yang tercantum adalah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti.

Kesimpulan

Pembuatan faktur pajak pengganti adalah solusi bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan dalam faktur pajak yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, dengan memahami jenis-jenis faktur pajak pengganti dan mengikuti langkah-langkah pembuatannya, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari potensi sanksi.

Dok : pajakonline.com

Apabila Anda membutuhkan panduan lebih lanjut terkait perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan profesional dan tepat waktu!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com