Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam pengelolaan perpajakan. Namun, terkadang terjadi kesalahan dalam penerbitannya, seperti kesalahan input data barang, nama pembeli, atau NPWP. Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti. Berdasarkan waktu penerbitannya, terdapat tiga jenis faktur pajak pengganti, yaitu berdasarkan perbedaan tanggal, bulan, dan tahun.

Penjelasan Jenis-Jenis Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti adalah solusi untuk memperbaiki kesalahan dalam faktur pajak yang sebelumnya telah diterbitkan. Berdasarkan waktu penerbitannya, terdapat tiga jenis faktur pajak pengganti:

  1. Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal
    Faktur pajak pengganti beda tanggal adalah faktur pajak yang diterbitkan sesuai tanggal penggantian. Contohnya, PKP membuat faktur pajak normal pada 3 Agustus 2023. Namun, kesalahan ditemukan pada nominal transaksi, sehingga PKP menerbitkan faktur pajak pengganti pada 17 September 2023.

Faktur pajak pengganti ini dicatat berdasarkan tanggal penerbitannya, yaitu 17 September 2023. Karena masih dalam masa pelaporan SPT Masa PPN Agustus (berakhir 30 September 2023), PKP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

  1. Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan
    PKP menerbitkan faktur pajak pengganti beda bulan setelah batas waktu pelaporan SPT Masa PPN berakhir. Sebagai contoh, faktur pajak normal diterbitkan pada 3 Agustus 2023, dan setelah menemukan kesalahan, PKP menerbitkan faktur pajak pengganti pada 2 Oktober 2023. Karena penerbitannya melewati batas pelaporan SPT Masa Agustus, PKP wajib membetulkan SPT Masa PPN Agustus.

PKP penerima faktur pajak juga harus membetulkan SPT Masa PPN sesuai masa pajak saat faktur pajak pengganti dilaporkan, yaitu pada masa pajak Agustus.

  1. Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun
    PKP menerbitkan faktur pajak pengganti beda tahun setelah melewati batas pelaporan SPT Masa PPN tahun sebelumnya. Contohnya, faktur pajak normal diterbitkan pada 6 Desember 2023, kemudian diperbaiki dengan faktur pajak pengganti pada 23 Januari 2024.

Jika PKP melakukan penggantian sebelum 31 Januari 2024 (batas pelaporan SPT Masa PPN Desember), perlakuannya sama dengan faktur pajak beda tanggal. Namun, jika diterbitkan setelah 31 Januari, perlakuannya sama dengan faktur pajak beda bulan, sehingga PKP penerbit dan penerima wajib membetulkan SPT Masa PPN Desember.

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Agar pembuatan faktur pajak pengganti berjalan sesuai ketentuan, PKP harus memperhatikan hal berikut:

  1. Nomor urut faktur pajak pengganti harus sesuai dengan nomor urut faktur pajak yang diganti.
  2. Kode status untuk faktur pajak pengganti adalah kode 1.
  3. Tahun penerbitan pada NSFP tetap menggunakan tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
  4. Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti harus sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak awal.
  5. Faktur pajak pengganti perlu diberi cap yang mencantumkan kode, NSFP, dan tanggal faktur pajak yang diganti.
  6. Faktur pajak pengganti dan faktur pajak yang diganti harus digabungkan dalam satu berkas.
  7. PKP wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai masa pajak faktur pajak yang diganti.

Baca lainnya: Mengetahui Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Pembatalan

Kesimpulan

Faktur pajak pengganti merupakan langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kesalahan dalam faktur pajak. Penting bagi PKP untuk memahami perbedaan jenis faktur pajak pengganti berdasarkan waktu penerbitannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memastikan semua proses dilakukan dengan benar, PKP dapat menghindari sanksi atau masalah yang mungkin timbul dalam pelaporan pajak.


Perlu bantuan terkait perpajakan atau konsultasi lebih lanjut tentang faktur pajak? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi perpajakan yang tepat dan terpercaya!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com