Untuk menarik minat investasi di Indonesia, pemerintah menyediakan sejumlah insentif pajak, salah satunya adalah tax allowance. Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan pajak yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor-sektor tertentu dan wilayah-wilayah yang membutuhkan pembangunan. Dengan menyediakan insentif ini, diharapkan para investor akan terdorong untuk menanamkan modal di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai tax allowance, termasuk pengertiannya dan jenis fasilitas yang ditawarkan.
Pengertian dan Dasar Hukum Tax Allowance
Tax allowance merupakan insentif dari pemerintah yang diberikan untuk mengurangi penghasilan kena pajak bagi para investor, dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang usaha atau wilayah tertentu yang telah ditentukan. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung, baik melalui modal asing maupun dalam negeri, guna mendukung pemerataan pembangunan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor penting.
Aturan terkait tax allowance telah mengalami beberapa perubahan agar sesuai dengan kebutuhan ekonomi yang terus berkembang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 menjadi dasar hukum utama dalam pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi investasi di bidang usaha tertentu atau di wilayah tertentu. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020 memperbarui peraturan sebelumnya untuk memperjelas implementasi PP 78/2019. Berdasarkan lampiran PP 78/2019, terdapat 166 bidang usaha serta 17 bidang usaha di wilayah tertentu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tax allowance. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi pada sektor-sektor strategis, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan meningkatkan daya saing nasional.
Baca lainnya: Apa Perbedaan Tax Holiday dan Tax Allowance?
Bentuk Fasilitas Tax Allowance
Menurut Pasal 3 Ayat (1) PP 78/2019, pemerintah menawarkan empat bentuk utama fasilitas tax allowance yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak badan yang memenuhi syarat. Berikut adalah rincian dari setiap bentuk fasilitas tersebut:
- Pengurangan Penghasilan Neto
Wajib Pajak badan yang berinvestasi di bidang usaha atau wilayah tertentu berhak mendapat pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari total investasi berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan ini diberikan secara bertahap, dengan besaran 5% per tahun selama enam tahun.
- Penyusutan dan Amortisasi yang Dipercepat
Percepatan penyusutan untuk aktiva tetap berwujud dan amortisasi untuk aktiva tak berwujud juga termasuk dalam fasilitas tax allowance. Langkah ini memungkinkan perusahaan mempercepat pengurangan pajaknya sesuai dengan aset yang diperoleh dalam rangka investasi.
- Tarif PPh yang Lebih Rendah untuk Dividen
Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% untuk dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri, atau tarif lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. Dengan demikian, langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.
- Kompensasi Kerugian yang Diperpanjang
Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang mengalami kerugian fiskal, yaitu dengan mengizinkan kompensasi kerugian lebih dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UU PPh, kompensasi kerugian yang biasanya dibatasi hingga lima tahun dapat diperpanjang hingga sepuluh tahun, sehingga perusahaan memiliki waktu lebih lama untuk memulihkan kerugiannya.
Kesimpulan
Tax allowance merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah Indonesia untuk mendorong investasi di sektor dan wilayah strategis. Dengan demikian, fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi domestik dan asing, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pembangunan. Selain itu, tax allowance menciptakan lingkungan yang menarik bagi investor dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara ramah investasi.
Dapatkan solusi optimal untuk pengelolaan pajak Anda bersama Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan, yang siap membantu Anda memaksimalkan fasilitas pajak untuk bisnis yang lebih sukses.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com