Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia wajib mengisi dan melaporkan formulir SPT Masa PPN sebagai laporan Pajak Pertambahan Nilai. Wajib pajak biasanya melaporkan formulir ini setiap bulan melalui e-Filing. Mereka harus tetap memenuhi kewajiban melaporkan SPT Masa PPN meskipun nilai pajak pada masa tersebut nihil.
Baca Lainnya : Cara laporan SPT tahunan untuk UMKM
Pengertian SPT Masa PPN
Wajib Pajak Badan menggunakan formulir SPT Masa PPN untuk melaporkan perhitungan jumlah pajak yang terutang, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Wajib Pajak Badan menggunakan SPT Masa PPN tidak hanya untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, tetapi juga untuk melaporkan aset dan kewajiban, serta untuk menyetor pajak dari pemotong atau pemungut.
Kewajiban Melaporkan SPT Masa PPN
Wajib Pajak Badan harus melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, meskipun tidak ada perubahan neraca atau nilai pajaknya nihil. Batas waktu pelaporan adalah hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
Merujuk Pasal 15A Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4), dan (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan, disebutkan bahwa:
- Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.
- Pemungut PPN harus menyampaikan dokumen elektronik SPT Masa PPN, kecuali bendahara pemerintah.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen-Pajak) mengatur lebih lanjut kewajiban bendahara pemerintah dalam menyampaikan SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dalam bentuk elektronik.
PMK No. 9/2018 telah diubah dengan PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketentuan PPN terbaru diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jenis SPT Masa PPN
Membuat dan melaporkan beberapa jenis SPT Masa PPN setiap bulan berdasarkan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sebagai berikut :
1. SPT Masa PPN dan PPnBM
- Fungsi: Melaporkan kegiatan barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN dan PPnBM.
- Formulir: Menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1111 sebagai induk dan menyertakan 6 lampiran. Lampiran tersebut meliputi:
- Untuk rekapitulasi menggunakan Formulir 1111 AB
penyerahan dan perolehan,
- Menggunakan Formulir 1111 A1 untuk mendaftar ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP.,
- Dan formulir lainnya yang relevan.
- Peraturan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 mengatur Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.
2. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran
- Fungsi: PKP Pedagang Eceran melaporkan transaksi yang mereka lakukan.
- Formulir: Menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM, yang terdiri dari:
- Induk SPT,
- Menggunakan Formulir 1111 A DM untuk mendaftar Pajak Keluaran.
- Menggunakan Formulir 1111 R DM untuk mendaftar pengembalian BKP dan JKP.
3. SPT Masa PPN Bagi Pemungut
- Fungsi: Pemungut pajak menggunakan.
- Formulir: Menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT, terdiri dari:
- Induk SPT,
- Bendaharawan pemerintah menggunakan Formulir 1107 PUT 1 untuk mendaftar PPN dan PPnBM yang mereka pungut.
- Pihak selain bendaharawan pemerintah menggunakan Formulir 1107 PUT 2 untuk mendaftar PPN dan PPnBM yang mereka pungut.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia harus mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setiap bulan untuk melaporkan perhitungan PPN dan PPnBM. Walaupun nilai pajak dalam periode tertentu bisa nihil, kewajiban pelaporan tetap harus terpenuhi. Formulir ini mencakup pelaporan pajak terutang, serta informasi terkait harta, kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut. Tetapkan kepatuhan terhadap ketentuan, termasuk penggunaan dokumen elektronik, sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional.
Hubungi kami di Ashadi dan Rekan untuk memastikan bahwa Anda menyiapkan dan melaporkan laporan SPT Masa PPN dengan tepat serta mendapatkan bantuan profesional dalam pengelolaan kewajiban pajak Anda. Tim konsultan pajak kami siap membantu Anda dengan layanan konsultasi dan pelaporan yang akurat dan efisien. Hubungi kami segera!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com