Dalam dunia perpajakan, wajib pajak dihadapkan dengan berbagai aturan dan ketentuan yang perlu dipahami dengan baik. Pemahaman yang mendalam mengenai hal ini akan membantu wajib pajak dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan menjalankan kewajibannya dengan benar. Salah satu konsep yang penting untuk dipahami adalah Pajak Penghasilan (PPh) Potput.
PPh Potput merupakan salah satu mekanisme dalam perpajakan yang sering kali menjadi bagian dari pengelolaan pajak wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pengertian, perbedaan, serta jenis pajak yang termasuk dalam kategori PPh Potput.
Apa Itu PPh Potput?
Perusahaan atau badan usaha lainnya menerapkan PPh Potput sebagai salah satu mekanisme pembayaran pajak atas penghasilan yang pihak lain, baik individu maupun badan, akan terima.
Pemotongan Pajak
Pemotongan pajak mengacu pada aktivitas pengurangan sejumlah pajak terutang dari total pembayaran yang pihak pemberi penghasilan lakukan, seperti gaji. Proses ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan, termasuk perusahaan yang membayar gaji kepada pegawainya.
Pihak pemberi penghasilan bertanggung jawab penuh atas pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut kepada otoritas perpajakan. Dengan demikian, pemotongan pajak pada dasarnya mengurangi jumlah gaji atau penghasilan yang karyawan terima.
Baca lainnya : Memahami Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor
Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak adalah kegiatan mengambil atau mengumpulkan sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi tertentu. Dalam praktiknya, pemungutan pajak dapat menambah total nilai pembayaran atas barang atau jasa yang diperoleh.
Dalam beberapa kasus, pihak yang melakukan pembayaran juga dapat bertindak sebagai pemungut pajak dengan mekanisme yang mirip dengan pemotongan pajak. Secara umum, pemungutan pajak meningkatkan jumlah nominal yang pihak terkait harus bayarkan dalam suatu transaksi.
Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Pemotongan dan pemungutan pajak memiliki perbedaan istilah dari berbagai sudut pandang. Berikut penjelasannya :
- Dari Sisi Jenis Pajak
Pemotongan pajak biasanya diterapkan pada penghasilan tertentu, seperti yang diatur dalam PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
Sementara itu, pemungutan pajak berlaku untuk pajak yang bersifat transaksi, seperti PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Dari Sisi Subjek Pajak
Pemotongan dilakukan oleh pihak yang tidak secara spesifik ditunjuk, umumnya perusahaan atau organisasi yang berperan sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan.
Sebaliknya, pemungutan dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang khusus, biasanya berdasarkan peraturan resmi, seperti bendaharawan daerah atau badan tertentu yang ditunjuk oleh peraturan menteri keuangan.
- Dari Sisi Objek Pajak
Objek pajak yang dikenai pemotongan adalah penghasilan yang menjadi hak wajib pajak, seperti gaji, dividen, dan bunga.
Sebaliknya, objek pemungutan mencakup transaksi yang belum tentu menjadi penghasilan bagi penerima, misalnya penjualan, pembelian, atau impor, termasuk transaksi tertentu seperti pembelian bahan bakar minyak.
- Dari Sisi Pengisian SSP
Dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), pihak yang memotong pajak harus mengisi kolom NPWP dengan NPWP miliknya.
Sebaliknya, pemungutan mensyaratkan kolom NPWP diisi dengan NPWP milik pihak yang dikenai pungutan pajak.
Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa pemotongan dan pemungutan pajak memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda, tergantung pada konteks penggunaannya dalam sistem perpajakan.
Jenis Sistem Pungutan dan Pemotongan Pajak
Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem yang efisien dan sederhana dalam pemungutan pajak melalui mekanisme withholding tax. Dalam sistem ini, wajib pajak memotong dan memungut pajak dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem ini mempermudah pemerintah dalam mengumpulkan pajak tanpa memerlukan upaya dan biaya besar. Namun, bagi wajib pajak, terdapat beberapa beban seperti tanggung jawab administrasi dan potensi sanksi jika terjadi keterlambatan dalam penyetoran atau pemotongan.
Terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak
- Official Assessment
Pemerintah menghitung besaran pajak terutang yang ditetapkan dalam sistem ini, misalnya pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). - Self Assessment
Wajib pajak memiliki kewenangan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang, seperti pada Pajak Penghasilan (PPh). - Withholding System
Pajak dipungut melalui pemotongan oleh pihak ketiga, seperti pada PPh Pasal 21, 22, dan lainnya.
Dengan memahami sistem-sistem ini, Anda dapat lebih memahami jenis-jenis PPh Potput yang berlaku.
Jenis Pajak yang Termasuk PPh Potput
Jika melihat jenis pajak dan pasalnya, kita dapat menjelaskan pembagiannya sebagai berikut.
Kesimpulannya, baik mekanisme pemotongan maupun pemungutan pajak tidak serta-merta menjadi tambahan beban bagi Anda sebagai Wajib Pajak. Keduanya hanyalah metode yang digunakan untuk melihat bagaimana pajak yang menjadi tanggung jawab Anda diproses apakah melalui pengurangan nilai yang diterima atau penambahan nilai yang harus dibayarkan.
Transaksi besar seperti jual beli biasanya menggunakan mekanisme pemungutan pajak yang meningkatkan nilai pembayaran. Sebaliknya, transaksi rutin seperti pembayaran gaji memproses pajak melalui pemotongan yang mengurangi jumlah gaji yang diterima penerima penghasilan.
Kesimpulan
PPh Potput merupakan mekanisme penting dalam sistem perpajakan Indonesia, mencakup pemotongan dan pemungutan pajak dengan cara pandang yang berbeda. Pemotongan mengurangi jumlah penghasilan yang diterima, sementara pemungutan menambah nominal pembayaran dalam transaksi tertentu. Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya dan menjalankan kepatuhan pajak secara optimal.
Butuh bantuan dalam memahami dan mengelola kewajiban pajak Anda? Percayakan kepada Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi perpajakan yang andal dan profesional.
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com