Ketika berencana untuk menyewa gedung, baik untuk perkantoran, toko, apartemen, atau gedung pertemuan, sering muncul pertanyaan: apakah sewa gedung dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk menyewa bangunan, penting untuk mengetahui bagaimana komponen perpajakan, seperti PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, akan memengaruhi anggaran Anda. Artikel ini akan membahas apa saja ketentuan perpajakan sewa gedung, cara perhitungan, dan bagaimana membayarnya.

Pajak Sewa Gedung

Penyewa wajib membayar pajak sewa gedung saat melakukan transaksi penyewaan. Transaksi ini dikenakan dua jenis pajak, yaitu PPN dan PPh Pasal 4 ayat 2. Meskipun pemakaian gedung bersifat sementara, penyewa tetap harus membayar pajak sebagai kontribusi dalam mendukung pembangunan negara. Pajak sewa gedung ini umumnya berlaku bagi penyewa yang berstatus sebagai:

  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Badan pemerintah
  • Bentuk usaha tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri
  • Kerja sama operasi

Jika penyewa termasuk dalam salah satu kategori tersebut, maka ia wajib memotong PPh terutang dan menyerahkan bukti potong kepada pemilik properti. Namun, jika penyewa adalah individu atau bukan subjek pajak, maka pemilik properti wajib membayar sendiri pajak yang terutang.

Baca lainnya: PPN Atas Sewa Bangunan, Ketahui Ketentuannya Berikut Ini!

Ketentuan Pajak Sewa Gedung

Berikut adalah beberapa ketentuan terkait pembayaran pajak sewa gedung yang perlu diketahui:

  1. Penerbitan Faktur Pajak 

Apabila penyewa gedung adalah perusahaan, maka pemilik properti wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN. Tarif PPN yang berlaku adalah 10% dari total biaya sewa yang dibayarkan penyewa.

  1. Status PKP Pemilik Properti 

Jika pemilik properti terdaftar sebagai PKP, penyewa harus membayar biaya sewa di luar PPN. Namun, jika pemilik properti bukan PKP, biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mencakup komponen PPN. Dengan kata lain, penyewa secara tidak langsung telah membayar PPN melalui biaya sewa.

  1. Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2 

PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan sebesar 10% dari total biaya sewa. Setelah pembayaran dilakukan, penyewa harus memberikan bukti pemotongan pajak kepada pemilik properti.

  1. Pajak Bersifat Final 

Ketentuan terkait pajak sewa gedung ini bersifat final, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung Pajak Sewa Gedung

Untuk menghitung pajak sewa gedung, Anda perlu mengetahui besaran PPN dan PPh Pasal 4 ayat 2, yang masing-masing dikenakan sebesar 10% dari biaya sewa. Berikut adalah contoh perhitungan:

Misalkan Perusahaan XYZ menyewa sebuah gedung dengan biaya sewa tahunan sebesar Rp50.000.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan?

  • Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2: 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000

Perusahaan XYZ wajib memotong PPh sebesar Rp5.000.000 dan menyerahkan bukti potong kepada pemilik properti. Setelah itu, pemilik properti akan menerbitkan faktur pajak dengan besaran PPN sebagai berikut:

  • Perhitungan PPN: 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000

Jadi, total biaya sewa gedung yang harus dibayar oleh Perusahaan XYZ adalah: Biaya sewa + PPN – PPh Pasal 4 ayat 2 = Rp50.000.000 + Rp5.000.000 – Rp5.000.000 = Rp50.000.000

Cara Membayar Pajak Sewa Gedung

Setelah menghitung besaran pajak yang terutang, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara membayar pajak tersebut. Penyewa gedung bertanggung jawab untuk membayar total biaya sewa dan pajak terkait. Sedangkan, pemilik properti yang berkewajiban menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Besar PPh yang disetor adalah 10% dari total bruto biaya sewa
  • Membuat kode billing untuk penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 secara online melalui aplikasi E-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Apabila penyewa gedung termasuk dalam kelompok yang harus memotong pajak, maka mekanisme pembayaran PPh berbeda. Penyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari biaya sewa dan membayarkannya paling lambat tanggal 10 bulan setelah masa pajak berakhir.

Kesimpulan

Jadi, apakah sewa gedung dikenakan PPN? Jawabannya adalah ya. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama terkait status PKP pemilik properti dan status penyewa sebagai pemotong pajak. Mengikuti aturan perpajakan dengan benar tidak hanya menghindarkan Anda dari sanksi, tetapi juga membantu dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan sewa gedung atau konsultasi perpajakan lainnya, Anda dapat menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan efisien.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com