Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa di berbagai sektor. Salah satu kategori penting dalam PPN adalah PPN Impor, yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas barang yang diimpor dari luar negeri. Kode akun pajak tertentu digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ini. Artikel ini akan membahas kode akun pajak 411212 yang digunakan untuk setoran PPN impor.
Apa Itu Kode Akun Pajak 411212?
Kode akun pajak 411212 secara spesifik menunjukkan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor ke kas negara. Kode ini berfungsi sebagai acuan bagi wajib pajak dalam membayar PPN atas barang kena pajak (BKP) yang diimpor ke Indonesia.
Baca lainnya: Sewa Gedung Ternyata Kena PPN? Ini Penjelasannya!
Jenis Setoran PPN Impor Berdasarkan Kode 411212
Tabel berikut menjelaskan beberapa jenis setoran PPN Impor yang terkait dengan kode akun pajak 411212:
Kode Jenis Setoran (KJS) | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | Setoran Masa PPN Impor | untuk pembayaran PPN yang terutang saat melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP). |
106 | Pembayaran Pajak Masa dari permintaan keterangan BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor akibat permintaan keterangan dari pihak yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
121 | PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas | untuk pembayaran PPN Impor yang sebelumnya mendapat fasilitas dan dapat dikreditkan. |
122 | PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas | untuk pembayaran PPN Impor yang sebelumnya mendapat fasilitas dan tidak dapat dikreditkan. |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPN Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPN Impor. |
300 | Surat Tagihan Pajak PPN Impor | untuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai dengan STP PPN Impor. |
310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor | untuk pembayaran kekurangan pajak yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor. |
320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Impor | untuk pembayaran kekurangan tambahan pajak yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor. |
390 | Pembetulan Surat Keputusan | untuk pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai keputusan banding, pembetulan, atau putusan. |
500 | PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pajak yang diungkap dalam SPT Masa terkait Pasal 8 ayat (3) dan (5) UU KUP. |
501 | PPN Impor atas Penghentian Penyidikan | untuk kekurangan pajak yang tercantum dalam penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
511 | Sanksi Denda Administrasi | untuk pembayaran sanksi administrasi dalam bentuk denda atau kenaikan yang berkaitan dengan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan. |
510 | Denda atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT | untuk pembayaran sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN. |
900 | Pemungut PPN Impor | Untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh pihak pemungut selain instansi pemerintah. |
910 | Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBN | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh instansi pemerintah yang dibiayai APBN. |
920 | Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBD | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh instansi pemerintah yang dibiayai APBD. |
930 | Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah Dana Desa | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh instansi pemerintah terkait Dana Desa. |
Kesimpulan
Para pelaku usaha atau individu yang terlibat dalam transaksi impor harus memperhatikan kode akun pajak 411212 karena kode ini mengidentifikasi setoran PPN yang harus dibayarkan ke negara. Dengan mengikuti kode dan ketentuan yang tepat, wajib pajak dapat memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka dan menghindari sanksi atau denda akibat ketidaksesuaian dalam pelaporan atau pembayaran.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai PPN Impor dan kewajiban perpajakan lainnya, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com