Dalam sistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa jenis pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, dan 23 adalah tiga jenis pajak yang memiliki perbedaan berdasarkan subjek, objek, dan tarifnya. Tidak semua Wajib Pajak berkewajiban membayar ketiga jenis pajak ini, melainkan hanya yang terkait dengan objek pajak tertentu. Mari kita memahami lebih lanjut mengenai perbedaan di antara ketiga pajak ini.

Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak berdasarkan penghasilannya. Setiap jenis PPh memiliki subjek pajak yang berbeda.

  • PPh 21 dikenakan pada individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau jasa, termasuk karyawan, penerima pensiun, tunjangan hari tua, ahli waris, serta non-karyawan yang menerima penghasilan dari jasa yang diberikan. Misalnya, honorarium atau komisi yang diterima bukan dari pekerjaan tetap.
  • PPh 22 diterapkan kepada badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan ekspor, impor, dan re-impor. Pajak ini lebih menitikberatkan pada transaksi perdagangan internasional yang dilakukan oleh badan usaha.
  • PPh 23 melibatkan dua pihak, yaitu pemotong pajak dan yang dipotong pajaknya. Pihak yang wajib memotong pajak termasuk badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pihak yang dipotong adalah Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.

Objek Pajak

Objek pajak mengacu pada jenis penghasilan yang kami kenakan pajak. Setiap jenis PPh memiliki objek pajak yang berbeda.

  • PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan tetap dan tidak tetap, seperti upah, pesangon, tunjangan hari tua, dan imbalan lainnya yang diterima atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan. Penghasilan dari pensiun juga termasuk objek PPh 21.
  • PPh 22 dikenakan pada transaksi perdagangan ekspor, impor, serta kegiatan re-impor. Badan usaha yang terlibat dalam pembelian barang oleh instansi pemerintah atau BUMN juga menjadi objek PPh 22. Jenis-jenis barang yang dikenakan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016.
  • PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa dividen, sewa, dan imbalan jasa lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta atau jasa tertentu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 disebutkan bahwa ada 62 jenis objek yang dikenai PPh 23.

Baca lainnya: Tarif dan contoh penghitungan PPh Pasal 22

Tarif Pajak

Tarif pajak menentukan besarnya persentase yang kami kenakan atas penghasilan yang menjadi objek pajak. Setiap jenis PPh memiliki tarif yang berbeda sesuai ketentuan.

  • PPh 21 memiliki tarif progresif yang diterapkan pada penghasilan karyawan. Berikut adalah tarifnya:
  • Kami mengenakan pajak sebesar 5% untuk penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun.
  • Penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif 25%.
  • Untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, tarif yang berlaku adalah 30%.
  • PPh 22 memiliki tarif berbeda tergantung pada jenis transaksi dan pelaku yang terlibat.Sebagai contoh, badan usaha dengan Angka Pengenal Importir (API) membayar tarif 2,5% dari nilai impor, sedangkan tanpa API dikenakan tarif 7,5%. Instansi pemerintah membayar tarif 1,5% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN dan bersifat tidak final. Selain itu, tarif khusus berlaku untuk beberapa jenis barang seperti kertas, semen, baja, otomotif, dan bahan bakar minyak.
  • PPh 23 memiliki tarif yang bervariasi berdasarkan jenis penghasilan:
  • Tarif 15% dikenakan pada dividen, hadiah, dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21.
  • Tarif 2% dikenakan atas sewa dan imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, serta jasa lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

Kesimpulan

Perbedaan antara PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 terletak pada subjek, objek pajak, dan tarif yang dikenakan. PPh 21 mengatur penghasilan individu, terutama karyawan, sedangkan PPh 22 dan PPh 23 berfokus pada transaksi perdagangan, jasa, serta penghasilan dari penggunaan harta. Setiap Wajib Pajak harus memahami jenis pajak yang sesuai dengan transaksi dan penghasilan yang mereka terima.

Konsultasikan permasalahan perpajakan Anda lebih lanjut dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan, untuk mendapatkan solusi terbaik terkait PPh 21, PPh 22, dan PPh 23!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com