Faktur pajak adalah dokumen penting dalam transaksi bisnis, terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli. Pemahaman tentang jenis-jenis dan ketentuan faktur pajak sangat penting agar pelaku usaha dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Artikel ini membahas pengertian, fungsi, jenis, serta ketentuan terkait faktur pajak.

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah dokumen yang membuktikan pungutan pajak oleh PKP saat menyerahkan BKP atau JKP kepada konsumen. Oleh karena itu, PKP harus membuat faktur pajak pada setiap penyerahan BKP atau JKP sebagai tanda pemungutan pajak dari pembeli. Selain itu, PKP juga menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di luar harga pokok barang atau jasa pada setiap penyerahan tersebut.

PKP, yaitu entitas bisnis yang memenuhi syarat pengukuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harus memungut dan melaporkan PPN atas transaksinya. Selain itu, PKP dapat membuat faktur pajak secara digital melalui eFaktur, yang mempermudah otomasi dalam proses transaksi.

Baca lainnya: Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Ketahui Kriteria dan Kewajibannya

Apa Fungsi Faktur Pajak?

Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN atas transaksi barang atau jasa. Dengan eFaktur, pengusaha dapat membuktikan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT PPN, sehingga terhindar dari tuduhan manipulasi.

Pertama, Faktur Pajak membantu pengendalian akuntansi dengan mencatat jumlah total sebagai utang dagang bagi pembeli dan piutang bagi penjual. eFaktur menunjukkan kredit, di mana penjual memberikan produk atau jasa sebelum menerima pembayaran.

Faktur Pajak juga membantu manajemen terkait perpajakan dalam mengontrol internal, menyetujui biaya, mencocokkan pesanan, dan mengkreditkan Pajak Masukan untuk mengurangi beban PPN.

Sebagai kredit PPN, Faktur Pajak mengurangi PPN terutang jika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, memungkinkan kredit pajak atau pengajuan restitusi.

Terakhir, Faktur Pajak membantu koreksi jika terjadi kesalahan, menjaga kepatuhan saat pemeriksaan oleh petugas pajak.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Terdapat beberapa jenis faktur pajak yang harus dipahami oleh PKP, yaitu:

  1. Faktur Pajak Keluaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan faktur saat menjual Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), atau BKP yang tergolong barang mewah.
  2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur yang diterima oleh PKP saat membeli BKP, JKP, atau BKP yang termasuk barang mewah dari PKP lain.
  3. Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pengganti untuk memperbaiki faktur sebelumnya yang salah (selain kesalahan NPWP) agar data sesuai.
  4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur yang diterbitkan PKP untuk semua penjualan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.
  5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur tanpa identitas pembeli, penjual, atau tanda tangan, khusus dibuat oleh pengusaha eceran.
  6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur yang datanya tidak lengkap, jelas, benar, atau tanpa tanda tangan, termasuk kesalahan nomor seri atau kode. Faktur ini bisa diperbaiki dengan Faktur Pajak Pengganti.
  7. Faktur Pajak Batal adalah faktur yang dibatalkan karena pembatalan transaksi atau kesalahan pengisian NPWP.

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak

Pembuatan eFaktur harus mengikuti peraturan perpajakan, seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Jika pembuatan faktur tidak sesuai dengan ketentuan, PKP dan pembeli dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan ketidakmampuan mengklaim pajak masukan. Beberapa ketentuan penting antara lain:

  • Faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran diterima, atau pada tahap tertentu sesuai peraturan PPN.
  • PKP yang menjual di kawasan tertentu, seperti kawasan ekonomi khusus, memiliki ketentuan khusus terkait eFaktur.

Ketentuan Faktur Pajak

Pembuatan e-Faktur harus mengikuti peraturan perpajakan yang tercantum dalam UU PPN dan UU KUP (Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang: Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 terkait Bentuk, Ukuran, Pengisian, Prosedur Pemberitahuan, serta Tata Cara Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak. Aturan ini diperbarui melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Jika pembuatan e-Faktur tidak sesuai dengan aturan tersebut, penjual dan pembeli dapat terkena risiko seperti:

  • Sanksi denda berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak.
  • Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atau restitusi PPN ditolak.

Penyebab Faktur Pajak bermasalah meliputi:

  • Kesalahan bentuk atau pengisian dokumen.
  • Dokumen tidak lengkap atau penggunaan NSFP tidak tepat.
  • Ketidaksesuaian pengisian SSP online.
  • Keterlambatan pelaporan ekspor dalam SPT PPN.

Pasal 13 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan kewajiban pembuatan e-Faktur berlaku meski pembeli tidak memiliki NPWP. Sesuai Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2014, NPWP pembeli BKP/JKP adalah syarat formal yang dicantumkan dalam e-Faktur. Dalam Perdirjen Pajak No. PER-26/PJ/2017, kolom NPWP bagi pembeli individu tanpa NPWP diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000, yang disebut Faktur Pajak 000.

1. Batas Waktu Upload Faktur Pajak 

DJP menetapkan batas waktu upload e-Faktur, dan keterlambatan menyebabkan faktur ditolak. Jika ditolak, e-Faktur dianggap tidak sah. PKP wajib membuat faktur pada:

  • Penyerahan BKP/JKP.
  • Penerimaan pembayaran sebelum penyerahan.
  • Penerimaan pembayaran termin.
  • Ekspor BKP/JKP.

2. Dikecualikan dari Pembuatan e-Faktur 

Menurut Pasal 21 PER-03/PJ/2022, PKP wajib membuat e-Faktur, kecuali dalam kasus:

  • Penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir.
  • Penyerahan dengan dokumen tertentu yang setara faktur.
  • Penyerahan BKP kepada pemegang paspor luar negeri sesuai peraturan.

C. Memahami Faktur Pajak Tidak Sah

Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2018, faktur pajak dianggap tidak sah jika tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Hal ini melanggar Undang-Undang PPN yang berlaku dan sering menimbulkan kekhawatiran dalam dunia perpajakan Indonesia karena berdampak pada kerugian negara melalui restitusi PPN. Modus yang umum dilakukan melibatkan pengkreditan Pajak Masukan dengan faktur tidak sah dalam SPT masa PPN. Untuk mengatasi masalah ini, DJP telah menerbitkan pedoman dalam surat edaran untuk mendeteksi dan menangani pelaku penerbit faktur pajak tidak sah.

  1. DJP Mengklasifikasi Penerbit Faktur Tidak Sah 

Mengacu pada SE-17/PJ/2018, faktur pajak dapat dianggap tidak sah apabila:

  • Wajib Pajak bukan PKP tetapi menerbitkan faktur.
  • Transaksi dilakukan dengan WP yang dicurigai menerbitkan faktur tidak sah.
  • Faktur keluaran belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN namun sudah dikreditkan oleh lawan transaksi.
  • Akta pendirian perusahaan WP dibuat oleh notaris yang terlibat dengan WP penerbit faktur tidak sah.
  • Pendirian badan usaha bersamaan dengan WP lain.
  • Alamat atau kegiatan usaha sama dengan WP lain.
  • Pengurus WP sama dengan WP lain yang dicurigai.
  1. Penyidikan Faktur Pajak Tidak Sah 

DJP berwenang menyelidiki penerbitan faktur tidak sah dengan strategi seperti:

  • Memverifikasi dokumen identitas WP dan pengurusnya.
  • Memastikan keberadaan dan profil WP.
  • Memeriksa lokasi usaha WP.
  • Memeriksa kegiatan usaha WP. Strategi ini dilakukan melalui kunjungan, pemeriksaan lapangan, konfirmasi dengan pihak berwenang, intelijen perpajakan, dan pengamatan rutin.
  1. DJP Menangani Indikasi Faktur Pajak Tidak Sah 

WP yang terbukti menerbitkan faktur tidak sah akan dikenai sanksi administratif berupa penangguhan sementara, sehingga WP tidak dapat menerbitkan faktur. Selain itu, DJP juga menonaktifkan Sertifikat Elektronik WP dengan menghentikan sementara akun PKP dalam sistem DJP.

Kesimpulan

Memahami pengertian, fungsi, jenis, dan ketentuan faktur pajak adalah kunci bagi PKP untuk mematuhi peraturan pajak dan menjaga kepatuhan hukum. Dengan pemahaman yang baik, PKP dapat mengelola transaksi dan kewajiban pajaknya dengan efektif serta menghindari risiko denda atau masalah administrasi lainnya.

Pastikan kepatuhan pajak bisnis Anda dengan menggunakan layanan konsultasi dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com