Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki mekanisme pengawasan berupa pengiriman dua jenis surat, yaitu Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK) dan Surat Imbauan. Kedua surat ini berfungsi sebagai langkah DJP dalam memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apa itu SP2DK

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh KPP kepada Wajib Pajak ketika ditemukan indikasi bahwa kewajiban perpajakan yang dimiliki belum dipenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK diterbitkan sebagai tindak lanjut atas temuan yang didapatkan dari berbagai sumber data atau informasi.

Adapun informasi yang dapat dijadikan dasar penerbitan SP2DK diambil dari beberapa sumber, antara lain:

  1. Sistem informasi milik DJP
  2. Laporan dari Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa
  3. Bukti tambahan atau alat keterangan lain
  4. Hasil kunjungan lapangan
  5. Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL)
  6. Data dan/atau informasi dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP)
  7. Pengembangan dan analisis dari Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP)
  8. Data dari internet
  9. Informasi lain yang relevan dengan substansi material perpajakan.

Tujuan utama dari SP2DK adalah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari Wajib Pajak terkait adanya ketidakcocokan atau dugaan ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak mereka.

Apa itu Surat Imbauan? 

Surat Imbauan adalah bentuk komunikasi resmi dari KPP kepada Wajib Pajak yang bertujuan untuk mengingatkan mereka terkait kepatuhan formal yang belum terpenuhi. Imbauan ini biasanya diberikan ketika Wajib Pajak belum memenuhi persyaratan formal, seperti:

  1. Wajib Pajak belum melaporkan SPT masa atau tahunan
  2. Keterlambatan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
  3. Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun belum mengajukan permohonan.

Jika Wajib Pajak mengabaikan Surat Imbauan, pihak KPP dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Tindakan ini mencakup penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), usulan pemeriksaan, atau bahkan Surat Keputusan Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411219 untuk Jenis Setoran PPN Lainnya

Perbedaan Antara SP2DK dan Surat Imbauan

Meskipun KPP mengeluarkan SP2DK dan Surat Imbauan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, keduanya memiliki fokus yang berbeda. Berikut adalah perbedaannya:

  1. SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan terkait kepatuhan material, yaitu kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan jumlah pajak yang harus dibayar. Ini biasanya berdasarkan data atau analisis yang menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan dalam perhitungan pajak.
  2. Sedangkan Surat Imbauan berfokus pada kepatuhan formal, yaitu pemenuhan kewajiban administratif, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak tepat waktu, atau pendaftaran sebagai PKP.

Dengan demikian, Surat Imbauan bersifat preventif dan mengingatkan Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban formalnya. Sementara itu, SP2DK bersifat investigatif dan menyoroti aspek material atau substansi perpajakan yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan.

Kesimpulan

DJP menggunakan baik SP2DK maupun Surat Imbauan sebagai instrumen penting dalam pengawasan pajak. Meskipun sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan cakupannya. SP2DK lebih menitikberatkan pada kepatuhan material, sedangkan Surat Imbauan berfokus pada kepatuhan formal. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami perbedaan ini agar dapat merespons dengan tepat ketika menerima salah satu dari surat tersebut.

Butuh bantuan untuk mengelola kewajiban perpajakan Anda? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk layanan perpajakan yang andal.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com