Subjek pajak di Indonesia adalah individu atau badan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing subjek pajak berbeda-beda, dan tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar atau melaporkan pajak. Artikel ini akan membahas pengertian, jenis, serta perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
Apa Itu Subjek Pajak?
Subjek pajak mencakup empat kategori utama: orang pribadi, badan, warisan yang belum dibagi, dan bentuk usaha tetap (BUT). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kategori:
- Orang Pribadi (OP): Merupakan individu yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau menetap di Indonesia.
- Badan: Termasuk semua badan usaha dan instansi pemerintah yang memiliki perkembangan usaha, kecuali badan-badan yang bersifat non-komersial dan sumber dananya berasal dari APBN atau APBD.
- Warisan yang Belum Dibagi: Merupakan harta peninggalan pewaris yang harus dilunasi kewajiban perpajakannya oleh ahli waris sebelum dilakukan proses pembagian.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT): Adalah usaha yang dijalankan oleh individu atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan. BUT dapat berupa kantor cabang, gudang, pabrik, atau tempat lain yang mendukung kegiatan usaha di Indonesia.
Dasar Hukum yang Berlaku
Ketentuan mengenai subjek pajak diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) serta diatur lebih lanjut dalam PER-43/PJ/2011 yang menguraikan klasifikasi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
Klasifikasi Subjek Pajak
Subjek pajak diklasifikasikan menjadi dua berdasarkan lokasi tempat tinggal atau usaha:
- Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri mencakup individu yang lahir di Indonesia, telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, atau berniat tinggal di Indonesia. Selain individu, badan usaha yang didirikan dan beroperasi di Indonesia juga termasuk subjek pajak dalam negeri. Kewajiban perpajakan untuk subjek pajak dalam negeri meliputi semua penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Contoh badan yang dikecualikan dari ketentuan ini adalah badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dibiayai oleh APBN/APBD, seperti BUMN dan BUMD. Kewajiban pajak subjektif dimulai saat badan didirikan dan berakhir saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
- Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek pajak luar negeri meliputi individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang tinggal di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam periode 12 bulan. Badan usaha yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia tetapi menjalankan kegiatan di Indonesia juga termasuk dalam kategori ini. Kewajiban perpajakan bagi subjek luar negeri hanya berlaku untuk penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Perbedaan Antara Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
Ada beberapa perbedaan mendasar antara subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, yaitu:
- Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh, baik dari sumber di dalam negeri maupun luar negeri. Penghitungan pajak bagi subjek pajak dalam negeri didasarkan pada penghasilan neto dengan tarif pajak yang berlaku umum. Selain itu, sebagai bagian dari kewajiban perpajakan, subjek pajak dalam negeri diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
- Subjek Pajak Luar Negeri
Sementara itu, subjek pajak luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Perhitungan pajak untuk subjek pajak luar negeri dilakukan atas penghasilan bruto dengan tarif tunggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, karena kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Bukan Termasuk Subjek Pajak
Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa beberapa pihak tidak menjadi subjek pajak, antara lain:
- Kantor Perwakilan Negara Asing.
- Pejabat Perwakilan Diplomatik dan Konsulat beserta staf yang bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan di luar jabatan resminya.
- Organisasi Internasional yang memenuhi syarat seperti keanggotaan Indonesia dan tidak menjalankan usaha di Indonesia.
Baca lainnya: Simak Aturan Terbaru Bea Meterai yang Dirilis oleh Kemenkeu, Berikut Ringkasannya
Pengecualian bagi Organisasi Internasional
Entitas yang mendukung kerja sama antarnegara, baik pemerintah maupun non-pemerintah, memperoleh pengecualian dari status subjek pajak.
- Indonesia harus terdaftar sebagai anggota resmi, menunjukkan keterlibatan aktif dalam organisasi tersebut.
- Organisasi tidak boleh melakukan aktivitas komersial di Indonesia, kecuali menyediakan pinjaman bagi pemerintah yang dananya dari kontribusi anggotanya.
- Pejabat yang ditempatkan di Indonesia harus bukan WNI dan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis lain. Penunjukan mereka harus dilakukan secara resmi oleh organisasi induk.
Organisasi internasional yang memenuhi kriteria ini dapat dikecualikan dari kewajiban pajak, karena fokus utamanya adalah diplomasi dan kerja sama antarnegara, bukan keuntungan komersial.
Kesimpulan
Memahami klasifikasi dan perbedaan subjek pajak penting bagi setiap individu dan badan usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Dengan perkembangan teknologi, pelaporan dan administrasi pajak kini lebih mudah melalui sistem online.
Untuk mendapatkan layanan konsultasi perpajakan yang profesional dan terpercaya, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan sekarang juga!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com