Melakukan pembelian barang dari luar negeri sering kali melibatkan biaya tambahan berupa bea masuk dan pajak impor. Agar lebih siap menghadapi biaya-biaya tersebut, penting untuk memahami perhitungan yang berlaku. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana bea masuk, pajak impor, termasuk perubahan terbaru dalam peraturan bea masuk di Indonesia.
Pengertian Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Impor
Bea adalah pungutan pajak yang dikenakan pada barang atau komoditas dalam kegiatan ekspor atau impor. Barang yang dikenakan bea, terutama barang impor, memiliki tarif yang diatur oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Secara umum, bea terbagi menjadi dua jenis utama:
- Bea Masuk
Pungutan negara ini dikenakan pada barang impor. Oleh karena itu, setiap barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri akan dikenakan bea masuk sesuai dengan aturan yang berlaku. - Bea Keluar
Bea ini dikenakan pada barang-barang ekspor yang dianggap memiliki nilai strategis atau memerlukan pengaturan distribusinya, seperti produk hasil alam tertentu. Sebagai contoh, barang yang terkena bea keluar meliputi kulit, kayu, dan produk hasil pengolahan mineral logam.
Perhitungan Bea Keluar jika tarifnya ditetapkan secara persentase dari Harga Ekspor, menggunakan rumus berikut:
Bea Keluar = (Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang) x (Harga Ekspor Per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang)
Jika tarif bea keluar ditentukan secara khusus, maka rumusnya adalah:
Bea Keluar = Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Jenis-Jenis Bea Masuk
Bea Masuk adalah tarif yang dikenakan pada barang impor dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ketentuan terkait Bea Masuk untuk barang impor diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang mengubah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Berikut adalah jenis-jenis Bea Masuk barang impor yang tercantum dalam BAB IV Undang-Undang Kepabeanan.
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Pemerintah mengenakan bea ini untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian akibat banyaknya barang impor sejenis yang masuk ke pasar Indonesia. - Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Diberlakukan untuk barang impor yang dianggap dumping, yaitu barang yang harganya lebih rendah dibandingkan harga di negara asalnya. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk lokal agar tetap kompetitif. - Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea ini dikenakan pada barang impor dari negara-negara yang memberlakukan perlakuan tidak adil atau diskriminatif terhadap produk ekspor Indonesia. Oleh karena itu, langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan industri lokal. - Bea Masuk Imbalan (BMI)
Pemerintah memberlakukan BMI pada barang impor yang mendapat subsidi dari negara asalnya. Pengenaan bea ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor yang lebih murah karena subsidi tersebut.
Apa Itu Cukai?
Pemerintah menerapkan cukai sebagai kebijakan fiskal. Oleh karena itu, cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti minuman beralkohol dan produk tembakau.
Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411129 dan Jenis Setoran Pajak PPh Pasal Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
PDRI adalah pajak yang dikenakan selain bea masuk dan cukai. PDRI mencakup berbagai jenis pajak, termasuk:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22 Impor)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Petugas menghitung pajak-pajak ini dengan mempertimbangkan nilai impor. Oleh karena itu, nilai tersebut mencakup harga barang, asuransi, dan ongkos kirim, atau CIF (Cost, Insurance, and Freight).
Cara Perhitungan Bea Cukai
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, aturan bebas Bea Masuk turun dari US$75 menjadi US$3 per kiriman. Namun, barang seperti tekstil, sepatu, dan tas tetap terkenakan bea masuk.
Ketentuan Bea Masuk:
- Nilai impor < USD3 (±Rp45.000) => Bebas Bea Masuk, PPN 11%
- Nilai impor USD3 – USD1500 => Bea Masuk 7,5%, PPN 11%
- Nilai impor > USD1500 => Bea Masuk, PPN, dan PDRI, serta wajib dokumen PIB/PIBK.
Tarif Bea Masuk Barang Tertentu:
- Tas khusus: 15% – 20%
- Sepatu khusus: 15% – 25%
- Produk tekstil (garmen): PPN 11%, PPh 22 impor 7,5% – 10%
- Buku ilmu pengetahuan: Bea Masuk, PPN, dan PPh 22 impor 0%.
Cara Menghitung Pajak Impor:
Pajak impor berlaku untuk barang kiriman, bukan untuk barang yang dibawa langsung dari luar negeri. Oleh karena itu, berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajaknya:
- Hitung Nilai Dasar (CIF)
CIF (Cost-Insurance-Freight) adalah total dari harga barang, biaya asuransi, dan biaya pengiriman. - Kalkulasi Bea Masuk
Hitung dengan mengalikan CIF dengan tarif bea masuk, biasanya 7,5%, kecuali untuk barang seperti tas, sepatu, dan garmen yang memiliki tarif khusus. - Hitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Jumlah CIF menjadi dasar untuk perhitungan DPP. - Hitung Pajak Akhir
Kalikan DPP dengan PPN 11% dan tambahkan PPh, kecuali ada pengecualian dari pemerintah.
Kesimpulan
Perhitungan bea masuk dan pajak impor penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam membayar pajak yang sebenarnya. Anda harus menghitung pajak impor yang mencakup komponen bea masuk, PPN, PPh 22, dan PDRI berdasarkan nilai CIF barang yang diimpor. Selain itu, memahami aturan ini akan membantu Anda memastikan bahwa semua proses pengiriman barang impor dilakukan dengan benar.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam perhitungan pajak impor atau konsultasi pajak lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com