Dalam praktik perpajakan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sering kali menghadapi situasi di mana faktur pajak yang diterbitkan perlu diperbaiki atau bahkan dibatalkan. Kesalahan dalam penulisan atau pengisian data faktur dapat memengaruhi keakuratan laporan pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan mekanisme berupa Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Faktur Pajak Pengganti
Sesuai Pasal 22 ayat (1) dalam peraturan tersebut, PKP diperbolehkan melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Proses ini dilakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan dalam Faktur Pajak yang telah diterbitkan, tetapi tetap untuk transaksi yang sama. Faktur Pajak Pengganti ini menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan faktur sebelumnya, namun dengan perubahan kode pada status Faktur Pajaknya.
Beberapa alasan untuk menerbitkan Faktur Pajak Pengganti meliputi:
- Kesalahan dalam penulisan alamat.
- Kesalahan dalam mencantumkan jumlah nominal.
- Kesalahan dalam menuliskan jumlah barang atau jasa.
- Salah memasukkan nama pihak yang terlibat dalam transaksi.
Dalam hal ini, transaksi dianggap tetap berlangsung, namun Faktur Pajak awal perlu diperbaiki dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. Penggantian ini dilakukan dengan mengubah kode Faktur Pajak dari kode normal (01) menjadi kode Faktur Pajak Pengganti (01).
Faktur Pajak Pembatalan
Sebaliknya, Faktur Pajak Pembatalan diterbitkan apabila transaksi yang menjadi dasar penerbitan faktur dianggap tidak pernah terjadi. Beberapa penyebab umum pembuatan Faktur Pajak Pembatalan meliputi:
- Salah memasukkan NPWP pembeli.
- Pembatalan transaksi akibat musibah atau kejadian luar biasa.
- Kerusakan barang yang menyebabkan transaksi dibatalkan.
Berbeda dengan Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Pembatalan memerlukan NSFP baru, karena nomor seri faktur sebelumnya tidak dapat digunakan kembali.
Baca lainnya: Faktur Pajak Pengganti: Pengertian, Fungsi dan Ketentuannya
Jenis-Jenis Faktur Pajak Pengganti
Dalam penerapannya, Faktur Pajak Pengganti memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan waktu penerbitannya:
- Beda Tahun: Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan setelah batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan Desember, yaitu 31 Januari tahun berikutnya.
- Beda Bulan: Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan setelah batas waktu pelaporan SPT Masa PPN pada bulan yang berbeda.
- Beda Tanggal: Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan dalam batas waktu pelaporan SPT Masa PPN pada bulan yang sama. Jenis ini tidak membawa konsekuensi pembetulan SPT.
Konsekuensi dan Kewajiban Pelaporan
Penerbitan faktur pajak pengganti atau pembatalan memengaruhi pelaporan SPT Masa PPN, baik bagi PKP penjual maupun pembeli. PKP penjual wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada saat kesalahan ditemukan. Di sisi lain, PKP pembeli yang telah mengkreditkan PPN wajib melakukan pembetulan SPT pada masa pajak di mana Faktur Pajak Pengganti dilaporkan.
Ketentuan mengenai penggantian dan pembatalan Faktur Pajak dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022. Aturan ini memungkinkan proses penggantian dan pembatalan dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masih dapat dilaporkan atau diperbaiki sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Pembatalan terletak pada tujuan dan mekanismenya. Faktur pengganti digunakan untuk memperbaiki kesalahan pada transaksi yang tetap dianggap sah, sedangkan faktur pembatalan diterbitkan untuk membatalkan transaksi yang tidak terjadi. Pemahaman yang tepat tentang kedua jenis faktur ini penting agar PKP dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari sanksi administratif.
Dok : pajak.io
Jika Anda membutuhkan panduan atau bantuan dalam pengelolaan pajak, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan solusi profesional untuk memastikan kepatuhan perpajakan Anda tetap terjaga!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com