Pajak restoran (PB1) dikenakan pada setiap konsumen yang menggunakan layanan restoran, termasuk rumah makan, kafe, dan tempat lainnya yang menyediakan makanan dan minuman berbayar. PB1 memiliki perbedaan penting dengan pajak lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Artikel ini akan membahas tarif PB1, cara perhitungan pajak restoran, perbedaan antara PB1 dan biaya layanan, serta langkah-langkah pelaporan dan penyetoran pajak restoran oleh pemilik usaha.
Tarif Pajak Restoran (PB1)
Pajak restoran (PB1) dikenakan atas layanan yang diberikan kepada konsumen dan kemudian dibebankan pada konsumen. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), tarif maksimal PB1 yang boleh diterapkan adalah sebesar 10% dari total pembayaran konsumen.
Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak restoran masing-masing, sehingga tarif ini dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meskipun demikian, undang-undang menetapkan batas maksimum tarif yang boleh diterapkan. Beberapa wilayah menetapkan tarif PB1 lebih rendah, namun sebagian besar kota dan kabupaten menerapkan tarif maksimum yang diperbolehkan, yaitu 10%.
Perbedaan PB1 dan Biaya Layanan
Walaupun tampak serupa, Pajak Restoran (PB1) dan biaya layanan (service charge) sebenarnya berbeda. Pemerintah daerah wajib memungut pajak restoran berdasarkan ketentuan hukum. Sementara itu, restoran mengenakan biaya layanan sebagai tambahan atas pelayanan yang diberikan, yang tidak terkait langsung dengan pajak dan masuk ke pendapatan restoran.
Biaya layanan ditentukan oleh restoran dan biasanya berkisar antara 5% hingga 7%, namun ada juga yang mencapai 10% dari total pembayaran. Berbeda dengan PB1, biaya layanan sepenuhnya dikelola oleh pihak restoran dan tidak disetorkan ke pemerintah.
Cara Menghitung Pajak Restoran dan Biaya Layanan
Untuk menghitung pajak restoran dan biaya layanan, terdapat rumus yang dapat digunakan sebagai panduan:
Rumus Pajak Restoran (PB1):
Pajak Restoran (PB1) = DPP x Tarif Pajak Restoran
Sebagai contoh, kita ambil skenario berikut. Misalkan Pak Budi memesan beberapa item makanan di sebuah restoran:
- Satu porsi nasi goreng dengan harga Rp 60.000
- Segelas teh manis seharga Rp 20.000
- Kentang goreng seharga Rp 10.000
Total pembelian Pak Budi adalah Rp 90.000.
Restoran tersebut menerapkan biaya layanan sebesar 5%, dan berlokasi di Bandung yang memberlakukan tarif PB1 sebesar 10%.
Untuk menghitung biaya layanan, kita dapat menggunakan rumus:
Biaya Layanan = Tarif Biaya Layanan x Total Harga
Jadi, biaya layanan yang harus dibayar Pak Budi adalah:
5% x Rp 90.000 = Rp 4.500
Kemudian, untuk menghitung PB1, pertama-tama kita menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
DPP = Total Harga + Biaya Layanan
DPP Pak Budi adalah:
Rp 90.000 + Rp 4.500 = Rp 94.500
Terakhir, untuk menghitung pajak restoran:
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran
PB1 = Rp 94.500 x 10% = Rp 9.450
Jadi, pajak restoran yang harus dibayar oleh Pak Budi adalah Rp 9.450.
Pelaporan dan Penyetoran Pajak Restoran
Pemilik restoran wajib menyetorkan pajak yang telah mereka pungut dari konsumen ke kas daerah. Mereka harus menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak restoran yang terutang dalam jangka waktu satu bulan kalender atau satu masa pajak.
- Masa Pajak
Masa pajak untuk pelaporan PB1 adalah satu bulan kalender penuh. Pemilik usaha harus menyetorkan pajak yang terutang dalam periode ini. - Saat Terutang
Konsumen wajib membayar pajak restoran saat melakukan pembayaran atas layanan yang diterima. Jika pembayaran dilakukan sebelum layanan diberikan, maka konsumen harus membayar pajak pada saat pembayaran.
Setiap pemerintah kota atau kabupaten memiliki kewenangan untuk menentukan tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak restoran. Terkadang, pemerintah daerah juga memberikan insentif pajak kepada pemilik usaha yang memenuhi syarat tertentu.
Kesimpulan
Pemilik restoran wajib memungut Pajak Restoran atau PB1 dari konsumen sebagai bagian dari layanan restoran. Tidak seperti PPN, PB1 merupakan pajak daerah yang harus mereka setorkan ke kas daerah. Pemilik restoran perlu memahami cara menghitung dan melaporkan pajak ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, kita perlu membedakan antara pajak restoran dan biaya layanan yang dikenakan oleh restoran.
Baca Lainnya: Mengenal Pajak Restoran: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola pajak restoran atau konsultasi terkait pajak lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com