Dalam sistem perpajakan Indonesia, pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memerlukan pemahaman mendalam tentang kode akun pajak untuk mencatat setoran pajak. Salah satu kode penting adalah Kode Akun Pajak 411219, yang digunakan untuk setoran PPN Lainnya. Kode ini berfungsi untuk mengidentifikasi pembayaran pajak yang masuk ke kas negara dari jenis pajak PPN yang tidak tergolong dalam kategori umum. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai penggunaan kode akun pajak ini dan jenis setoran yang terkait.

Kode Pajak 411219 untuk PPN Lainnya

Kode pajak 411219 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak yang berhubungan dengan PPN Lainnya. Berikut adalah tabel yang menunjukkan jenis setoran serta keterangan terkait penggunaannya:

Kode Jenis Setoran (KJS)Jenis SetoranKeterangan
100Setoran Masa PPN Lainnya.Untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
106Pembayaran Pajak Masa dari permintaan keterangan.Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor akibat permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP.
111Setoran Masa PPN dari PMSE.Untuk pembayaran pajak atas pemungutan PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
300Surat Tagihan Pajak PPN Lainnya.Untuk pembayaran atas jumlah yang masih harus dilunasi yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
301Pembayaran sanksi atas PPN PMSE.Untuk pembayaran sanksi terkait kegiatan pemungutan PPN PMSE.
310SKPKB PPN Lainnya.Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tertera dalam SKPKB PPN Lainnya.
311SKPKB PPN PMSE.Untuk pembayaran atas jumlah yang masih harus dilunasi yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.
320SKPKBT PPN Lainnya.Untuk pembayaran atas jumlah yang masih harus dilunasi yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
321SKPKBT PPN PMSE.Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tertera dalam SKPKBT PPN PMSE.
390Pembayaran atas Surat Keputusan.Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, atau Putusan Banding.
500PPN atas Pengungkapan Ketidakbenaran.Untuk kekurangan pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN terkait pengungkapan ketidakbenaran.
501PPN atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Untuk kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Masa PPN terkait pengakuan atas penyidikan tindak pidana.
510Sanksi Administrasi Denda atas Pengungkapan KetidakbenaranUntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN.
511Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak PidanaUntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.

Keterangan Setoran

Setiap jenis setoran di atas memiliki tujuan dan prosedur yang berbeda. Penggunaan kode akun pajak 411219 membantu pemilik usaha dan wajib pajak dalam mengidentifikasi dan mencatat setoran pajak secara tepat. Penting untuk memahami setiap jenis setoran ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Untuk pembayaran Setoran Masa PPN Lainnya, wajib pajak perlu memastikan bahwa mereka menyetor jumlah yang sesuai dengan yang terutang. Demikian juga, untuk Pembayaran Sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE, wajib pajak harus menyetorkan jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari denda lebih lanjut.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411212 untuk Jenis Setoran PPN Impor

Kesimpulan

Memahami kode akun pajak 411219 dan jenis setoran yang terkait sangat penting bagi para wajib pajak. Dengan mengetahui jenis setoran yang tepat, wajib pajak memastikan bahwa mereka melakukan pembayaran pajak dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini akan membantu menghindari sanksi dan masalah perpajakan di masa mendatang. 

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait perpajakan, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com