Pajak merupakan aspek fundamental dalam mendukung pembangunan ekonomi suatu negara. Dalam kerangka Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu elemen penting dalam administrasi PPN adalah penggunaan Kode Faktur Pajak 020, yang dirancang khusus untuk transaksi tertentu. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang kode ini, dasar hukumnya, dan cara penggunaannya.
Apa itu Kode Faktur Pajak 020?
Kode Faktur Pajak 020 adalah kode faktur yang digunakan dalam transaksi antara PKP rekanan pemerintah dengan bendaharawan pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Transaksi ini berbeda karena tanggung jawab pemungutan dan penyetoran PPN tidak berada pada PKP, melainkan pada bendaharawan pemerintah. PKP hanya menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemerintah, sedangkan bendaharawan bertindak sebagai pemungut pajak.
Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 020
Dasar hukum terkait penggunaan kode faktur pajak 020 diatur secara spesifik dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran ini menjelaskan tentang kondisi-kondisi tertentu di mana kode faktur ini wajib diterapkan. Secara umum, kode ini digunakan untuk transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak bendahara pemerintah yang berperan sebagai pemungut PPN.
Klasifikasi Bendahara Pemerintah
Penting untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori pemungut PPN dari kalangan bendahara pemerintah. Kelompok ini mencakup pejabat yang ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga sebagai bendahara atau bendahara proyek, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta bendahara di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Dalam praktiknya, kode ini berlaku untuk transaksi yang melibatkan PKP dengan salah satu pihak tersebut.
Baca lainnya: Kode Faktur Pajak 080 : Memahami Pengertian, Fungsi dan Penggunaannya
Cara Penggunaan Kode Faktur Pajak 020
Penggunaan dalam transaksi perpajakan memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari proses umum. Pada transaksi ini, PPN tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melainkan oleh bendaharawan pemerintah. Dalam hal ini, PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) hanya berperan sebagai pihak yang menyerahkan barang atau jasa, sementara pemungutan PPN menjadi tanggung jawab bendaharawan pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah penggunaan kode faktur pajak 020:
1. Pembuatan Faktur Pajak
PKP wajib membuat faktur pajak dengan kode 020 saat menyerahkan tagihan untuk pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya. Faktur pajak tersebut disusun dalam tiga rangkap dengan fungsi sebagai berikut:
- Lembar pertama: Diserahkan kepada bendaharawan pemerintah sebagai bukti transaksi.
- Lembar kedua: Disimpan oleh PKP sebagai arsip.
- Lembar ketiga: Diteruskan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui bendaharawan pemerintah untuk keperluan pelaporan dan pemantauan perpajakan.
Faktur pajak ini harus diterbitkan pada saat penyerahan BKP/JKP atau ketika pembayaran diterima sebelum penyerahan dilakukan.
2. Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)
Selain membuat faktur pajak, PKP juga harus melengkapi proses dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Pengisian dan penandatanganan SSP tidak dilakukan oleh PKP melainkan oleh bendaharawan pemerintah atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bertindak sebagai penyetor PPN atas nama PKP.
SSP disusun dalam beberapa rangkap, masing-masing memiliki fungsi sebagai berikut:
- Lembar pertama: Diserahkan kepada PKP sebagai bukti pembayaran PPN.
- Lembar kedua: Disampaikan kepada KPP melalui KPKNL.
- Lembar ketiga: Dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN oleh PKP.
- Lembar keempat: Disimpan sebagai arsip oleh bank atau kantor pos.
- Lembar kelima: Disimpan oleh bendaharawan pemerintah sebagai dokumen arsip.
Bagi KPKNL, lembar keempat digunakan sebagai arsip tambahan sebagai bukti pembayaran PPN yang telah dilakukan.
Pengecualian Penggunaan
Kode Faktur Pajak 020 tidak selalu digunakan untuk semua transaksi dengan pemerintah. Beberapa pengecualian meliputi:
- Pembayaran di bawah Rp1 juta, kecuali jika pembayaran tersebut terpecah-pecah.
- Pembayaran terkait pembebasan tanah.
- Transaksi dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.
- Penjualan bahan bakar oleh PT Pertamina (Persero).
- Pembayaran rekening telepon.
- Jasa angkutan udara oleh perusahaan penerbangan.
- Transaksi lain yang tidak dikenai PPN sesuai ketentuan undang-undang.
Kapan Kode Faktur Pajak 020 Digunakan?
Kode ini digunakan pada transaksi yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan tertentu, seperti:
- Pengusaha kecil dengan omzet di bawah batas tertentu tidak diwajibkan memungut PPN, dan kode ini digunakan untuk mengidentifikasi transaksi tersebut.
- Sektor tertentu yang berorientasi ekspor atau mendapatkan insentif pemerintah sering kali dibebaskan dari PPN.
- Transaksi khusus, Beberapa transkasi seperti di kawasan berikat atau zona perdagangan bebas, tidak dikenai PPN berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Kode Faktur Pajak 020 memegang peranan penting dalam mendukung transaksi antara PKP rekanan pemerintah dengan bendaharawan. Dengan memahami dasar hukum dan mekanisme penggunaannya, PKP dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menciptakan transparansi, tetapi juga mendukung lingkungan bisnis yang sehat dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi.
Untuk mendukung kepatuhan pajak Anda, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu! Hubungi kami untuk konsultasi pajak yang lebih mendalam
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com