Pemerintah mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada barang-barang tertentu yang tergolong sebagai barang mewah. Barang-barang ini dibagi menjadi dua kelompok utama: kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor. Tarif untuk masing-masing kelompok diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artikel ini akan membahas pengelompokan tarif PPnBM serta ketentuan yang berlaku untuk kedua kelompok tersebut.

Sekilas Tentang PPnBM

Pemerintah mengenakan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Penerapan PPnBM bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam beban pajak antara konsumen dengan penghasilan rendah dan tinggi, serta untuk mengatur pola konsumsi barang-barang mewah. Selain itu, PPnBM juga bertujuan melindungi produsen lokal dan meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah hanya memungut PPnBM sekali, yaitu saat penyerahan barang dari produsen atau pabrikan ke konsumen, atau saat impor barang tersebut ke Indonesia. Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan secara umum sebesar 10%, tarif PPnBM disesuaikan dengan jenis barang mewah yang ditetapkan dalam PMK.

Pengelompokan Tarif PPnBM

Seperti disebutkan sebelumnya, tarif PPnBM diatur sepenuhnya dalam PMK dan diklasifikasikan berdasarkan jenis barang mewah. Pemerintah membagi tarif ini secara umum menjadi dua kategori utama:

  1. Tarif PPnBM untuk Kendaraan Bermotor
  2. Tarif PPnBM untuk Non Kendaraan Bermotor

Penentuan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor tercantum dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara untuk barang non kendaraan bermotor tercantum dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017. Setiap kelompok ini memiliki tarif yang berbeda, tergantung pada jenis dan karakteristik barang mewah yang kenakan pajak.

Tarif PPnBM untuk Kendaraan Bermotor

PMK Nomor 33/PMK.010/2017 menetapkan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor sebagai berikut:

  1. Tarif 10%: Pemerintah memberlakukan tarif ini untuk kendaraan bermotor yang mengangkut 10-15 orang, termasuk pengemudi, baik dengan motor bakar cetus api (diesel/semi diesel) maupun motor listrik. Tarif ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang, dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dan sistem penggerak 1 gardan.
  2. Tarif 20%: Pemerintah mengenakan pajak pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc dan sistem penggerak 1 gardan. Tarif ini juga berlaku untuk kendaraan dengan kabin dua baris tempat duduk yang terancang untuk mengangkut lebih dari tiga orang, serta kendaraan dengan bak terbuka atau tertutup.
  3. Tarif 30%: Berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc, termasuk sedan dan station wagon dengan sistem penggerak 2 gardan, serta kendaraan yang menggunakan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel).
  4. Tarif 40%: Pemerintah mengenakan pajak pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 2.500 cc hingga 3.000 cc, termasuk sedan dan station wagon dengan sistem penggerak 2 gardan. Tarif ini juga berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar dari 1.500 cc.
  5. Tarif 50%: Berlaku khusus untuk kendaraan yang digunakan untuk kegiatan golf.
  6. Tarif 60%: Pemerintah memberlakukan aturan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk sepeda motor, kendaraan salju, dan kendaraan sejenis.
  7. Tarif 125%: Pemerintah mengenakan pajak pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc, baik sedan maupun kendaraan lainnya dengan sistem penggerak 1 atau 2 gardan. Tarif ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, serta trailer dari tipe caravan.

Tarif PPnBM untuk Non Kendaraan Bermotor

Pemerintah juga memberlakukan PPnBM pada barang-barang non kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor. Berikut tarif yang berlaku:

  1. Tarif 20%: Pemerintah mengenakan pajak untuk properti mewah, seperti rumah dan town house nonstrata title dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih, serta apartemen, kondominium, dan town house strata title dengan harga jual Rp 10 miliar atau lebih.
  2. Tarif 40%: Pajak berlaku untuk balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru, dan senjata api (kecuali untuk keperluan negara).
  3. Tarif 50%: Pemerintah memberlakukan pajak untuk pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara, angkutan udara niaga, senjata api, dan sejenisnya.
  4. Tarif 75%: Dikenakan pada kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kesimpulan

Tarif PPnBM membedakan jenis barang mewah yang dikenakan pajak, baik kendaraan bermotor maupun non kendaraan bermotor. Dengan tarif yang bervariasi, pemerintah bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan menjaga keseimbangan pembebanan pajak di antara masyarakat. Memahami tarif PPnBM penting untuk pelaku transaksi barang mewah di otomotif dan properti.

Baca Lainnya: PPnBM Apartemen: Cara Kerja dan Hal yang Harus Diperhatikan

Butuh penjelasan lebih lanjut tentang pengelompokan tarif PPnBM? Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan solusi terbaik untuk Anda! Hubungi kami sekarang!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com