Pemerintah daerah mengenakan Pajak Air Tanah (PAT) kepada pengguna air tanah berdasarkan volume air yang digunakan. Meskipun pajak ini diberlakukan oleh masing-masing pemerintah daerah di Indonesia, tarif dan cara perhitungannya dapat bervariasi. Artikel ini akan membahas tarif Pajak Air Tanah di Indonesia, cara menghitungnya, serta sanksi yang diterapkan atas pelanggaran terkait pajak ini.
Berapa Tarif Pajak Air Tanah?
Tarif Pajak Air Tanah (PAT) berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebutuhan dan pemanfaatan air di wilayah tersebut. Umumnya, tarif pajak ini berkisar antara 10% hingga 20% dari harga dasar air yang digunakan. Berdasarkan Pasal 69 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Masing-masing daerah kemudian menetapkan tarif yang lebih spesifik melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan menyesuaikan kondisi setempat dan tujuan penggunaan air, apakah untuk industri atau kebutuhan domestik.
Baca lainnya: Pajak Air Tanah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuannya
Cara Menghitung Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu volume air yang digunakan (m³), tarif pajak yang berlaku di daerah, dan harga dasar air per m³. Untuk mempermudah perhitungan, berikut adalah rumus sederhana untuk menghitung Pajak Air Tanah:
Rumus Perhitungan Pajak:
Berikut adalah dua contoh perhitungan Pajak Air Tanah yang berbeda berdasarkan rumus di atas:
Contoh Perhitungan 1:
Misalkan Anda menggunakan 500 m³ air tanah di suatu daerah dengan tarif pajak 20% dan harga dasar air Rp 2.500 per m³. Maka, perhitungan pajak yang harus dibayar adalah:
= 20% × 500 m³ × Rp2.500
= 0,2 × 500 × 2.500
= Rp250.000
Jadi, pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah sebesar Rp 250.000.
Contoh Perhitungan 2:
Untuk contoh kedua, jika volume air yang digunakan adalah 800 m³, tarif pajak yang berlaku adalah 15%, dan harga dasar air Rp 3.000 per m³, maka perhitungan pajak yang harus dibayar adalah:
= 15% × 800 m³ × Rp3.000
= 0,15 × 800 × 3.000
= Rp360.000
Dengan perhitungan tersebut, pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 360.000.
Sanksi atas Pelanggaran Pajak Air Tanah
Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran atau bahkan tidak membayar Pajak Air Tanah, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan daerah yang berlaku, terdapat beberapa jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan:
- Sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.
- Denda administratif yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah setempat.
- Kenaikan jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang akan menjadi utang pajak wajib bayar.
Penting bagi wajib pajak untuk selalu mematuhi tenggat waktu pembayaran untuk menghindari sanksi yang merugikan. Selain itu, pembayaran tepat waktu akan membantu menjaga ketersediaan sumber daya air tanah yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kesimpulan
Pajak Air Tanah merupakan salah satu pajak daerah yang penting untuk dikelola dengan baik, mengingat pentingnya sumber daya alam ini bagi kehidupan dan industri. Dengan tarif yang bervariasi antara 10% hingga 20% dari harga dasar air, wajib pajak perlu mengetahui tarif yang berlaku di daerahnya agar dapat menghitung kewajiban pajak secara tepat. Pemerintah menghitung pajak ini berdasarkan volume air yang digunakan, tarif pajak yang berlaku, dan harga dasar air. Selain itu, keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan sanksi administratif yang sebaiknya dihindari.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam perhitungan atau pengelolaan pajak air tanah, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan layanan yang andal untuk memastikan kepatuhan pajak Anda tepat waktu dan sesuai aturan.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com