Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tanpa NSFP, PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak yang sah, yang dapat mengakibatkan sanksi atau denda dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, penting bagi setiap PKP untuk memahami cara pengajuan dan persyaratan untuk mendapatkan NSFP. 

Langkah-langkah Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak:

Mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak dilakukan dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012, yang telah diperbarui melalui PER-17/PJ/2014. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NSFP:

  1. Pengajuan NSFP: PKP dapat mengajukan NSFP melalui dua cara, yaitu langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui layanan online yang disediakan oleh DJP, seperti e-Nofa.
  2. Prosedur Pengajuan: Jika melalui KPP, pengusaha harus mengajukan surat permohonan NSFP. Untuk pengajuan online, pengusaha bisa mengakses website resmi DJP dan mengikuti prosedur yang ada di platform e-Nofa.
  3. Kriteria Pengajuan NSFP: PKP yang memenuhi syarat akan diberikan kode NSFP, antara lain:
    • Memiliki kode aktivasi dan password yang valid.
    • Akun PKP telah terdaftar dan aktif.
    • Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga periode pajak terakhir.

Persyaratan untuk Mendapatkan NSFP

  1. Harus Terdaftar sebagai PKP

Wajib pajak harus terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 1984 untuk dapat mengajukan NSFP.

  1. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat elektronik yang diajukan ke KPP harus disetujui oleh DJP. Sertifikat ini memiliki masa berlaku dua tahun dan harus diperbarui apabila sudah habis masa berlakunya.

  1. Memiliki Kode Aktivasi dan Password

Kode aktivasi dan password diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Nofa online, yang merupakan platform untuk pengajuan NSFP.

Baca lainnya: Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Mekanisme Mengajukan Permintaan NSFP

Setiap PKP wajib mengajukan permintaan NSFP pada awal periode penerbitan atau dalam satu tahun pajak. Pengajuan NSFP dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara online melalui e-Nofa dan secara offline (manual). Berikut adalah penjelasan masing-masing cara pengajuan:

Pengajuan Secara Online

Berdasarkan PENG-4/PJ.02/2014 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pengajuan NSFP secara online hanya dapat dilakukan melalui aplikasi e-Nofa Pajak Online. Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengunduh Sertifikat Elektronik e-Faktur terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Cara Mengunduh Sertifikat Elektronik 

Untuk mendapatkan e-sertifikat faktur pajak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Firefox:
  • Klik tombol “Pilihan/Options” di menu kanan atas.
  • Pilih tab “Lanjutan/Advanced” dan buka tab “Sertifikat/Certificates”.
  • Di bagian “Sertifikat Anda/Your Certificates”, klik “Import” dan ikuti petunjuknya.
  • Chrome:
  • Buka menu “Pengaturan/Settings” di pojok kanan atas.
  • Klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings”.
  • Pilih “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”.
  • Klik “Impor” dan ikuti instruksi yang ada.

2. Cara Mendapatkan NSFP melalui e-Nofa Online 

Setelah mengimpor Sertifikat Elektronik, Anda dapat mengakses e-Nofa untuk mengajukan permintaan NSFP dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs e-Nofa di efaktur.pajak.go.id/pkp/home dan login.
  2. Setelah masuk, klik “Permintaan NSFP”.
  3. Pilih Sertifikat Elektronik yang telah diimpor.
  4. Tentukan rentang Nomor Seri Faktur Pajak yang diinginkan.
  5. Klik menu “Permintaan NSFP”.
  6. Pilih sertifikat yang di-install dan klik “OK”.
  7. Jika muncul pemberitahuan “Your connection is not private”, pilih “Advanced”, lalu klik “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)”.
  8. Masukkan tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), posisi pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang diminta. Klik “Proses”.
  9. Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya”.
  10. Jika permohonan disetujui, akan muncul pemberitahuan bahwa surat akan dicetak, klik “OK”.
  11. Browser akan mengunduh NSFP secara otomatis.
  12. Jika NSFP tidak terunduh, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual.

Pengajuan Secara Offline (Manual)

  1. Pengajuan Surat Permohonan
    Anda harus mengajukan surat permohonan untuk memperoleh kode aktivasi dan password ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Surat permohonan ini harus diisi dengan lengkap dan disampaikan kembali ke KPP.
  2. Pelaporan SPT Masa PPN
    Pastikan Anda telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 periode pajak terakhir yang telah jatuh tempo, secara berurutan, pada saat PKP mengajukan permintaan NSFP.
  3. Persyaratan Kode Aktivasi dan Password
    Kode aktivasi dan password akan diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat berikut:
  1. Tanggung Jawab KPP
    Setelah memenuhi persyaratan, KPP akan melakukan langkah-langkah berikut:
  • KPP harus menerbitkan surat pemberitahuan yang berisi kode aktivasi dan ditandatangani oleh kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP. Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat PKP melalui pos atau kurir dalam amplop tertutup.
  • Setelah menerima kode aktivasi dan kata sandi, Anda dapat mengajukan permohonan NSFP dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh KPP.
  1. Pengajuan NSFP
    Setelah menerima kode aktivasi dan kata sandi, Anda dapat mengajukan permohonan NSFP dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh KPP.

Kesimpulan

Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sangat penting bagi PKP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Oleh karena itu, dengan memahami prosedur dan persyaratan pengajuan NSFP, PKP dapat menghindari sanksi pajak. Selanjutnya, PKP harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan DJP untuk kelancaran kewajiban perpajakan, baik melalui e-Nofa online maupun pengajuan manual di KPP.

Dok : industry.co.id

Jika Anda membutuhkan bantuan terkait perpajakan lainnya, konsultasikan dengan tim profesional kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi yang tepat.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com