Dalam aktivitas impor barang di Indonesia, pengusaha wajib membayar bea masuk, PPN, dan PPh, termasuk PPh Pasal 22 yang dikenakan atas barang impor. Selain itu, pajak ini merupakan pemotongan pajak di muka oleh pemerintah untuk perusahaan atau individu yang melakukan impor. Selanjutnya, artikel ini akan membahas tarif, dasar pengenaan, pengecualian, serta contoh perhitungan PPh Pasal 22.

Tarif PPh Pasal 22 Impor

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yang telah terubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 (PMK 41/2022), terdapat beberapa tarif yang berlaku untuk PPh Pasal 22 impor. Berikut adalah tarif yang kami tetapkan:

  1. Tarif 10% dari nilai impor berlaku untuk barang tertentu. Selain itu, tarif ini juga diterapkan pada barang kiriman yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal, baik menggunakan maupun tanpa Angka Pengenal Impor (API), sesuai Lampiran I PMK 41/2022.
  2. Tarif 7,5% dari nilai impor, berlaku untuk barang tertentu lainnya dalam Lampiran II PMK 41/2022, dengan atau tanpa menggunakan API.
  3. Tarif 0,5% dari nilai impor berlaku untuk barang tertentu. Khususnya, mereka menerapkan tarif ini pada kedelai, gandum, dan tepung terigu yang tercantum dalam Lampiran III PMK 41/2022, dengan menggunakan API.
  4. Tarif 2,5% dari nilai impor, berlaku untuk barang selain yang disebutkan pada poin sebelumnya, jika menggunakan API.
  5. Tarif 7,5% dari nilai impor berlaku untuk barang tertentu. Khususnya, tarif ini diterapkan pada barang yang tercantum pada poin 3 dan 4 yang tidak menggunakan API.
  6. Tarif 7,5% dari harga lelang diterapkan pada barang tertentu. Secara khusus, tarif ini berlaku untuk barang yang tidak dikuasai.

Dasar Pengenaan

PPh Pasal 22 atas impor terkenakan berdasarkan nilai impor barang. Nilai impor tersebut terhitung dari nilai pabean tambah dengan bea masuk. Nilai pabean sendiri terhitung berdasarkan biaya barang (cost), asuransi (insurance), dan ongkos pengiriman (freight), yang terkenal dengan istilah CIF (Cost, Insurance, Freight). Kami kemudian mengalikan penghitungan nilai pabean ini dengan kurs pajak yang berlaku pada saat transaksi.

Rumus Nilai Impor: Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = (Cost + Insurance + Freight) + Bea Masuk

Baca lainnya: Tarif Pajak Emas yang Berlaku Berdasarkan Aturan Baru

Pengecualian PPh Pasal 22 Impor

Beberapa jenis impor dikecualikan dari pemungutan PPh. Berikut adalah impor yang tidak dikenakan PPh:

  1. Barang impor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.
  2. Membebaskan barang impor dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, yaitu seperti barang perwakilan negara asing, barang untuk penelitian, barang pindahan, atau barang kiriman dengan batasan tertentu.
  3. Impor sementara, yaitu impor barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
  4. Re-impor atau impor kembali, yang mencakup barang-barang yang telah diekspor sebelumnya dalam kualitas yang sama atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.

Administrasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas impor. Wajib pajak yang dipungut tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22, namun dapat mengkreditkan bukti pemungutan tersebut dalam SPT Tahunan PPh mereka.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 Impor

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 22 untuk ilustrasi impor barang tertentu.

Misalnya, PT B mengimpor parfum dengan harga faktur senilai US$60.000. Biaya asuransi sebesar 2% dari nilai faktur, dan biaya pengiriman atau freight sebesar 8% dari nilai faktur. Bea masuk yang berlaku untuk parfum adalah 10%, sementara tarif PPN adalah 11%. Berdasarkan PMK 41/2022, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku untuk parfum adalah 10%. Kurs pajak yang digunakan adalah Rp15.100 per dolar AS.

Langkah Perhitungan:

  • Cost: $60.000
  • Insurance: 2% x $60.000 = $1.200
  • Freight: 8% x $60.000 = $4.800
  • CIF (Cost, Insurance, Freight): $66.000 x 15.100 = Rp996.600.000
  • Bea Masuk: 10% x Rp996.600.000 = Rp99.660.000
  • Nilai Impor: Rp996.600.000 + Rp99.660.000 = Rp1.096.260.000

PT B harus membayar PPh Pasal 22 sebesar: PPh Pasal 22 Impor: 10% x Rp1.096.260.000 = Rp109.626.000.

Kesimpulan

Pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor barang di Indonesia. Selain itu, tarifnya bervariasi tergantung pada jenis barang dan penggunaan API. Oleh karena itu, pemahaman mengenai penghitungan nilai, pengecualian, dan administrasi PPh Pasal 22 sangat penting bagi pelaku usaha. Dengan perhitungan yang tepat, pengusaha dapat memastikan kepatuhan pajak dan memanfaatkan kredit pajak yang tersedia.

Butuh bantuan dalam mengelola perpajakan impor Anda? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi perpajakan yang tepat dan sesuai peraturan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com