Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 menyederhanakan perhitungan pajak bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha tertentu, seperti pelayaran, penerbangan, dan sewa, melalui Norma Penghitungan Khusus. Dengan tarif yang jelas, perhitungan pajak menjadi lebih mudah dibandingkan dengan metode konvensional. Selanjutnya, artikel ini akan memberikan contoh kasus nyata sebagai panduan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 15 secara tepat.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 15
1. PPh Pasal 15 atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
PT ABC merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang bergerak dalam pengangkutan barang dan penyewaan kapal. Pada tanggal 1 September 2023, PT ABC menandatangani kontrak dengan PT DEF untuk mengangkut bahan mentah dari Surabaya ke Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp 900.000.000. Pembayaran dilakukan pada tanggal 15 September 2023.
PPh Pasal 15 yang terutang:
1,2% × Rp900.000.000 = Rp10.800.000
2. PPh Pasal 15 atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (Charter)
PT GHI menyewa pesawat dari perusahaan penerbangan domestik, PT JKL Airline, dengan nilai sewa sebesar Rp 800.000.000. Sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 15, perusahaan penyewa wajib memotong pajak dari nilai sewa tersebut.
PPh Pasal 15 yang terutang:
1,8% × Rp800.000.000 = Rp14.400.000
PPh ini tidak bersifat final dan harus dipotong serta disetor oleh PT GHI sebagai penyewa.
3. PPh Pasal 15 atas Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri yang Memiliki BUT di Indonesia
Perusahaan penerbangan luar negeri XYZ, yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, menyewakan pesawat kecil kepada PT LMN dengan nilai kontrak sebesar Rp 750.000.000.
PPh Pasal 15 yang terutang:
2,64% × Rp750.000.000 = Rp19.800.000
PPh ini bersifat final dan wajib dipotong serta disetor oleh PT LMN sebagai pemberi penghasilan.
4. PPh Pasal 15 atas Wajib Pajak Luar Negeri yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
Pada tahun 2022, Kantor Perwakilan Dagang (KPD) MNO dari Jepang, yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, mencatat nilai ekspor bruto sebesar Rp 25.000.000.000. Berdasarkan perjanjian P3B tersebut, tarif Branch Profit Tax (BPT) yang berlaku adalah 10%.
Perhitungan PPh Pasal 15:
- Penghasilan bruto: Rp 25.000.000.000
- Penghasilan neto (1% dari penghasilan bruto): Rp 250.000.000
- PPh Badan (25% dari penghasilan neto): Rp 62.500.000
- BPT (10% dari laba setelah pajak): Rp 18.750.000
Total PPh Pasal 15 yang terutang:
Rp62.500.000 + Rp18.750.000 = Rp81.250.000
5. PPh Pasal 15 atas Skema Built-Operate-Transfer (BOT)
PT OPQ, sebagai pemilik tanah, membuat perjanjian Built-Operate-Transfer (BOT) dengan PT RST sebagai investor. Sepuluh tahun kemudian, PT RST menyerahkan bangunan dengan nilai pasar sebesar Rp 9.000.000.000 kepada PT OPQ. Sementara itu, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bangunan tersebut adalah Rp 8.950.000.000.
PPh Pasal 15 yang terutang:
5% × Rp9.000.000.000 = Rp450.000.000
PT OPQ, sebagai penerima bangunan, wajib menyetor pajak ini.
Baca lainnya: Memahami Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan
Kesimpulan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 memberikan solusi praktis dalam perhitungan pajak untuk Wajib Pajak tertentu yang memiliki kegiatan usaha spesifik, seperti pelayaran, penerbangan, dan sewa pesawat. Menggunakan norma penghitungan khusus, pajak ini menyederhanakan perhitungan dan menjadikannya lebih adil, meskipun dalam beberapa kasus pajak tersebut bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Penting bagi perusahaan untuk memahami cara penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dalam menghitung dan memahami kewajiban pajak, termasuk PPh Pasal 15, dengan solusi yang sesuai kebutuhan bisnis Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com