Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah. Salah satu barang mewah yang dikenai PPnBM adalah apartemen. PPnBM apartemen diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya menjaga keseimbangan beban pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi, serta sebagai kontrol terhadap konsumsi barang-barang mewah. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang dasar hukum, cara perhitungan, serta hal-hal lain yang harus diperhatikan terkait PPnBM apartemen.
Dasar Hukum PPnBM Apartemen
Dasar hukum pengenaan PPnBM pada apartemen diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017. PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2017. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan jenis-jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, termasuk apartemen, yang dikenai PPnBM.
Apartemen diklasifikasikan sebagai barang mewah yang dikenai PPnBM dengan tarif 20%. Beberapa barang mewah lain yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Rumah dan town house nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih.
- Apartemen, kondominium, dan town house berjenis strata title atau sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar ke atas dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Selain itu, peraturan ini juga mencakup barang-barang mewah lain yang dikenakan PPnBM dengan tarif lebih tinggi. Misalnya, balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak dikenakan PPnBM sebesar 40%, sementara pesawat udara komersial, helikopter, dan kendaraan udara lainnya dikenakan tarif sebesar 50%.
Jumlah Penarikan PPnBM pada Apartemen
Penarikan PPnBM pada apartemen tergantung pada nilai jual apartemen tersebut. Besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar dikenakan PPnBM sebesar 20%.
- Apartemen dengan harga di atas Rp10 miliar dikenakan PPnBM sebesar 35%. Jumlah ini terdiri dari beberapa komponen pajak, yaitu 5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan 20% PPnBM.
Dengan demikian, semakin tinggi harga apartemen, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik atau pembeli.
Hal-hal Penting Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain PPnBM, ada beberapa kewajiban pajak lain yang perlu diperhatikan oleh pemilik apartemen. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang wajib dibayarkan setiap tahun. Tagihan PBB biasanya dikirimkan pada bulan Maret dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Batas waktu pembayaran PBB adalah enam bulan setelah SPPT diterbitkan, dan jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, pemilik apartemen akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Selain itu, pemilik apartemen harus membayar biaya servis atau service charge setiap bulan. Biaya ini digunakan untuk pemeliharaan dan layanan umum di apartemen, seperti keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya.
Kesimpulan
PPnBM apartemen adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk barang-barang mewah, termasuk apartemen dengan harga jual tinggi. Tujuan dari penerapan PPnBM ini adalah untuk menjaga keseimbangan beban pajak antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah, serta untuk mengendalikan konsumsi barang-barang mewah. Perhitungan PPnBM pada apartemen didasarkan pada harga jual dan luas bangunan, dengan tarif yang bervariasi mulai dari 20% hingga 35%. Selain PPnBM, pemilik apartemen juga harus memperhatikan kewajiban lain seperti PBB dan biaya servis bulanan. Dengan memahami hal-hal ini, pemilik apartemen dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Baca Lainnya: Cara Perhitungan PPnBM Mobil Baru, Ini Langkah-Langkahnya
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait perpajakan seputar PPnBM, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan solusi yang tepat. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com