Pajak Penghasilan (PPh) adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia kerja. Namun, apa sebenarnya pengertian PPh Pasal 21 dan apa dampaknya bagi karyawan serta perusahaan? Artikel ini akan mengulas mengulas secara mendalam mengenai PPh 21, dengan membahas berbagai aspek pentingnya, mulai dari definisi dasar hingga objek pajak yang relevan dan harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), penghasilan diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP), baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Sementara itu, Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh individu atau badan, bersifat memaksa, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, termasuk gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak dalam negeri.

Subjek PPh Pasal 21

Subjek PPh 21 meliputi:

  1. Pegawai
  2. Bukan pegawai yang memperoleh penghasilan dari jasa, termasuk:
  • Tenaga ahli (pengacara, akuntan, dokter, konsultan, dll.)
  • Seniman (musisi, aktor, peragawan, dll.)
  • Olahragawan
  • Penasihat, pengajar, pelatih, dan moderator
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • Penyedia jasa di berbagai bidang (teknik, IT, telekomunikasi, dll.)
  • Agen iklan
  • Pengawas proyek
  • Penjaja barang
  • Petugas luar asuransi
  • Distributor MLM dan sejenisnya
  • Anggota dewan komisaris tanpa status pegawai tetap
  • Mantan pegawai
  1. Peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan dari:
  • Perlombaan (olahraga, seni, dll.)
  • Rapat dan konferensi
  • Kepanitiaan
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Kegiatan lainnya

Yang bukan subjek PPh 21 antara lain:

  1. Pejabat perwakilan diplomatik negara asing.
  2. Pejabat organisasi internasional yang tidak berusaha di Indonesia.

Baca lainnya: PPh Pasal 22 Impor: Bagaimana Tarif dan Dasar Pengenaan Diterapkan?

Objek Pajak PPh 21

Objek PPh 21 terdiri dari delapan jenis penghasilan, yaitu:

  1. Penghasilan pegawai tetap, baik teratur maupun tidak teratur.
  2. Penghasilan penerima pensiun secara teratur.
  3. Perusahaan membayarkan uang pesangon atau tunjangan sekaligus setelah pegawai berhenti bekerja.
  4. Upah bagi pegawai tidak tetap, seperti upah harian atau mingguan.
  5. Honorarium, komisi, atau imbalan lain untuk bukan pegawai.
  6. Imbalan untuk peserta kegiatan.
  7. Penghasilan anggota dewan komisaris atau pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai.
  8. Penghasilan mantan pegawai berupa imbalan tidak teratur.

Selain itu, penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan juga termasuk objek pajak PPh 21.

Yang Bukan Termasuk Objek Pajak PPh 21

Ada juga beberapa hal yang tidak termasuk objek PPh 21, seperti:

  1. Manfaat asuransi kesehatan dan jiwa.
  2. Wajib Pajak atau pemerintah memberikan natura atau kenikmatan.
  3. Iuran pensiun yang disetorkan ke dana pensiun.
  4. Zakat dan sumbangan keagamaan yang memenuhi syarat tertentu.
  5. Beasiswa yang memenuhi kriteria khusus.

Kesimpulan

Memahami PPh Pasal 21 sangat penting bagi karyawan dan perusahaan. Dengan mengetahui hak dan kewajiban terkait pajak ini, karyawan dapat lebih memahami apa yang menjadi hak mereka dalam mendapatkan gaji dan potongan pajak. Selain itu, perusahaan juga dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari masalah hukum di masa mendatang.

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut tentang PPh 21 atau pajak lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda mengelola pajak dengan lebih baik dan memastikan kepatuhan yang tepat.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com