Saat ini, sistem perpajakan di Indonesia menggunakan self-assessment system, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara mandiri. Ini mencakup tidak hanya pajak penghasilan, tetapi juga kewajiban lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah formulir yang mencantumkan informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang dari wajib pajak untuk tahun pajak tertentu. Oleh karena itu, melaporkan SPT tahunan adalah kewajiban tahunan yang harus terpenuhi oleh individu maupun badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wajib Pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir, sedangkan Wajib Pajak badan harus melaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 30 April. Melaporkan SPT tahunan membantu wajib pajak mengetahui apakah terdapat kelebihan pembayaran pajak yang akan dikembalikan atau kekurangan yang perlu dilunasi.

Syarat Melapor SPT Tahunan

Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Syarat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
  • Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Akun DJP Online
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain
  • Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta data terkait penghasilan dan pajak adalah dokumen yang penting. Oleh karena itu, Anda perlu menyiapkan semua informasi ini untuk memastikan pelaporan yang lengkap dan akurat.
  1. Syarat untuk Wajib Pajak Badan:
  • NPWP Badan yang aktif dan valid
  • EFIN badan
  • Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771
  • Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (PDF)
  • SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan Januari sampai Desember
  • Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika SPT kurang bayar

Cara Melaporkan SPT Tahunan Online

Pelaporan SPT tahunan kini lebih mudah dan efisien dengan adanya sistem e-Filing dan e-Form.  Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan laporan SPT tahunan secara online :

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Kunjungi situs DJP Online.
  2. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
  3. Pilih menu “Laporan”, kemudian pilih ikon e-Filing dan klik “Buat SPT”.
  4. Silakan pilih formulir SPT tahunan yang sesuai dengan status Anda (1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha).
  5. Tentukan tahun pajak dan status SPT, kemudian klik “Langkah Selanjutnya”.
  6. Ikuti panduan pengisian data SPT secara bertahap, dari data penghasilan hingga utang.
  7. Sistem akan menampilkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
  8. Isi SPT sesuai status, lalu klik “Setuju”.
  9. Masukkan kode verifikasi yang masuk melalui email atau nomor telepon Anda
  10. Klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
  11. Anda akan menerima tanda terima elektronik (e-SPT) melalui email sebagai bukti pelaporan. Selain itu, simpanlah bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan di masa mendatang.

Source : www.hukumonline.com

Untuk Wajib Pajak Badan:

  1. Pastikan aplikasi form viewer terinstal di laptop Anda.
  2. Akses situs DJP Online.
  3. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  4. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih ikon “e-Form” dan klik “Buat SPT”.
  5. Pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
  6. Klik “Unduh Formulir” untuk mengunduh e-Form.
  7. Isi e-Form dengan data yang benar sesuai panduan pengisian e-Form 1771.
  8. Kembali ke situs DJP Online, unggah file SPT 1771 dan lampiran yang diperlukan.
  9. Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan.
  10. Klik “Submit” untuk menyelesaikan pelaporan.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, seperti memasukkan NPWP, memilih jenis SPT, dan mengunggah dokumen yang diperlukan, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu. Selanjutnya, memanfaatkan sistem online ini membantu memastikan pelaporan yang akurat dan meminimalkan risiko kesalahan, sekaligus menghemat waktu dan tenaga.

Jika menghadapi kendala, Hubungi Jasa Konsultan Pajak dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan!

Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan hadir untuk membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com