Pada 11 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Bea Meterai. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 November 2024. Tujuan dari penerbitan peraturan ini adalah untuk memperkuat layanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Melalui PMK 78/2024, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil serta menjamin kepastian hukum terkait Bea Meterai. Peraturan ini juga menyederhanakan sejumlah ketentuan sebelumnya, serta memperkenalkan jenis meterai baru, termasuk pengaturan distribusi meterai elektronik.
Ringkasan Perubahan dalam PMK 78/2024
Sebelumnya, terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Bea Meterai, yaitu:
- PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai;
- PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, dan;
- PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Ketiga aturan tersebut resmi dicabut dengan diberlakukannya PMK Nomor 78 Tahun 2024.
Baca lainnya: Pajak Penjualan Tanah: Mengenal Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Cara Menghitungnya
Perubahan Penting dalam PMK 78/2024:
1. Distribusi Meterai Elektronik
Pengaturan baru menetapkan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) akan langsung menangani distribusi meterai elektronik bagi pemungut bea meterai. Sebelumnya, pihak distributor mendistribusikan ini.
2. Penambahan Jenis Meterai Baru
PMK ini juga memperkenalkan jenis meterai baru berupa Meterai Teraan Digital, yang semakin mempermudah transaksi dokumen elektronik.
3. Tata Cara Perizinan
Pemerintah telah menyesuaikan prosedur pemberian izin pembuatan meterai, seperti meterai teraan, meterai berbasis komputer, dan meterai cetak, untuk mendukung implementasi core tax atau sistem inti perpajakan.
4. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel
Hasil penjualan meterai tempel sekarang dapat disetorkan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau instrumen administrasi lain yang setara. Sebelumnya, metode ini hanya terbatas pada penggunaan SSP.
5. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Wajib Pajak kini memiliki kebebasan untuk mengajukan permohonan sebagai pemungut Bea Meterai ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menetapkan pemungut secara otomatis.
6. Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan
Peraturan baru ini mengubah batas waktu penyetoran dan pelaporan. Penyetoran hasil bea meterai harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, batas waktunya adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Bea Meterai harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyesuaian ini dilakukan guna mengoptimalkan implementasi sistem core tax.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 hadir sebagai langkah pemerintah untuk menyederhanakan dan memperbaiki regulasi terkait Bea Meterai, dengan tujuan memastikan efisiensi, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan pengaturan baru ini, pemerintah berharap proses pelaksanaan Bea Meterai menjadi lebih efektif dan transparan.
Dok : news.detik.com
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com