Pengenaan sanksi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah proses yang dapat melibatkan pembayaran denda atau bahkan hukuman pidana. Untuk memastikan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan, DJP melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan WP dan menentukan apakah perlu mengenakan sanksi.

Baca Lainnya : Pengenaan Sanksi Pajak di Indonesia

DJP melalui tahapan berikut dalam mengenakan sanksi pajak dan menyelesaikannya:

1. Pemeriksaan Sebelum Pengenaan Sanksi Pajak

Pemeriksaan perpajakan melibatkan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan, dan bukti secara objektif dan profesional sesuai standar pemeriksaan DJP. Selanjutnya, tujuan pemeriksaan ini meliputi:

  • Mengukur Kepatuhan: Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa WP memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
    • Pemeriksaan Khusus: Kami melakukan pemeriksaan jika ada indikasi ketidakpatuhan berdasarkan data konkret atau analisis risiko.
    • Pemeriksaan Rutin: Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan sehubungan dengan pemenuhan hak atau kewajiban perpajakan WP.
  • Tujuan Lain Kami juga bisa melakukan pemeriksaan untuk penerbitan NPWP, penghapusan NPWP, penentuan biaya eksplorasi, dan berbagai keperluan administratif lainnya.

Jenis Pemeriksaan Pajak

  1. Pemeriksaan Lapangan: Dilakukan di lokasi WP, dengan durasi maksimal 4 bulan, dapat diperpanjang hingga 8 bulan.
  2. Pemeriksaan Kantor: Dilakukan di kantor DJP, dengan durasi maksimal 3 bulan, dapat diperpanjang hingga 6 bulan.

Kewajiban WP Saat Pemeriksaan

  • Hadir pada panggilan pemeriksaan.
  • Menyediakan dokumen dan data yang diperlukan.
  • Memberikan akses dan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.

Hak-Hak WP Saat Pemeriksaan

  • Meminta identitas pemeriksa dan dokumen pemeriksaan.
  • Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  • Mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan jika diperlukan.

2. Tahapan Pemeriksaan dalam Proses Pengenaan Sanksi Pajak

Pemeriksa memulai pemeriksaan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor. Selanjutnya, mereka kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan melalui SPHP yang mencantumkan daftar temuan dan dasar hukum.

3. Hasil Pemeriksaan dan Penerbitan Ketetapan Pajak

Hasil pemeriksaan akan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat berupa:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Jika DJP mengenakan sanksi administrasi atau pidana, mereka menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang mencakup denda atau hukuman pidana sesuai ketentuan. Selanjutnya, STP ini akan mencantumkan jumlah denda atau hukuman pidana yang harus terbayar.

Cara Bayar Sanksi atau Denda Pajak

Lakukan pembayaran sanksi pajak dengan langkah-langkah berikut:

Untuk WP Pribadi:

  1. Siapkan STP untuk e-Billing.
  2. Login di e-Billing dan pilih menu ‘Bayar’.
  3. Isi formulir Surat Setoran Elektronik dengan data yang diperlukan.
  4. Pilih kode pajak dan jenis setoran yang sesuai.
  5. Buat Kode Billing dan lakukan pembayaran melalui internet banking.

Untuk WP Badan:

  1. Siapkan STP untuk e-Billing.
  2. Login di e-Billing dan pilih menu ‘Bayar’.
  3. Isi formulir Surat Setoran Elektronik dengan data yang diperlukan.
  4. Pilih kode pajak dan jenis setoran yang sesuai.
  5. Buat Kode Billing dan lakukan pembayaran melalui internet banking.

Dengan memahami tahapan dan cara penyelesaian sanksi pajak, Anda dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari potensi masalah. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan semua administrasi perpajakan dengan cermat dan tepat waktu.

Untuk memahami proses dan strategi menghindari sanksi. Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan tentang pajak, hubungi tim ahli kami di Ashadi dan Rekan. Kami siap memberikan panduan dan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com