Penyewaan kendaraan bermotor merupakan bisnis yang berkembang pesat karena kebutuhan masyarakat akan mobilitas, terutama saat musim liburan atau hari besar keagamaan. Namun, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pelayanan konsumen tetapi juga tunduk pada kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk memahami kewajiban pajak dalam bisnis ini, mari kita telaah ketentuannya secara lebih rinci.
Ketentuan PPN pada Jasa Sewa Kendaraan
PPN dikenakan pada berbagai jenis transaksi jasa, termasuk penyewaan kendaraan bermotor. Namun, tidak semua jasa penyewaan kendaraan dikenai PPN. Sesuai Pasal 4A ayat 3 huruf j UU PPN, jasa angkutan umum dikecualikan dari objek PPN. Ketentuan ini diperjelas melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan rincian tentang jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN.
Kendaraan angkutan umum, seperti truk atau bus dengan pelat kuning dan tulisan hitam, yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang secara komersial, termasuk dalam kategori bebas PPN. Sementara itu, jasa penyewaan kendaraan lain yang tidak termasuk dalam pengecualian ini dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
Pemungutan PPN hanya berlaku jika penyedia jasa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu syarat menjadi PKP adalah melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan nilai transaksi lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketentuan PPh atas Sewa Kendaraan
Selain PPN, bisnis penyewaan kendaraan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Tarif PPh untuk sewa kendaraan adalah 2% dari penghasilan bruto. Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak penyewa, dengan syarat penyewa ditunjuk sebagai pemotong pajak. Meski kendaraan yang disewakan adalah milik individu, pajak yang dipotong tetap menggunakan aturan PPh Pasal 23, bukan Pasal 21.
Bukti potong pajak yang berlaku saat ini adalah bukti potong unifikasi. PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh penyewa dapat dikreditkan oleh pihak penyedia jasa dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, baik untuk badan usaha maupun orang pribadi.
Dengan memahami ketentuan ini, pelaku bisnis penyewaan kendaraan dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik sesuai aturan yang berlaku.
Berikut adalah jenis pajak yang berlaku untuk jasa penyewaan kendaraan berdasarkan kategori Wajib Pajak (WP) sesuai dengan subjeknya:
1. Wajib Pajak Bendahara
WP bendahara pemerintah dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN atas jasa penyewaan kendaraan. Khusus untuk PPN, pajak akan dikenakan jika nilai sewa kendaraan melebihi Rp 1 juta. Sementara itu, PPh Pasal 23 tidak memiliki batasan nilai transaksi, sehingga pajak ini dikenakan berapa pun nilai sewanya.
2. Wajib Pajak Badan
Untuk WP badan, seperti PT, lembaga, yayasan, atau CV, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23 saja. Tidak ada batasan nilai transaksi untuk pengenaan pajak ini, sehingga semua nilai sewa akan dikenai PPh Pasal 23.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
WP orang pribadi tidak diwajibkan memotong PPh Pasal 23 atas jasa penyewaan kendaraan. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tidak menunjuk WP OP sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pemotongan pajak.
Baca lainnya: Mengenal Apa Itu Pajak Leasing?
Kesimpulan
Bisnis penyewaan kendaraan bermotor tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga memiliki kewajiban pajak yang harus dipatuhi. PPN berlaku untuk jenis kendaraan tertentu, sementara PPh 23 dikenakan pada semua penghasilan dari sewa kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku. Memahami dan mematuhi ketentuan ini dapat membantu para pelaku usaha dalam mengelola pajak secara efektif dan menghindari sanksi.
Konsultasikan kebutuhan pajak Anda bersama Ashadi dan Rekan, mitra terpercaya untuk solusi perpajakan Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com