Banyak orang sering salah kaprah mengenai pajak yang dikenakan saat bertransaksi di restoran atau kafe. Umumnya, konsumen menganggap pajak yang tertera pada struk pembayaran makanan dan minuman adalah PPN. Namun, anggapan ini kurang tepat. Pajak yang muncul pada struk pembelian bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau PB1. Artikel ini akan mengupas perbedaan antara Pajak Restoran (PB1) dan PPN, serta memberikan penjelasan mengenai pihak yang berwenang memungut masing-masing pajak tersebut.

Apa Itu Pajak Restoran dan PPN?

Pemerintah daerah mengenakan Pajak Restoran, atau PB1, pada setiap transaksi pembelian makanan dan minuman yang disajikan di tempat seperti restoran, kafe, atau usaha sejenis. Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur pajak ini, menjelaskan bahwa Pajak Restoran termasuk jenis pajak daerah. Dengan kata lain, pemerintah daerah setempat mengelola dan memungut pajak ini.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam proses produksinya. PPN berlaku untuk berbagai jenis barang dan jasa, termasuk makanan dan minuman, tetapi tidak selalu diterapkan pada restoran.

Perbedaan Antara Pajak Restoran dan PPN

Meskipun Pajak Restoran dan PPN sama-sama dikenakan atas transaksi jual beli, ada beberapa perbedaan mendasar yang harus dipahami:

  1. Pemungut Pajak
    Pemerintah daerah memungut Pajak Restoran, sementara pemerintah pusat melalui DJP memungut PPN. Setiap restoran harus menyetorkan Pajak Restoran yang dikumpulkan dari konsumen kepada pemerintah daerah, sedangkan PPN disetorkan kepada pemerintah pusat.
  2. Tarif Pajak
    Pemerintah daerah biasanya menetapkan tarif Pajak Restoran sebesar 10% dari total tagihan, meskipun setiap daerah berwenang menentukan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing. Di beberapa daerah, tarif Pajak Restoran bisa lebih rendah dari 10%. Di sisi lain, pemerintah menetapkan tarif standar PPN sebesar 11%, yang berlaku untuk berbagai transaksi, termasuk jasa makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  3. Jenis Transaksi yang Dipajaki
    Pemerintah menerapkan Pajak Restoran khusus pada transaksi pembelian makanan dan minuman yang terkonsumsi di tempat. Artinya, pajak ini tidak berlaku untuk restoran yang hanya menyediakan layanan pesan antar atau takeaway. Sementara itu, PPN berlaku lebih luas dan dikenakan pada semua jenis barang dan jasa, termasuk makanan dan minuman yang dijual oleh restoran yang telah terdaftar sebagai PKP, baik untuk konsumsi di tempat maupun untuk dibawa pulang.

Kenapa Pajak Restoran Tidak Termasuk PPN?

Secara hukum, Pajak Restoran dan PPN adalah dua jenis pajak yang berbeda dengan regulasi yang berbeda pula. Pemerintah daerah memungut Pajak Restoran atau PB1, yang hanya berlaku untuk restoran atau usaha sejenis yang melayani konsumsi di tempat. PPN, di sisi lain, merupakan pajak pusat yang lebih umum dan mencakup berbagai jenis barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Jadi, ketika Anda melihat adanya pajak pada struk pembayaran di restoran, itu bukan PPN, melainkan Pajak Restoran. Hanya restoran yang terdaftar sebagai PKP yang harus memungut PPN dari konsumennya. Selain itu, beberapa restoran mungkin juga menetapkan biaya layanan (service charge), yang biasanya berkisar antara 5% hingga 10% dari total tagihan. Biaya ini tidak termasuk pajak dan merupakan kebijakan masing-masing restoran.

Kesimpulan

Pemerintah daerah mengenakan Pajak Restoran atau PB1, bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada restoran. Pajak ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat. PPN adalah pajak pusat yang dikenakan pada berbagai barang dan jasa, dan hanya restoran terdaftar sebagai PKP yang wajib memungut PPN dari konsumennya.

Sebagai konsumen atau pemilik usaha, penting untuk memahami perbedaan antara Pajak Restoran dan PPN agar tidak terjadi kebingungan dalam pembayaran atau pelaporan pajak. Bagi pemilik usaha, memastikan bahwa pajak yang dipungut telah sesuai dengan aturan yang berlaku adalah langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak.

Baca Lainnya: Tarif dan Cara Menghitung Pajak Restoran

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai perpajakan restoran atau layanan konsultasi pajak lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com