Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi penyewaan bangunan, termasuk dalam kategori jasa persewaan barang tidak bergerak. Artikel ini akan membahas dengan jelas mengenai PPN atas sewa bangunan dan cara menghitungnya. Untuk informasi yang lebih mendalam, mari simak penjelasan berikut ini.
Definisi
Pemerintah mengenakan pajak sewa bangunan atas transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan yang menghasilkan penghasilan. Jenis bangunan yang dikenakan pajak sewa meliputi:
- Tanah
- Rumah
- Apartemen, kondominium, dan rumah susun
- Gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan, dan sejenisnya
- Rumah kantor, toko, serta rumah toko
- Gudang
- Bangunan industri
Sebagai pelaku transaksi, baik penyewa maupun pihak yang menyewakan, perlu memahami ketentuan perpajakan terkait sewa bangunan. Kewajiban perpajakan ini berlaku untuk kedua belah pihak dan harus dipatuhi agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411319 untuk Jenis Setoran PBB Sektor Lainnya
Jenis Pajak dalam Sewa-Menyewa Bangunan
Dalam transaksi sewa-menyewa bangunan, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan, yaitu:
- PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan kepada pihak penyewa untuk dipotong dan disetorkan kepada negara. Jika penyewa adalah badan usaha atau organisasi tertentu, mereka wajib memberikan bukti potong pajak kepada pemilik bangunan. - PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN dikenakan atas transaksi sewa bangunan dengan tarif sebesar 11%. Pemilik bangunan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, serta menyetorkan pajaknya ke negara. Jika pemilik bukan PKP, tarif PPN sudah termasuk dalam biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa.
Bagaimana Ketentuan Pajak Sewa Bangunan?
Sewa bangunan dikenakan dua jenis pajak, yaitu PPN dan PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam praktiknya, berlaku aturan sebagai berikut:
- Untuk pembayaran sewa oleh perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak PPN 11% dari total biaya sewa.
- Apabila pemilik tanah telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode atau tahun belum termasuk PPN. Sebaliknya, jika pemilik tanah bukan PKP, biaya sewa akan meliputi nilai sewa beserta PPN yang telah dibayarkan. Dengan demikian, biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa sudah termasuk unsur PPN.
- Selain PPN, sewa bangunan juga dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari total biaya sewa. Penyewa wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik tanah dan bangunan.
- Pajak sewa bangunan merupakan pajak bersifat final, seperti yang tercantum dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Aturan terkait pemotongan pajak untuk sewa bangunan adalah sebagai berikut:
- Jika penyewa merupakan badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri, atau orang pribadi yang ditetapkan oleh DJP, maka PPh terutang harus dipotong oleh penyewa dan bukti potong diserahkan kepada yang menyewakan.
- Jika penyewa merupakan individu atau bukan subjek pajak penghasilan, maka kewajiban PPh yang terutang harus dilakukan sendiri oleh pemilik properti yang menyewakan.
Kesimpulan
Bagi para pengusaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyewakan tanah atau bangunan, kewajiban perpajakan tidak hanya mencakup PPh Pasal 4 Ayat (2), tetapi juga PPN. PPh dipotong oleh pihak penyewa, sementara PPN dipungut oleh pemilik bangunan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terkait peraturan perpajakan ini sangat penting bagi kedua pihak, baik penyewa maupun pemilik bangunan, untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal.
Ingin tahu lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam mengelola pajak sewa bangunan Anda? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan sekarang juga untuk mendapatkan solusi yang tepat!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com