Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tercantum mengenai sengketa pajak yang timbul antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang, sebagai akibat dari keluarnya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek terkait sengketa pajak, termasuk pelaksanaan penagihan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Lainnya : Audit Pajak: Masalah Umum yang Sering Terjadi Bagi Wajib Pajak

Apa Itu Sangketa Pajak?

Sangketa pajak adalah perselisihan atau sengketa yang terjadi antara wajib pajak dengan otoritas pajak mengenai kewajiban perpajakan. Perselisihan ini sering kali timbul dari beberapa faktor sebagai berikut :

  • Perbedaan Penafsiran Hukum : Ketidaksepakatan mengenai cara memahami dan menerapkan peraturan perpajakan.
  • Perbedaan Penilaian Pajak : Ketidaksesuaian dalam penilaian jumlah pajak yang harus terbayar.
  • Ketidaksepakatan Jumlah Pajak : Perselisihan mengenai jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

Sangketa pajak umumnya melibatkan dua pihak utama :

Wajib Pajak : Individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan.

Otoritas Pajak : Lembaga pemerintah yang bertugas mengatur, mengawasi, dan menegakkan peraturan perpajakan.

Jenis-Jenis Sangketa Pajak

Sangketa pajak terdiri dari beberapa jenis, masing-masing dengan prosedur yang berbeda sebagai berikut :

  1. Keberatan

Definisi : Keberatan adalah wajib pajak dapat melakukan upaya hukum pertama untuk menanggapi surat ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai. Wajib pajak bisa mengajukan keberatan terhadap keputusan terkait jumlah kerugian, besaran pajak, atau materi pungutan pajak.

Proses : Wajib pajak harus segera mengajukan keberatan kepada pejabat pajak yang mengeluarkan keputusan tersebut, maksimal dalam waktu satu bulan setelah keputusan turun.

  1. Banding

Definisi : Setelah wajib pajak mengajukan keberatan dan tidak puas dengan hasilnya, ia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Proses banding merupakan langkah hukum selanjutnya untuk menanggapi keputusan dari proses keberatan sebelumnya.

Proses : Banding dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Pajak, yang akan memeriksa dan memutuskan sengketa berdasarkan argumen dan bukti yang diajukan.

  1. Peninjauan Kembali

Definisi : Wajib pajak dapat mengambil langkah hukum dengan melakukan peninjauan kembali apabila hasil dari proses banding tidak memenuhi harapan mereka. Langkah ini melibatkan pengajuan permohonan kepada Mahkamah Agung.

Proses : Wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali sebelum adanya putusan final. Jika permohonan ini dicabut, maka tidak dapat diajukan kembali.

Wewenang Pengadilan Pajak

Wewenang Pengadilan Pajak tercantum dalam Pasal 31 hingga Pasal 33 dari UU No. 14 Tahun 2002, Adapun wewenangnya meliputi :

  • Memeriksa dan Memberikan Putusan Sengketa Pajak

Pengadilan Pajak memeriksa sengketa pajak dan memberikan putusan atas masalah yang dihadapi oleh wajib pajak.

  • Mengadili Banding

Pengadilan Pajak memutuskan banding yang diajukan oleh wajib pajak, dengan mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku.

  • Mengadili Gugatan

Menangani gugatan terkait pelaksanaan penagihan pajak, keputusan pembetulan, dan keputusan lainnya sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 32 ayat (2).

Penyelesaian Sengketa Pajak Secara Efektif

Berikut merupakan cara efektif dalam menyelesaikan sangketa pajak :

  1. Memahami Masalah

Identifikasi Sengketa : Pahami inti masalah dan alasan otoritas pajak.

Dokumentasi : Kumpulkan dokumen relevan seperti SPT, bukti pembayaran, faktur, korespondensi.

  1. Mengumpulkan Dokumen dan Bukti

Dokumen Pajak : Meliputi SPT, bukti pembayaran pajak, dan dokumen administratif  perpajakan

Bukti Transaksi : Faktur, kwitansi, kontrak, dan dokumen lainnya.

Korespondensi : Surat dan tanggapan terkait pajak.

  1. Menyusun Argumen dan Strategi

Evaluasi Posisi Hukum : Tinjau posisi hukum dan perpajakan Anda.

Menyusun Argumen : Buat argumen yang kuat untuk mendukung posisi Anda.

Rencana Tindakan : Tentukan langkah strategis seperti mediasi atau negosiasi.

  1. Mengajukan Keberatan

Proses Keberatan : Ajukan keberatan dalam waktu 1 bulan setelah keputusan turun.

Penjelasan : Sertakan alasan dan penjelasan hukum.

  1. Mengikuti Proses Banding atau Pengadilan Pajak

Pengajuan Banding : Ajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan dokumen dan argumen.

Persidangan : Hadiri persidangan, ajukan argumen dan bukti.

Keputusan : Ikuti keputusan Pengadilan Pajak dan pertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

  1. Menyelesaikan Sengketa

Mematuhi Keputusan : Laksanakan keputusan Pengadilan Pajak.

Penyelesaian Administrasi : Selesaikan administrasi terkait keputusan, seperti pembayaran pajak atau sanksi.

Dalam proses perpajakan wajib pajak dan otoritas pajak mungkin akan menghadapi masalah sangketa pajak. Penting untuk memahami jenis-jenis sengketa pajak serta langkah-langkah untuk menyelesaikannya agar dapat menjaga kepatuhan perpajakan dan menyelesaikan perselisihan dengan efektif. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengelola sengketa pajak secara lebih terstruktur dan memastikan bahwa hak Anda sebagai wajib pajak terlindungi dengan baik.

Menghadapi sengketa pajak yang rumit? Jangan biarkan masalah pajak mengganggu bisnis Anda. Kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap mendampingi Anda dalam setiap proses litigasi pajak!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com