Bagi wajib pajak, penting untuk memahami perbedaan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini memiliki fungsi yang berbeda meskipun sering kali teranggap serupa. Dalam dunia perpajakan, pemahaman yang mendalam mengenai tarif, subjek, serta objek pajak sangat penting bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya dengan baik. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan utama antara PPN dan PPnBM.
Pengertian PPN dan PPnBM
PPN dan PPnBM adalah dua jenis pajak yang berbeda. Pemerintah mengenakan PPN atas pertambahan nilai barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama proses produksi, distribusi, atau perdagangan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). PKP memungut pajak ini dari konsumen akhir.
Sebaliknya, pemerintah mengenakan PPnBM pada barang-barang tertentu yang digolongkan sebagai barang mewah. Produsen atau PKP yang memproduksi atau mengimpor barang mewah tersebut membayar pajak ini. Meski PPnBM dipungut melalui PKP, pajak ini bersifat tambahan selain PPN.
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN memiliki tujuh karakteristik utama yang membuatnya berbeda dari pajak lainnya:
- Pajak Tidak Langsung
PPN termasuk pajak tidak langsung, artinya pemerintah mengalihkan beban pajak kepada konsumen akhir yang menggunakan barang atau jasa sebagai objek pajak. PKP hanya berperan sebagai pihak yang memungut pajak, bukan pihak yang memikul beban pajak. - Pajak Objektif
Pemerintah menetapkan kewajiban membayar PPN berdasarkan objek pajak, bukan subjek pajaknya. Artinya, status sosial, daya beli, atau gender konsumen tidak memengaruhi penerapan PPN, sehingga setiap orang dikenakan pajak yang sama. - Pajak Bertingkat (Multi-stage Tax)
PPN dikenakan di setiap tahapan rantai produksi dan distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer. - Metode Penghitungan Indirect Substraction
PKP tidak langsung menyetorkan PPN ke negara. PKP menghitung pajak terutang dengan mengurangi pajak masukan (PPN yang dibayar saat membeli barang/jasa) dari pajak keluaran (PPN yang dipungut dari pembeli). Sebagai hasilnya, PKP menentukan jumlah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan. - Pajak Atas Konsumsi Domestik
Pemerintah mengenakan PPN atas konsumsi BKP atau JKP di dalam negeri. Barang impor yang dikonsumsi di dalam negeri juga dikenakan PPN yang sama dengan barang lokal. - Pajak Netral
Netralitas PPN terlihat dari penerapannya yang sama pada barang dan jasa. Selain itu, prinsip pemungutan berbasis tujuan konsumsi (destination principle) juga mendukung netralitas tersebut. - Tidak Menimbulkan Pajak Berganda
PPN tidak menimbulkan pajak berganda karena hanya dipungut atas nilai tambah yang terjadi di setiap tahapan produksi atau distribusi.
Karakteristik Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM memiliki empat karakteristik penting yang membedakannya dari PPN. Selanjutnya, mari kita bahas perbedaan-perbedaan tersebut :
- Pungutan Tambahan
Pemerintah mengenakan PPnBM sebagai pajak tambahan pada barang mewah. Oleh karena itu, pajak ini bertujuan membebani konsumen dengan daya beli lebih tinggi. - Dikenakan Hanya Satu Kali
PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat barang mewah diimpor atau pada saat penyerahan barang mewah oleh produsen di dalam negeri. - Tidak Dapat Dikreditkan
Berbeda dengan PPN, Anda tidak dapat mengkreditkan PPnBM. Artinya, Anda tidak bisa memotong atau mengimbangi pajak ini dengan pajak masukan pada tahap distribusi berikutnya. - Restitusi Jika Diekspor
Meskipun tidak dapat dikreditkan, PPnBM yang dibayar saat perolehan barang mewah dapat direstitusi jika barang tersebut diekspor.
Perbedaan Utama PPN dan PPnBM
Secara umum, pemerintah merangkum perbedaan antara PPN dan PPnBM dalam tiga poin utama:
- Jenis Pungutan
Pemerintah mengenakan PPN atas pertambahan nilai barang atau jasa, sedangkan PPnBM adalah pungutan tambahan khusus untuk barang mewah. - Pengenaan Pajak
PPN dikenakan di setiap tahapan produksi dan distribusi, sementara PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat impor atau penyerahan BKP mewah. - Pengkreditan
PPN dapat dikreditkan, sedangkan PPnBM tidak dapat dikreditkan dan dibebankan sebagai biaya tambahan.
Kesimpulan
PPN dan PPnBM merupakan dua jenis pajak yang berbeda dengan karakteristik unik masing-masing.Pajak berlaku untuk balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru, dan senjata api (kecuali keperluan negara). Pemahaman akan perbedaan antara kedua pajak ini sangat penting agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat.
Baca Lainnya: Tarif PPnBM, Bagaimana Pengelompokannya?
Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pengelolaan pajak, Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan solusi perpajakan yang efektif dan efisien untuk bisnis Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com