Pemerintah Indonesia mengatur PPh Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15 untuk penghasilan di luar sektor migas dan jasa tertentu. Salah satu kode akun yang digunakan untuk keperluan ini adalah kode akun pajak 411129. Kode ini mengidentifikasi jenis pembayaran yang dilakukan ke kas negara. Artikel ini membahas jenis setoran dalam kode akun pajak 411129, khususnya PPh Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15.
Baca lainnya: Apa Saja Contoh Jasa Kena Pajak dan Bagaimana Tarif PPN untuk Ekspor Barang atau Jasa
Jenis Setoran Berdasarkan Kode Akun Pajak 411129
No | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | 100 | PPh Non Migas Lainnya | Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya, kecuali PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
2. | 101 | PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | Untuk pembayaran pajak penghasilan penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter (non-final). |
3. | 106 | Pembayaran Pajak Masa (BAPK/BAP) | Untuk pembayaran pajak yang berasal dari permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang tertera dalam BAPK/BAP. |
4. | 300 | STP PPh Non Migas Lainnya | Untuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai STP PPh Non Migas selain STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
5. | 301 | STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | Untuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri (non-final). |
6. | 310 | SKPKB PPh Non Migas Lainnya | Untuk pembayaran yang belum diselesaikan sesuai dengan SKPKB PPh Non Migas selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
7. | 311 | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | Untuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri (non-final). |
8. | 320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya | Untuk kewajiban yang harus dibayarkan berdasarkan SKPKBT PPh Non Migas, selain PPh Pasal 15 terkait jasa penerbangan dalam negeri. |
9. | 321 | SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | Untuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri (non-final). |
10. | 390 | Pembayaran Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Bnading atau Putusan Peninjauan Kembali | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali. |
11. | 500 | PPh Non Migas Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran | Untuk pembayaran kekurangan pajak pada surat pemberitahuan PPh Non Migas lainnya sesuai UU KUP Pasal 8 ayat 3/5. |
12. | 501 | PPh Non Migas atas Penghentian Penyidikan | Untuk pembayaran kekurangan pajak terkait penghentian penyidikan tindak pidana sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13. | 510 | Sanksi Administrasi atas Pengungkapan Ketidakbenaran perbuatan atau pengisian SPT PPh Non Migas Lainnya | Untuk pembayaran sanksi administratif atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas sesuai Pasal 8 UU KUP. |
14. | 511 | Sanksi Administrasi atas Penghentian Penyidikan | Untuk pembayaran denda administratif terkait penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15. | 512 | Uang Tebusan Pengampunan Pajak | Untuk pembayaran uang tebusan terkait program pengampunan pajak. |
16. | 513 | Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak | Untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan atau penyidikan. |
17. | 514 | SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan Pajak | Untuk pembayaran pajak dan sanksi atas SKPKB mengenai harta tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan |
18. | 515 | SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak | Untuk pembayaran pajak dan sanksi atas tambahan penghasilan dari harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan. |
19. | 516 | SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak | Untuk pembayaran pajak dan sanksi atas harta yang belum diungkap, namun tidak dilaporkan dalam Surat Pernyataan atau SPT PPh. |
Kesimpulan
Kode akun pajak 411129 mencakup setoran PPh Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15, termasuk SKPKB dan STP. Memahami perbedaan jenis setoran ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Wajib pajak harus memperhatikan rincian kode akun pajak untuk menghindari kekurangan pembayaran atau kesalahan laporan pajak.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Anda dapat menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban pajak Anda dengan tepat.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com