Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Berdasarkan undang-undang perpajakan, setiap individu atau badan yang melakukan penyerahan serta penerimaan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) berpotensi menjadi subjek PPN. Artikel ini akan membahas subjek PPN, kriteria yang membedakannya, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh subjek pajak ini.
Subjek PPN
Secara umum, PPN dikenakan tanpa memandang kemampuan ekonomi konsumen, karena sifat PPN adalah pajak konsumsi dalam negeri. Hal ini berarti, setiap individu yang tinggal di Indonesia dan mengonsumsi BKP atau JKP, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk sebagai subjek PPN. Pengenaan PPN dilakukan saat transaksi jual beli berlangsung, dan penjual bertanggung jawab untuk memungut PPN dari pembeli.
Namun, terdapat kondisi khusus di mana pembeli bertindak sebagai pemungut PPN. Dalam hal ini, pembeli bertindak sebagai Pemungut ketika rekanan atau pemasok berhubungan dengan entitas pemungut PPN.
Kriteria Subjek PPN
Secara lebih rinci, kita membedakan subjek PPN menjadi dua kategori utama:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP adalah pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu dan wajib memungut PPN dalam kondisi sebagai berikut:- Melakukan penyerahan BKP atau JKP.
- Melakukan ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, atau ekspor JKP.
Pengusaha yang menyerahkan atau mengekspor BKP maupun JKP, baik berwujud maupun tidak berwujud, di dalam wilayah pabean, adalah subjek PPN yang harus melakukan hal-hal berikut:
- Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Memungut PPN yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar apabila pajak keluaran melebihi pajak masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Melaporkan perhitungan pajak secara berkala.
PKP wajib membuat Faktur Pajak dalam format elektronik (e-Faktur) sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap penyerahan dan penerimaan BKP atau JKP, serta melaporkannya.
- Non-PKP
Individu atau badan yang bukan PKP juga bisa menjadi subjek PPN apabila mengonsumsi BKP atau JKP di dalam wilayah pabean Indonesia. Konsumen biasanya membayar harga yang sudah mencakup PPN.Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (1) huruf b dan e, serta Pasal 16C.
Kondisi di mana PPN tetap terutang walaupun pelaku bukan PKP meliputi:
- Impor BKP.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar negeri di dalam daerah pabean.
- Kegiatan pembangunan.
Pengusaha Kecil sebagai Subjek PPN
Pengusaha kecil dapat menjadi subjek PPN apabila mereka memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku digolongkan sebagai pengusaha kecil. Namun, jika peredaran bruto melebihi angka tersebut, pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.
Baca lainnya: Subjek Pajak: Apa Pengertian, Perbedaan dan Klasifikasinya?
Kewajiban Subjek PPN
Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP harus disiplin dalam melaporkan Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Keterlambatan dalam pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda atau bunga hingga sanksi pidana. Sistem e-Faktur yang disediakan oleh DJP mempermudah PKP dalam membuat faktur dan melaporkan SPT secara online.
Selain kemudahan dalam pembuatan dan pelaporan, PKP juga mendapatkan arsip yang mempermudah pemeriksaan status pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, PKP harus melaporkan SPT Masa dan Tahunan tepat waktu untuk menjaga statusnya sebagai wajib pajak yang sah.
Kesimpulan
Setiap individu atau badan yang terlibat dalam konsumsi BKP dan JKP di Indonesia dapat menjadi subjek PPN. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaporkan dan menyetor PPN yang terutang, menjadikan kewajiban mereka lebih kompleks dibandingkan non-PKP.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi, manfaatkan layanan konsultasi dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com