Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan, termasuk properti non-perkotaan. Untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran PBB sektor lainnya ini, pemerintah telah menetapkan kode akun pajak 411319. 

Artikel ini membahas jenis setoran dan rincian pembayaran terkait kode 411319 bagi wajib pajak. Dengan informasi ini, wajib pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan menghindari sanksi administrasi yang mungkin timbul.

Kode Pajak 411319 untuk PBB Sektor Lainnya

Kode akun pajak 411319 mengidentifikasi setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari sektor lainnya. Setoran ini berasal dari sumber seperti SPPT, STP, dan SKP. Berikut adalah rincian jenis setoran dan keterangan terkait dengan kode akun pajak 411319:

Kode Jenis Setoran (KJS)Jenis SetoranKeterangan
100SPPT PBB Sektor Lainnya.Untuk pembayaran jumlah yang terutang yang tertera dalam SPPT PBB Sektor Lainnya.
106Pembayaran PBB dari kegiatan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.Untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat dari permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300STP PBB Sektor Lainnya.Untuk pembayaran jumlah yang belum dilunasi sebagaimana tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya.
310SKP PBB Sektor Lainnya.Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dilunasi sebagaimana tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
390Pembayaran terkait Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang tidak dikembalikan.
500PBB Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran.Untuk kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
501PBB Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana.Untuk kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
510Sanksi administrasi berupa denda peningkatan akibat pengungkapan ketidakbenaran dalam tindakan atau pembayaran PBB Sektor Lainnya.Untuk pembayaran sanksi administrasi yang berupa denda atau kenaikan terkait pengungkapan ketidakbenaran tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau ketidakbenaran dalam pengisian SPT sesuai dengan Pasal 8 ayat (5).
511Sanksi administratif yang dikenakan berupa denda terkait penghentian penyidikan tindak pidana dalam bidang perpajakan.Untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda yang dikenakan akibat penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Kesimpulan

Kode akun pajak 411319 menjadi kunci penting dalam sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya. Kode ini memastikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak tercatat dengan benar di kas negara. Dengan memahami jenis-jenis setoran dan keterangan yang tercantum dalam tabel di atas, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terhindar dari sanksi atau denda administrasi.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Setoran PPN Dalam Negeri

Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan membantu wajib pajak menavigasi peraturan perpajakan, sehingga mereka dapat melakukan proses pembayaran pajak dengan lebih mudah dan tepat waktu.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com