Transfer Pricing Document (TP Doc) tidak hanya berfungsi sebagai alat kepatuhan, tetapi juga sebagai alat manajemen yang membantu perusahaan memahami dan mengelola transaksi antar perusahaan dengan lebih efektif. Artikel ini akan membahas berbagai jenis dokumen transfer pricing dan langkah-langkah yang perlu dalam penyusunannya, sehingga perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan mengurangi risiko sanksi dari otoritas pajak.

Baca Lainnya : Penyusunan TP Doc: Kunci Kepatuhan Pajak Anda

Jenis-jenis Transfer Pricing Document (TP Doc)

Dalam PMK 213/2016, sistem dokumentasi penetapan harga transfer (Transfer Pricing Documentation) terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu:

1. Berkas Induk (Master File/MF)
Berkas induk berisi informasi terkait kelompok usaha dan harus tersimpan dalam waktu empat bulan setelah akhir tahun fiskal. Selanjutnya, pastikan berkas ini tersimpan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut Isi Master File terdiri dari:

    • Struktur kepemilikan perusahaan kelompok
    • Aset tidak berwujud yang dimiliki
    • Aktivitas usaha
    • Aktivitas keuangan
    • Laporan keuangan konsolidasi

      2. Berkas Lokal (Local File/LF)
      Selain itu, berkas lokal harus tersusun dalam jangka waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak, serta mencakup informasi yang relevan dengan transaksi wajib pajak lokal.

      Berikut Isi Local File terdiri dari :

      • Identitas dan aktivitas bisnis wajib pajak
      • Informasi mengenai transaksi dengan pihak terkait serta pihak yang tidak terkait
      • Informasi keuangan wajib pajak
      • Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
      • Struktur organisasi entitas local
      • Peristiwa atau fakta non finansial yang memengaruhi penentuan harga tingkat keuntungan

      3. Laporan per Negara (Country-by-Country Report/CbCR)
      Selain itu, laporan ini meliputi alokasi pajak, pendapatan, dan aktivitas bisnis di setiap negara dari grup usaha, dan harus tersedia dalam waktu dua belas bulan setelah akhir tahun pajak.

      Informasi yang ada pada Country by Country Report (CbCR) terdiri dari:

        • Laba atau rugi sebelum pajak
        • Anda harus memotong, memungut, atau membayar pajak penghasilan sendiri.
        • Modal terdaftar
        • Jumlah karyawan
        • Laba ditahan yang terakumulasi
        • Nilai aset berwujud selain kas

        Syarat untuk Master File & Local File :

        • Harus tersusun dalam waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak dan menyampaikan saat diminta oleh DJP.
        • Anda harus menyiapkan dokumen sesuai dengan data dan informasi yang tersedia saat melakukan transaksi dengan pihak terkait.
        • Anda harus menyertakan ringkasan informasi dalam Bahasa Indonesia; namun, jika Anda mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, ringkasan tersebut dapat tersajikan dalam bahasa asing.
        • Lampirkan sinopsis surat pernyataan ketersediaan dokumen beserta SPT Tahunan PPh Badan.

        Persyaratan untuk CbCR :

        • Harus menyerahkan paling lambat dua belas bulan setelah akhir tahun fiskal.
        • Mempersiapkan dokumen sesuai dengan informasi yang ada pada akhir tahun pajak.
        • Tanda terima penyampaian CbCR harus diserahkan bersama dengan SPT Tahunan Badan.


        Cara Pembuatan

        Berikut adalah proses pembuatan Transfer Pricing Document (TP Doc) yang harus Anda lakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku :

        • Memerhatikan Jenis TP Doc yang Harus Dibuat : Sesuaikan dokumen dengan kriteria wajib pajak dan pastikan semuanya disiapkan dengan tepat.
        • Memilih Metode Transfer Pricing : Pilih metode transfer pricing atau penentuan harga transfer yang tepat untuk transaksi.
        • Melaporkan TP Doc : Silakan sampaikan laporan transfer pricing sesuai dengan jenis dokumen yang Anda gunakan.
        • Penggunaan Bahasa : Susun dokumen penentuan harga transfer dalam Bahasa Indonesia, dan jika diizinkan menggunakan bahasa lain, sertakan terjemahannya.
        • Penggunaan Mata Uang : Jika Wajib Pajak menggunakan mata uang selain rupiah, kurs yang tergunakan harus sesuai dengan kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada akhir tahun.
        • Melampirkan Peredaran Bruto : Lampirkan peredaran bruto dari penghasilan sebelum diskon dan pengurangan, serta pastikan perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi mencakup periode kurang dari 12 bulan.
        • Menyusun TP Doc Dokumen Lokal (LF) Berdasarkan Segmentasi : Jika Wajib Pajak memiliki berbagai kegiatan usaha, buat dokumen lokal sesuai karakter masing-masing. Susun dokumen induk dan lokal berdasarkan data saat transaksi.
        • Surat Pernyataan : Lampirkan surat pernyataan pada dokumen induk dan lokal yang menegaskan ketersediaan dokumen penentuan harga transfer, dan tandatangani sebagai penyedia dokumen tersebut.
        • Ikhtisar Dokumen : Harus membuat dokumen induk dan dokumen lokal dalam bentuk ikhtisar. Setelah itu, lampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
        • Pembuatan TP Doc CbCR : Harap membuat laporan per negara berdasarkan data dan informasi yang tersedia hingga akhir tahun pajak saat membuat TP Doc CbCR.
        • Ketersediaan Laporan per Negara : Laporan per negara harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
        • Konsultasi dengan Konsultan Pajak : Lakukan konsultasi dengan konsultan pajak untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan TP Doc. Selain itu, langkah ini akan membantu Anda meningkatkan efektivitas proses secara keseluruhan.


        Kesimpulan

        Oleh karena itu, penyusunan transfer pricing document yang baik sangat penting untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari risiko penalti. Dengan memahami jenis-jenis dokumen yang terperlukan serta langkah-langkah dalam penyusunannya, perusahaan dapat memastikan bahwa transaksi antar perusahaan dalam satu grup terlaksana dengan wajar. Selain itu, hal ini juga memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip arm’s length.

        Apakah Anda ingin memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda dengan dokumentasi TP Doc yang akurat dan terpercaya? Jika demikian, kami dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda mewujudkannya!

        KPP Ashadi dan Rekan

        KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang bediri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

        Hubungi Kami :

        Hotline : +6221 22085079

        Call/WA : +62 818 0808 0605

                        +62 812 1009 8813

        Email : info@kkpashadirekan.com