Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perpajakan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). NSFP berfungsi sebagai tanda validasi terhadap faktur pajak yang diterbitkan, memastikan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum. Selanjutnya, artikel ini akan membahas pengertian NSFP, komponennya, jenis kode transaksi, serta cara membaca formatnya.

Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

NSFP adalah serangkaian kode yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memvalidasi faktur pajak elektronik yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kode ini terdiri dari 16 digit, yang merupakan kombinasi angka, huruf, atau keduanya. Selain itu, kode ini hanya diterbitkan sekali dalam satu tahun pajak.

Jika NSFP tidak digunakan dalam tahun pajak tersebut, PKP diwajibkan mengembalikan NSFP pada akhir tahun pajak. Selanjutnya, PKP harus mengajukan permohonan NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya.

Struktur NSFP yang terdiri dari 16 digit terbagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

  • Dua digit pertama menunjukkan kode transaksi.
  • Digit ketiga merepresentasikan kode status.
  • Tiga belas digit terakhir adalah nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh DJP.

Baca lainnya: Begini Cara Pengisian Faktur Pajak

Kode Transaksi dalam NSFP

Kode transaksi dalam NSFP memiliki beberapa jenis dengan fungsi spesifik. Berikut adalah penjelasan berbagai kode transaksi dalam NSFP:

  • Kode 01: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP di mana PPN dipungut oleh PKP penjual.
  • Kode 02: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, yaitu bendahara pemerintah, di mana PPN dipungut oleh pihak tersebut. Bendahara pemerintah mencakup bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai KMK Nomor 563/KMK.03/2003, BUMN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 85/PMK.03/2012, serta Badan Usaha Tertentu berdasarkan PMK Nomor 37/PMK.03/2015.
  • Kode 03: Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lain yang bertanggung jawab memungut PPN. Pemungut PPN lainnya yang dimaksud meliputi kontraktor yang terlibat dalam kerja sama dengan pengusaha minyak dan gas, serta pemegang izin usaha panas bumi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 73/PMK.03/2010.
  • Kode 04: Untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain dengan PPN dipungut oleh PKP penjual, diatur dalam PMK Nomor 251/KMK.03/2002.
  • Kode 05: Tidak lagi digunakan.
  • Kode 06: Untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual dan penyerahan kepada pemegang paspor luar negeri, sesuai Pasal 16E UU PPN.
  • Kode 07: Fasilitas PPN yang tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah (DTP) digunakan untuk penyerahan BKP/JKP. Jenis penyerahan yang dimaksud meliputi bea masuk dan tambahan, PPN/PPnBM, serta PPh dalam proyek pemerintah yang dibiayai atau mendapat pinjaman luar negeri. Selain itu, fasilitas ini juga mencakup penyerahan untuk pengolahan di kawasan tertentu, pengembangan ekonomi terpadu, avtur untuk penerbangan internasional, dan bahan bakar nabati di dalam negeri.
  • Kode 08: Untuk penyerahan BKP dan JKP yang difasilitasi oleh PPN (DTP), fasilitas ini mencakup bea masuk, PPN, PPnBM, PPh, serta kegiatan pengolahan di kawasan berikat dan pengembangan ekonomi terpadu.
  • Kode 09: Digunakan untuk penyerahan aktiva dengan PPN dipungut oleh PKP penjual. Kode statusnya:
  • Kode status 0: Status normal.
  • Kode status1: Status penggantian, tetap digunakan pada penerbitan selanjutnya.

Cara Membaca Format NSFP

PKP sering kali kebingungan dalam membaca format NSFP. Berikut adalah contoh dan penjelasannya:

  • Format NSFP Normal: 010.000-22.00000001

Maka dari itu, transaksi ini merupakan penyerahan BKP/JKP kepada non-pemungut PPN dengan status faktur pajak normal. Faktur tersebut diterbitkan pada tahun 2022 dan memiliki nomor urut 1.

  • Format NSFP Pengganti: 011.000-22.00000004

Artinya, transaksi tersebut merupakan faktur pajak pengganti dengan kode status penggantian, diterbitkan pada tahun 2022, dan nomor urut 4.

Kesimpulan

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) berfungsi sebagai alat penting untuk validasi dan pelaporan faktur pajak yang sah oleh PKP. Memahami struktur NSFP serta kode-kode transaksi di dalamnya sangatlah penting bagi PKP agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Dengan bantuan aplikasi e-Nofa dari DJP, pengajuan dan penggunaan NSFP kini menjadi lebih mudah dan efisien.

Dok : taxnow.co.id

Pastikan pengelolaan pajak Anda tepat dan sesuai dengan peraturan dengan menggunakan layanan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com