Pajak adalah kontribusi wajib yang individu atau badan usaha bayar kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab kenegaraan. Pajak berfungsi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial, dan pembangunan negara. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Untuk memudahkan proses pembayaran pajak, kini pemerintah menyediakan layanan e-Billing, yang memungkinkan pembayaran pajak secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Artikel ini akan membahas apa itu e-Billing dan bagaimana cara menggunakannya untuk membayar pajak.

Apa Itu e-Billing?

Kementerian Keuangan merancang e-Billing sebagai sistem pembayaran pajak secara elektronik untuk mempermudah wajib pajak. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak atau bank untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Sebagai alternatif, melalui perangkat seperti laptop atau smartphone, wajib pajak bisa memperoleh kode e-Billing secara online. Selanjutnya, kode ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak di berbagai platform perbankan yang telah disediakan.

Langkah-Langkah Bayar Pajak Online Menggunakan e-Billing

Berikut adalah langkah-langkah mudah dalam melakukan pembayaran pajak online menggunakan e-Billing:

  1. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id atau unduh aplikasi M-Pajak di perangkat Anda.
  2. Jika Anda sudah memiliki akun, langsung login. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Setelah masuk ke beranda, pilih menu “Bayar” untuk memulai proses pembayaran.
  4. Pilih opsi e-Billing dari menu pembayaran yang tersedia.
  5. Anda akan diminta untuk mengisi formulir Surat Setoran Elektronik. Dalam formulir ini, wajib pajak harus memilih jenis pajak dan jenis setoran yang sesuai.
  6. Setelah mengisi formulir, klik “Buat Kode Billing” dan masukkan kode keamanan yang tertera.
  7. Sebelum melanjutkan, pastikan untuk memeriksa kembali ringkasan Surat Setoran Elektronik yang telah teriisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  8. Setelah semua data benar, klik “Cetak” untuk mendapatkan kode e-Billing yang digunakan untuk pembayaran.
  9. Gunakan kode billing yang telah Anda cetak untuk melakukan pembayaran melalui salah satu metode yang tersedia, seperti teller bank, internet banking, mobile banking, ATM, atau mini ATM/EDC.

Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Oleh karena itu, NTPN ini menjadi bukti sah bahwa Anda telah membayar pajak.

Baca lainnya: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15: Contoh Kasus

Manfaat Penggunaan e-Billing

Penggunaan e-Billing memberikan sejumlah manfaat, antara lain yaitu:

  • Kemudahan akses
    Dengan menggunakan sistem e-Billing, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke kantor pajak atau bank. Oleh karena itu, sistem ini sangat membantu bagi individu yang memiliki tingkat mobilitas yang tinggi.
  • Efisiensi waktu
    Proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat karena semua langkah dapat dilakukan secara online. Tidak ada lagi antrian panjang di bank atau kantor pelayanan pajak.
  • Keamanan
    Sistem e-Billing dilengkapi dengan fitur keamanan, sehingga data pribadi dan transaksi Anda akan terlindungi dengan baik.
  • Transparansi
    Wajib pajak dapat melihat langsung jumlah pajak yang harus dibayar dan mendapatkan bukti pembayaran resmi melalui BPN dan NTPN.

Kesimpulan

Penggunaan e-Billing dalam membayar pajak secara online adalah langkah praktis dan efisien. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan seluruh proses pembayaran pajak tanpa harus mengisi formulir manual di kantor pajak atau bank. Kode e-Billing yang dihasilkan memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran melalui berbagai metode perbankan. Selain itu, mereka juga dapat melaksanakan semua kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan bulanan, secara online melalui situs djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Dengan memahami langkah-langkah ini, wajib pajak diharapkan dapat mengelola pajak mereka dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai perpajakan? Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com