Dalam dunia perpajakan, Faktur Pajak memiliki peran yang sangat penting, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur Pajak merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti atas pemungutan pajak dalam transaksi penyerahan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Pengisian faktur pajak yang benar sangat vital agar dapat digunakan untuk klaim Pajak Masukan dan memastikan kepatuhan perpajakan. Seiring dengan perkembangan teknologi, pembuatan faktur pajak kini beralih ke sistem elektronik melalui aplikasi eFaktur. Oleh karena itu, sistem ini mempermudah pengawasan dan mengurangi potensi kesalahan. Berikut adalah panduan lengkap cara pengisian Faktur Pajak yang benar.
Petunjuk Pengisian Faktur Pajak
Source : pajakku.com
Pada formulir pembuatan eFaktur, pastikan untuk mengisi setiap kolom dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan langkah-langkah berikut:
1. Mengisi Data PKP
- Masukkan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang telah diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
- Pada kolom Pengusaha Kena Pajak, Masukkan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak
- Pada kolom pembeli barang atau penerima jasa kena pajak, masukkan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima barang/jasa kena pajak.
2. Mengisi Daftar Barang/Jasa Kena Pajak
- Masukkan nomor urut sesuai dengan banyaknya barang atau jasa yang diserahkan (1, 2, 3,…).
- Tulis nama barang atau jasa yang diserahkan.
- Pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, masukkan nominal harga yang tercantum. Jika nominal tersebut tidak dalam satuan rupiah, wajib menggunakan Faktur Pajak Valas, yaitu faktur khusus untuk nominal selain rupiah.
3. Mengisi Rincian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Di kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, tuliskan total harga keseluruhan.
- Di kolom Dikurangi Potongan Harga, masukkan total potongan harga barang/jasa kena pajak jika ada potongan.
- Di kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima, tuliskan nominal uang yang diterima jika telah menerima uang muka sesuai penyerahan barang/jasa kena pajak.
- Pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), masukkan jumlah harga jual, penggantian, uang muka, atau termin. Setelah itu, pastikan nilai tersebut telah dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang diterima.
- Di kolom PPN, tuliskan jumlah PPN terutang sebesar 10% dari DPP.
- Di kolom Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), isi hanya jika terjadi penyerahan barang kena pajak tergolong mewah. Pengisian dilakukan dengan mengalikan tarif PPnBM dengan DPP.
- Cantumkan tempat dan tanggal pada saat pembuatan faktur.
- Terakhir, masukkan nama dan tanda tangan pengurus yang ditunjuk perusahaan. Nama tersebut harus sesuai dengan data saat perusahaan resmi menjadi PKP.
Pentingnya Penggunaan eFaktur
Sejak 2013, PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak secara elektronik melalui aplikasi eFaktur. Maka dari itu, sistem ini mempermudah pengawasan dan memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan sah. Selain itu, penerapan eFaktur bertujuan mengurangi potensi pembuatan Faktur Pajak fiktif yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha.
Baca lainnya: Mengenal Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya
Kesalahan Umum dalam Pengisian Faktur Pajak dan Cara Menghindarinya
Meskipun pembuatan faktur pajak terdengar mudah, banyak PKP yang masih melakukan kesalahan yang dapat berakibat pada ketidakpatuhan perpajakan. Berikut ini adalah beberapa kesalahan umum yang sering terjadi beserta cara untuk menghindarinya:
- Kesalahan dalam Penulisan Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor seri faktur harus sesuai dengan format yang ditentukan oleh DJP. Kesalahan dalam penulisan dapat menyebabkan faktur dianggap tidak sah. Pastikan nomor seri yang digunakan benar dan sesuai dengan ketentuan.
- Penerbitan Faktur Pajak Terlambat
Faktur pajak harus diterbitkan paling lambat pada akhir bulan setelah transaksi terjadi. Keterlambatan penerbitan faktur dapat mengakibatkan denda. Oleh karena itu, pastikan Anda disiplin dalam membuat faktur tepat waktu.
- Kesalahan Pengisian Data
Pengisian data seperti NPWP, nama, alamat, dan rincian transaksi harus akurat. Kesalahan pengisian dapat menyebabkan faktur pajak tidak dapat digunakan untuk klaim Pajak Masukan. Verifikasi data sebelum menerbitkan faktur.
- Tidak Menggunakan e-Faktur
Sejak diwajibkannya penggunaan eFaktur, PKP harus membuat Faktur Pajak melalui aplikasi ini. Penggunaan faktur manual dapat mengakibatkan faktur tidak diakui oleh DJP. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah terbiasa dengan aplikasi eFaktur.
Kesimpulan
Pengisian Faktur Pajak yang tepat dan sesuai aturan sangat penting untuk menghindari masalah perpajakan. Oleh karena itu, mengikuti petunjuk yang benar dalam pengisian faktur dan menggunakan eFaktur dapat memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari potensi kesalahan yang merugikan. Selain itu, pastikan Anda selalu memeriksa data yang dimasukkan dan disiplin dalam waktu penerbitan faktur.
Untuk memastikan kepatuhan pajak Anda, gunakan layanan konsultasi pajak dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan tepat waktu.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com