Pemerintah Indonesia mengatur PPh Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15 untuk penghasilan di luar sektor migas dan jasa tertentu. Salah satu kode akun yang digunakan untuk keperluan ini adalah kode akun pajak 411129. Kode ini mengidentifikasi jenis pembayaran yang dilakukan ke kas negara. Artikel ini membahas jenis setoran dalam kode akun pajak 411129, khususnya PPh Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15.

Baca lainnya: Apa Saja Contoh Jasa Kena Pajak dan Bagaimana Tarif PPN untuk Ekspor Barang atau Jasa

Jenis Setoran Berdasarkan Kode Akun Pajak 411129

NoKJSJenis SetoranKeterangan
1.100PPh Non Migas LainnyaUntuk pembayaran PPh Non Migas lainnya, kecuali PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
2.101PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam NegeriUntuk pembayaran pajak penghasilan penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter (non-final).
3.106Pembayaran Pajak Masa (BAPK/BAP)Untuk pembayaran pajak yang berasal dari permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang tertera dalam BAPK/BAP.
4.300STP PPh Non Migas LainnyaUntuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai STP PPh Non Migas selain STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
5.301STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam NegeriUntuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri (non-final).
6.310SKPKB PPh Non Migas LainnyaUntuk pembayaran yang belum diselesaikan sesuai dengan SKPKB PPh Non Migas selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
7.311SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam NegeriUntuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri (non-final).
8.320SKPKBT PPh Non Migas LainnyaUntuk kewajiban yang harus dibayarkan berdasarkan SKPKBT PPh Non Migas, selain PPh Pasal 15 terkait jasa penerbangan dalam negeri.
9.321SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam NegeriUntuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri (non-final).
10.390Pembayaran Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Bnading atau Putusan Peninjauan KembaliUntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali.
11.500PPh Non Migas Lainnya atas Pengungkapan KetidakbenaranUntuk pembayaran kekurangan pajak pada surat pemberitahuan PPh Non Migas lainnya sesuai UU KUP Pasal 8 ayat 3/5.
12.501PPh Non Migas atas Penghentian PenyidikanUntuk pembayaran kekurangan pajak terkait penghentian penyidikan tindak pidana sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13.510Sanksi Administrasi atas Pengungkapan Ketidakbenaran perbuatan atau pengisian SPT PPh Non Migas LainnyaUntuk pembayaran sanksi administratif atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas sesuai Pasal 8 UU KUP.
14.511Sanksi Administrasi atas Penghentian PenyidikanUntuk pembayaran denda administratif terkait penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15.512Uang Tebusan Pengampunan PajakUntuk pembayaran uang tebusan terkait program pengampunan pajak.
16.513Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan PajakUntuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan atau penyidikan.
17.514SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan PajakUntuk pembayaran pajak dan sanksi atas SKPKB mengenai harta tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan
18.515SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan PajakUntuk pembayaran pajak dan sanksi atas tambahan penghasilan dari harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan.
19.516SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan PajakUntuk pembayaran pajak dan sanksi atas harta yang belum diungkap, namun tidak dilaporkan dalam Surat Pernyataan atau SPT PPh.

Kesimpulan

Kode akun pajak 411129 mencakup setoran PPh Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15, termasuk SKPKB dan STP. Memahami perbedaan jenis setoran ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Wajib pajak harus memperhatikan rincian kode akun pajak untuk menghindari kekurangan pembayaran atau kesalahan laporan pajak.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Anda dapat menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban pajak Anda dengan tepat.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com