Pemerintah baru saja memperbarui ketentuan terkait pajak emas dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Oleh karena itu, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan bagi wajib pajak yang terlibat dalam industri emas. PMK ini tidak hanya mengatur pajak atas emas, namun juga menyangkut pajak atas batu permata serta penjualan emas dan perhiasan. Aturan ini efektif diberlakukan mulai 1 Mei 2023.
PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengatur dua jenis pajak: PPh dan PPN. Meskipun ini bukan merupakan jenis pajak baru, aturan terbaru ini menggantikan peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.010 Tahun 2017 mengenai PPh atas penjualan emas batangan di dalam negeri dan PMK Nomor 30/PMK.03/2014 mengenai PPN atas penyerahan emas perhiasan.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh. Dalam hal ini, pihak yang wajib memungut PPh mencakup pedagang, pabrikan perhiasan, dan pengusaha emas batangan dalam penjualan. Selanjutnya, PPh dikenakan pada penjualan atau penyerahan emas perhiasan dan emas batangan.
Tarif PPh
Tarif PPh Pasal 22 untuk emas perhiasan dan emas batangan adalah sebesar 0,25% dan bersifat tidak final. Pajak ini dipungut pada saat terjadi penjualan, dengan perhitungan tarif yang dikalikan dengan harga jual emas tersebut. Penjualan perhiasan non-emas oleh pengusaha emas dikenakan PPh Pasal 22.
Namun, kami memberikan pengecualian dalam beberapa kondisi, yaitu jika pembeli merupakan konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22, Bank Indonesia, atau jika pembelian emas dilakukan melalui pasar fisik emas digital. Dalam kondisi ini, kami tidak memungut PPh. PPh dikenakan atas penghasilan dari jasa terkait emas, seperti modifikasi dan perbaikan.
Tarif PPh untuk Jasa Terkait
Kami mengatur tarif untuk jasa tersebut dalam Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi dan Pasal 23 bagi wajib pajak badan. Tarif PPh Pasal 21 berkisar antara 5%-35%, sedangkan kami mengenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Namun, kami tidak melakukan pemotongan PPh jika pemberi jasa merupakan wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final atau memiliki SKB.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), termasuk emas perhiasan. Sementara itu, Pasal 4A ayat (2) UU PPN menyatakan bahwa hanya emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara yang dikecualikan dari objek PPN. Oleh karena itu, PPN tetap dikenakan atas penyerahan emas perhiasan, serta jasa-jasa terkait seperti modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, dan pembersihan.
Pabrikan emas dan pedagang emas perhiasan wajib mendaftarkan usaha mereka dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Ini berlaku juga untuk pengusaha kecil yang memenuhi kriteria tertentu.
Tarif PPN
Tarif PPN atas emas perhiasan menggunakan besaran tertentu, yaitu antara 0%-15%. Secara lebih spesifik, tarif ini berlaku sebagai berikut:
- Kami mengenakan tarif 1,1% atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan kepada pabrikan lain atau pedagang, sementara kami mengenakan tarif 1,65% kepada konsumen akhir.
- Kami mengenakan tarif 1,1% atas penyerahan emas perhiasan oleh pedagang kepada pedagang lain atau konsumen yang memiliki Faktur Pajak lengkap. Sebaliknya, tarif yang berlaku adalah 1,65% jika mereka tidak memiliki Faktur Pajak lengkap.
- Penyerahan perhiasan bukan emas atau batu permata dikenakan tarif 1,1%.
- Jasa terkait dikenakan tarif 1,1%.
Ketika terjadi perubahan tarif PPN umum, tarif ini juga akan menyesuaikan. Selain itu, kami tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas penyerahan emas, sehingga PKP wajib melakukan penyesuaian jika terjadi kekurangan atau kelebihan bayar.
Kesimpulan
Perubahan aturan mengenai pajak emas di PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha emas dan perhiasan. Dengan adanya ketentuan baru ini, baik pengusaha emas perhiasan maupun emas batangan diharapkan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan kepatuhan pajak, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com