PPh Pasal 22 merupakan salah satu bentuk pajak yang dikenakan pada badan usaha, baik pemerintah maupun swasta, yang terlibat dalam kegiatan perdagangan seperti impor, ekspor, dan re-impor, termasuk penjualan barang mewah. Pajak ini berlaku sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatur arus perdagangan, terutama untuk barang-barang yang tergolong mewah. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 92/PMK.03/2019 yang mengatur lebih lanjut tentang wajib pajak tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22. Artikel ini akan membahas tarif dan cara penghitungan PPh Pasal 22 sesuai dengan peraturan terbaru.

Cara Menghitung PPh Pasal 22

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 tahun 2008 pasal 22 menyatakan bahwa pajak dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah. Oleh karena itu, cara yang dilakukan untuk menghitungnya adalah:

Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli

Tarif PPh Pasal 22

Berbicara tentang tarif PPh Pasal 22, terdapat dua kategori utama yaitu tarif umum dan tarif khusus. Untuk tarif umum, pengenaan pajak adalah sebesar 1,5 persen dari harga pembelian barang yang belum termasuk PPN, dan sifatnya tidak final.

Untuk tarif khusus, ada beberapa jenis tarif yang berlaku sebagai berikut:

1. Impor

Terdapat tiga kategori untuk tarif ini, yakni bagi pelaku usaha yang menggunakan angka pengenal importir (API), non-API, dan barang yang tidak terkuasai. Rinciannya adalah sebagai berikut:

a. Menggunakan API = 2,5% dari nilai impor.
b. Non-API = 7,5% dari nilai impor.
c. Barang yang tidak dikuasai = 7,5% dari harga jual lelang.

2. Pembelian oleh instansi pemerintah

Seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), bendahara pemerintah, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Instansi tersebut terkena tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian (belum termasuk PPN dan tidak final).

3. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi

Yang berdasarkan pada dasar pengenaan pajak (DPP) dan bersifat tidak final. Tarif ini berlaku untuk beberapa produk sebagai berikut:

a. Semen = 0,25% dari DPP PPN
b. Kertas = 0,1% dari DPP PPN
c. Otomotif = 0,45% dari DPP PPN
d. Baja = 0,3% dari DPP PPN
Semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN

4. Tarif PPh Pasal 22 untuk produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

a. Sebesar 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN, untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang membeli BBM dari Pertamina atau anak perusahaannya.
b. Sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN, untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang membeli bahan bakar dari selain Pertamina.
c. Sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN, baik yang beli dari Pertamina maupun non-Pertamina.
d. Sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN, untuk bahan bakar gas.
e. Sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN, untuk pelumas.

5. Impor komoditas

seperti gandum, kedelai, dan tepung adalah sebesar 0,5% dari nilai impor.

6. Pembelian bahan baku industri

Sebesar 0,25% dari harga pembelian belum termasuk PPN. Tarif ini berlaku untuk pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspor, seperti hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum terolah secara manufaktur.

7. Penjualan barang mewah

Terkena tarif sebesar 5% dari harga jual (belum termasuk PPN dan PPnBM). Produk-produk yang tergolong barang mewah ini meliputi:

Pesawat udara dengan harga lebih dari Rp 20 miliar.

Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga lebih dari Rp 10 miliar.

Rumah beserta tanahnya dengan harga atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan di atas 500 meter persegi.

Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan/atau luas bangunan di atas 400 meter persegi.

Kendaraan roda empat untuk kapasitas kurang dari 10 orang, dengan harga lebih dari Rp 5 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Bagi yang tidak memiliki NPWP

Pemotongan pajak akan terkena 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang berlaku.

    Contoh Penghitungan PPh Pasal 22

    1. Bendahara membeli 5 printer dari PT XYZ dengan harga Rp 22.000.000 (harga sudah termasuk PPN).

    Perhitungan pajak yang dipungut atas pembelian printer tersebut adalah sebagai berikut:

    • Harga pembelian = Rp 22.000.000
    • Dasar Pengenaan Pajak = Rp 20.000.000 (100/110 x Rp 22.000.000)
    • Maka, PPh Pasal 22 dihitung sebesar 1,5% x Rp 20.000.000 = Rp 300.000
    1. PT LMN, sebagai produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, menyerahkan bahan bakar senilai Rp 900.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada PT QRS yang bukan merupakan perusahaan SPBU. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 yang terpungut adalah:
      • Pajak penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi migas:
        Tarif PPh Pasal 22 x Nilai Jual
      • Yakni 0,3% x Rp 900.000.000 = Rp 2.700.000

    Kesimpulan

    PPh Pasal 22 adalah salah satu instrumen pajak yang tertunjuk untuk mengendalikan perdagangan, terutama terkait dengan impor dan barang-barang mewah.Pajak ini memiliki berbagai tarif yang bergantung pada jenis barang dan transaksi yang dilakukan. Dengan melakukan perhitungan yang tepat dan memahami aturan dengan mendalam, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pajak ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Konsultasikan penghitungan dan kewajiban PPh Pasal 22 Anda dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan memaksimalkan efisiensi pajak perusahaan Anda.

    KPP Ashadi dan Rekan

    KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

    Hubungi Kami :

    Hotline : +6221 22085079

    Call/WA : +62 818 0808 0605

                   +62 812 1009 8813

    Email : info@kkpashadirekan.com