Faktur pajak merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan. Faktur ini wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, bagaimana dengan Non-PKP? Apakah mereka diperbolehkan menerbitkan faktur pajak? Artikel ini akan membahas larangan, dasar hukum, serta sanksi yang dikenakan terhadap Non-PKP yang mencoba menerbitkan faktur pajak.

Non-PKP dan Faktur Pajak

Non-PKP adalah pengusaha atau badan usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Status Non-PKP biasanya dimiliki oleh pengusaha kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.

Banyak pengusaha yang berupaya untuk mendapatkan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar dapat memperluas jangkauan bisnis dan bekerja sama dengan perusahaan lain, terutama yang menjadikan status PKP sebagai salah satu syarat. Salah satu kewajiban utama bagi PKP adalah menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, penting untuk dicatat bahwa penjual non-PKP dilarang menerbitkan faktur pajak. Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan, di antaranya:

  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Peraturan ini menegaskan bahwa penjual yang belum memiliki status PKP tidak diperbolehkan memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak. Mari kita lihat lebih lanjut sanksi yang mungkin dikenakan jika aturan ini dilanggar.

Sanksi Bagi Non-PKP yang Menerbitkan Faktur Pajak

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana. Berikut adalah rincian sanksi yang berlaku:

  1. Sanksi Pidana
    Berdasarkan Pasal 39A UU KUP, Non-PKP yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak akan dikenakan sanksi berupa Pidana penjara Penjara minimal selama 2 (dua) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun.
  2. Denda Administratif
    Selain sanksi pidana, pelanggaran tersebut juga dikenai denda. Denda yang harus dibayar paling sedikit sebesar 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak.

Namun, sanksi ini berlaku bagi individu atau badan yang dengan sengaja memungut/memotong dan membuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak tanpa kesengajaan mengacu pada dasar hukum Pasal 14 UU PPN.

Baca lainnya: Kenali Perbedaan Faktur Pajak Manual dan e-Faktur

Pentingnya Status PKP

Menjadi PKP memungkinkan pengusaha untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak secara sah. Status ini tidak hanya membantu pengusaha dalam mematuhi aturan perpajakan tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk menjalin kerja sama bisnis.

Namun, jika belum memenuhi persyaratan omzet atau tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha Non-PKP harus mematuhi larangan penerbitan faktur pajak. Pelanggaran dapat merugikan bisnis dan membawa dampak hukum yang berat.

Kesimpulan

Non-PKP dilarang untuk menerbitkan faktur pajak, baik secara sengaja maupun tidak. Hal ini diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dan UU Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP). Bagi Non-PKP yang melanggar aturan ini, sanksinya sangat berat, mencakup pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar.

Untuk menghindari risiko hukum, pengusaha Non-PKP sebaiknya tidak memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait kewajiban perpajakan atau membutuhkan pendampingan pajak, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda. Hubungi kami untuk solusi perpajakan yang terpercaya!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com