Perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun internasional, memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara.Pemerintah tidak hanya memberlakukan pajak ini pada perusahaan besar atau multinasional, tetapi juga pada usaha kecil seperti CV dan Firma. Perusahaan harus memenuhi berbagai jenis pajak, tergantung pada jenis usaha dan produk yang dikelola. Oleh karena itu, pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang penerapannya disesuaikan dengan kegiatan perusahaan. Berikut ini adalah sembilan jenis pajak yang umumnya dibayarkan oleh perusahaan di Indonesia, antara lain PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
Jenis-Jenis Pajak Perusahaan
1. PPh Pasal 15
Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 15 pada perusahaan yang tergolong Wajib Pajak tertentu berdasarkan Norma Perhitungan Khusus. Selanjutnya, berbagai jenis usaha yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan investor dengan skema BOT (Build, Operate, and Transfer)
2. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seperti upah, gaji, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain yang diterima oleh pegawai. Biasanya, perusahaan akan memotong pajak ini dari gaji karyawan setiap bulan sebelum disetorkan ke negara. PPh 21 dikenakan pada berbagai pihak, antara lain:
- Pegawai tetap dan penerima pensiun
- Pegawai tidak tetap
- Anggota Dewan Pengawas dan Komisaris yang tidak merangkap pegawai tetap
- Penerima imbalan tidak tetap
- Peserta program pensiun yang menarik dana pension
3. PPh Pasal 22
Pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 pada perusahaan yang melakukan impor atau menjual barang mewah. Oleh karena itu, instansi seperti bendahara pemerintah, lembaga pemerintah, dan badan tertentu memungut pajak ini terkait dengan impor atau penjualan barang mewah.
4. PPh Pasal 23
Pemerintah mengenakan PPh Pasal 23 pada transaksi yang melibatkan pembayaran seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, dan sewa. Oleh karena itu, besarnya pajak tergantung pada jenis transaksi, seperti:
- 15% dari jumlah bruto untuk dividen dan hadiah
- 2% dari jumlah bruto untuk transaksi sewa selain tanah dan bangunan, serta beberapa jenis jasa lainnya
5. PPh Pasal 25
Pemerintah menghitung PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan dan mewajibkan perusahaan membayarnya secara angsuran. Selain itu, pembayaran ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak tahunan perusahaan. Apabila perusahaan terlambat membayar, mereka akan dikenai bunga sanksi per bulan.
6. PPh Pasal 26
Pemerintah mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, seperti dividen, bunga, royalti, dan sewa. Namun, tarif ini bisa lebih rendah jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
7. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 muncul ketika jumlah pajak yang terutang dalam SPT Tahunan lebih besar daripada kredit pajak yang telah dibayarkan. Pajak ini harus dibayarkan sebelum tanggal 30 April, yaitu sebelum SPT Tahunan dilaporkan.
8. PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pemerintah mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai pajak final atas penghasilan tertentu, seperti bunga deposito, obligasi, undian, dan transaksi saham. Tarif pajaknya bervariasi, misalnya perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenai tarif 1%.
9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Produsen mengenakan PPN pada barang atau jasa yang nilainya bertambah saat berpindah ke konsumen. Selanjutnya, perusahaan yang melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 10%.
Baca Lainnya: Cara Daftar SSE (Surat Setoran Elektronik) Pajak Online
Kesimpulan
Setiap perusahaan di Indonesia, baik yang besar maupun kecil, wajib membayar pajak. Meskipun tidak semua jenis pajak berlaku untuk setiap perusahaan, penting bagi perusahaan untuk memahami pajak yang relevan dengan jenis usahanya. Dengan demikian, perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu dan mengelola keuangan dengan lebih efisien.
Jika perusahaan Anda memerlukan panduan lebih lanjut dalam mengelola kewajiban pajak, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda mengoptimalkan strategi perpajakan perusahaan Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com