Pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus terpenuhi oleh individu yang memiliki penghasilan, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi berkisar antara 0-34%.
PPh mencakup semua bentuk penghasilan, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, atau kegiatan tertentu.
Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 21?
Kenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap setiap pendapatan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Potong PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan oleh pemberi kerja.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPh dikenakan atas semua jenis penghasilan, termasuk gaji, tunjangan, honorarium, dan pendapatan lainnya.
PPh biasanya dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima. Semakin tinggi upah, semakin besar pajak yang harus dibayar.
Penting untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tepat waktu hingga akhir Maret, untuk menghindari denda sebesar Rp 100.000 per tahun akibat keterlambatan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Satu Tuhan
Pendapatan tidak hanya berasal dari gaji atau upah saja, tetapi juga tunjangan lainnya. Sebut seluruh pendapatan ini sebagai penghasilan kotor.
Berikut langkah-langkah untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21:
- Menghitung Penghasilan Bersih
Kurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya terkait pekerjaan, seperti biaya jabatan, iuran, dan biaya lain yang undang-undang perpajakan izinkan, untuk mendapatkan penghasilan bersih.
- Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah mengetahui penghasilan bersih, langkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PTKP adalah ambang batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP, maka ia tidak perlu membayar PPh.
Rincian PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang menikah.
- Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya gabung dengan suami.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan keluarga, maksimal 3 orang.
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tentukan PKP dengan mengurangi penghasilan bersih dari PTKP.
Biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan maksimal Rp 6.000.000 per tahun untuk pegawai tetap, atau Rp 2.400.000 per tahun untuk penerima pensiun.
- Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah mengetahui PKP, hitung PPh dengan menggunakan tarif berikut:
- PKP kurang dari Rp 50.000.000: 5%
- PKP antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000: 15%
- PKP antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000: 25%
- PKP lebih dari Rp 500.000.000: 30%
PPh setahun terhitung dengan mengalikan PKP dengan persentase yang berlaku.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Jika Anda berpenghasilan Rp 5.000.000 per bulan, maka pendapatan kotor tahunan Anda mencapai Rp 60.000.000. Jika Anda masih lajang, Anda termasuk dalam kategori PTKP poin pertama sebesar Rp 54.000.000.
Dengan menghitung penghasilan kotor dikurangi PTKP, yaitu Rp 60.000.000 – Rp 54.000.000, maka penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
Dari penghasilan bersih ini, Anda dapat menghitung pajak penghasilan yang perlu terbayarkan. Dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000, Anda masuk ke tarif pajak 15%.
Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan tahunan yang harus Anda bayarkan adalah Rp 900.000, atau Rp 75.000 per bulan.
Kesimpulan
Setiap individu yang memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21. Proses ini melibatkan pengurangan penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperbolehkan, penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan akhirnya penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif yang telah ditetapkan. Memahami cara menghitung pajak ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memastikan kepatuhan hukum serta menghindari potensi denda akibat keterlambatan pelaporan.
Baca Lainnya: Tarif PPh 21 Tahun Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024
Butuh solusi terbaik untuk manajemen pajak bisnis Anda? Kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan hadir untuk membantu Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com